PP Muhammadiyah Ingatkan Pedoman Masjid Muhammadiyah

Masjid Albadar, Surabaya. (ist)
www.majelistabligh.id -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengingatkan kembali Pedoman Nomor 2/PED/I.0/B/2024 tentang Masjid dan Musala Muhammadiyah. Regulasi ini dihadirkan untuk mendorong tata kelola rumah ibadah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel di seluruh pelosok tanah air.

Aturan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti ini menegaskan bahwa fungsi masjid dan musala kini meluas. Rumah ibadah tidak lagi sekadar tempat penegakan salat, melainkan bertransformasi menjadi pusat dakwah, perkaderan, keilmuan, hingga pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu aspek krusial dalam pedoman ini adalah penataan legalitas, identitas, dan tata kelola organisasi. Seluruh tempat ibadah di bawah naungan Muhammadiyah diwajibkan mencantumkan nama dan lambang organisasi, serta memasang prasasti kepemilikan. Langkah ini diambil guna memastikan tertib administrasi serta mempertegas status aset dakwah persyarikatan.

Melalui pembagian peran yang jelas antara Majelis Tabligh dan Lembaga Pengembangan Cabang/Ranting serta Pembinaan Masjid, Muhammadiyah optimistis masjid-masjid persyarikatan mampu menjadi percontohan tempat ibadah yang berkemajuan, ramah lingkungan, dan unggul dalam melayani umat.

Berikut pedoman masjid dan musalah Muhammadiyah dapat diunduh pada file berikut:

Masjid dan Musala Muhammadiyah Pedoman 2-2024

 

Tinggalkan Balasan

Search