Pesantren sejak awal bukan sekadar lembaga pendidikan. Ia adalah pusat pembinaan akhlak, penjaga tradisi keilmuan, sekaligus benteng moral masyarakat. Dari rahim pesantren lahir generasi yang tidak hanya alim dalam ilmu, tetapi juga teguh dalam integritas. Karena itu, setiap ikhtiar memperkuat pesantren adalah bagian dari menjaga masa depan umat dan bangsa.
Namun, penguatan tanpa penertiban adalah kekeliruan yang tidak kecil. Di titik inilah kejujuran menjadi keharusan. Di tengah ribuan pesantren yang menjalankan fungsi mulianya dengan baik, tidak dapat dipungkiri adanya sebagian kecil yang mengalami penyimpangan. Ini bukan untuk menggeneralisasi, melainkan untuk menegaskan bahwa perbaikan tidak boleh ditunda.
Dalam perspektif Islam berkemajuan, menutup mata terhadap masalah bukanlah sikap bijak. Justru keberanian untuk melakukan koreksi adalah bagian dari tanggung jawab moral.
Persoalan pertama terletak pada aspek pengelolaan. Tidak sedikit pesantren yang masih bertumpu pada manajemen personal yang tertutup. Kepercayaan kepada pimpinan memang menjadi fondasi, tetapi tanpa akuntabilitas, kepercayaan dapat berubah menjadi ruang yang rawan disalahgunakan. Transparansi bukan ancaman bagi otoritas kiai, melainkan penguat legitimasi moralnya.
Kedua, persoalan kurikulum. Tradisi turats adalah warisan berharga yang harus dijaga. Namun, ketika pendekatan pembelajaran berhenti pada pola yang sangat tradisional tanpa pembaruan metodologis, pesantren berisiko tertinggal dari perkembangan zaman. Islam tidak mengajarkan stagnasi. Semangat tajdid menuntut adanya pembaruan yang tetap berakar pada nilai, tetapi responsif terhadap realitas.
Ketiga, relasi otoritas. Posisi kiai sebagai sentral figur adalah bagian dari kekhasan pesantren. Akan tetapi, otoritas yang tidak disertai mekanisme kontrol dapat membuka ruang penyimpangan. Dalam sejumlah kasus, muncul penyalahgunaan wewenang yang mencederai kepercayaan. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, terdapat kasus kekerasan dan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Keempat, potensi penyimpangan ajaran. Tanpa standar minimal pengawasan, terdapat kemungkinan munculnya pemahaman keagamaan yang menyimpang dari prinsip Islam yang moderat dan mencerahkan. Pesantren seharusnya menjadi ruang pencerahan, bukan ruang yang menumbuhkan eksklusivisme sempit dan menutup diri dari kebenaran yang lebih luas.
Jika persoalan-persoalan ini dibiarkan, dampaknya tidak berhenti pada satu dua lembaga. Kepercayaan publik terhadap pesantren dapat terkikis. Masyarakat menjadi ragu, bahkan curiga. Ini adalah kerugian besar, karena pesantren hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan melemah, maka melemah pula peran strategisnya dalam kehidupan umat.
Dalam konteks inilah kehadiran negara menjadi penting. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, berjalan dalam koridor yang aman, sehat, dan berintegritas. Namun, kehadiran negara harus ditempatkan secara proporsional. Tidak berlebihan hingga menggerus otonomi, tetapi juga tidak abai terhadap penyimpangan.
Diperlukan sistem perizinan yang lebih ketat dan kredibel. Pesantren yang berdiri harus melalui proses verifikasi yang memastikan kelayakan pengelolaan, integritas pimpinan, serta jaminan perlindungan bagi santri. Ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya menjaga kualitas dan martabat pesantren itu sendiri.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan pembinaan. Negara bersama masyarakat harus memastikan adanya mekanisme perlindungan santri yang jelas, termasuk saluran pengaduan yang aman dan independen. Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apa pun.
Lebih dari itu, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas harus menjadi bagian dari kehidupan pesantren, tanpa menghilangkan kekhasan tradisinya. Inilah titik temu antara nilai keislaman dan tata kelola modern yang berintegritas.
Pada akhirnya, menjaga pesantren adalah menjaga amanah peradaban. Kritik terhadap penyimpangan bukanlah bentuk penolakan, melainkan bagian dari amar makruf nahi mungkar. Pesantren harus tetap menjadi ruang yang aman, bersih, dan mencerahkan.
Sudah saatnya semua pihak bersikap tegas: melindungi yang benar, memperbaiki yang keliru, dan menindak yang menyimpang tanpa ragu. Dengan ketegasan itu, pesantren akan tetap tegak sebagai pilar moral bangsa—bukan hanya dalam idealitas, tetapi dalam kenyataan yang dapat dipercaya. (*)
