Resolusi dalam Al-Qur’an: Jalan Keluar Potensi Konflik di Indonesia 

Resolusi dalam Al-Qur’an: Jalan Keluar Potensi Konflik di Indonesia 
*) Oleh : Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I.
Wakil Ketua Majelis Tabligh PWM Jatim & Pengurus Dewan Masjid Indonesia Jatim
www.majelistabligh.id -

Konflik merupakan tantangan utama bagi masyarakat majemuk. Keragaman agama, suku, budaya, dan orientasi politik sejatinya adalah modal sosial, namun dapat memicu ketegangan apabila dimanfaatkan untuk memupuk permusuhan. Identitas agama, misalnya, rentan dijadikan alat mobilisasi politik jika dilepaskan dari nilai keadilan dan kemanusiaan.

Al-Qur’an menawarkan prinsip fundamental untuk mengelola perselisihan, memulihkan hubungan, serta mencegah kekerasan. Tantangan utamanya adalah menerjemahkan nilai-nilai tersebut menjadi strategi penyelesaian masalah yang nyata di lapangan.

Mengelola Perbedaan, Bukan Menyeragamkan

Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal (li ta‘arafu). Dengan demikian, kemajemukan adalah keniscayaan yang harus dikelola secara bermartabat.

Dalam konteks Indonesia, kelompok yang berbeda keyakinan perlu dipandang sebagai sesama warga negara yang memiliki hak dan tanggung jawab setara, bukan sebagai ancaman. Kerukunan tidak bertujuan menghapus perbedaan teologis, melainkan membangun kesepakatan sosial agar perbedaan tersebut tidak berujung pada permusuhan.

Selain itu, dialog lintas agama perlu melampaui seremoni formalitas dengan menyentuh persoalan konkret, seperti kemiskinan, ketimpangan, pendidikan, dan diskriminasi. Kolaborasi nyata dalam mengatasi masalah bersama jauh lebih efektif membangun kepercayaan ketimbang sekadar deklarasi di atas kertas.

Keadilan sebagai Fondasi Perdamaian

Konflik tak hanya berakar pada perbedaan identitas, tetapi juga timbul dari ketidakadilan, diskriminasi, perebutan sumber daya, dan ketimpangan kekuasaan. Oleh karena itu, perdamaian tidak cukup dibangun sekadar dengan seruan saling memaafkan tanpa menyelesaikan akar masalahnya.

An-Nisa ayat 135 memerintahkan penegakan keadilan secara mutlak, bahkan terhadap diri sendiri dan orang terdekat. Senada dengan itu, QS. Al-Ma’idah ayat 8 mengingatkan agar kebencian terhadap suatu kelompok tidak mendorong kita berlaku tidak adil.

Perdamaian sejati harus berjalan selaras dengan keadilan. Negara wajib menegakkan hukum tanpa diskriminasi, sementara tokoh agama dan masyarakat sipil harus berani mengoreksi ketidakadilan. Perdamaian yang mengabaikan hak-hak pihak yang dirugikan hanya akan menciptakan ketenangan semu.

Islah sebagai Strategi Penyelesaian Masalah

Al-Qur’an menawarkan konsep islah, yaitu upaya memulihkan hubungan dan mendamaikan pihak-pihak yang bertikai. QS. Al-Hujurat ayat 9–10 menegaskan pentingnya mendamaikan kelompok yang berselisih demi merawat persaudaraan.

Konsep ini dapat diterapkan melalui empat langkah strategis:

  1. Tabayun (Verifikasi): Memastikan kebenaran informasi agar keputusan tidak didasarkan pada prasangka atau hoaks (QS. Al-Hujurat: 6).
  2. Dialog dan Mediasi: Membuka ruang komunikasi yang setara bagi semua pihak.
  3. Pemetaan Masalah: Mengidentifikasi akar konflik secara objektif.
  4. Konsensus: Menyusun kesepakatan bersama yang ditindaklanjuti dengan komitmen serta evaluasi berkala.

Di era digital, pendekatan ini menjadi kian krusial. Potongan video tanpa konteks, disinformasi, dan ujaran kebencian dapat memperluas eskalasi konflik dalam hitungan menit. Oleh sebab itu, tokoh agama, media, akademisi, dan masyarakat sipil perlu mengedepankan komunikasi berbasis verifikasi, bukan provokasi.

Dari Mimbar Menuju Aksi Sosial

Persoalan utama bangsa ini bukanlah kekurangan ajaran perdamaian, melainkan adanya kesenjangan antara nilai dan praktik. Pesan keagamaan akan kehilangan daya transformatifnya jika hanya berhenti di mimbar, ruang kelas, atau forum diskusi tanpa memberi dampak pada perilaku sosial dan kebijakan publik.

Pendidikan agama harus memperkuat literasi keberagaman serta keterampilan resolusi konflik. Organisasi keagamaan perlu memelopori kerja sama lintas iman dalam pelayanan sosial. Di sisi lain, pemerintah wajib menjamin keadilan, melindungi hak warga, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil serta mudah diakses.

Pada akhirnya, resolusi konflik menurut Al-Qur’an bukan upaya untuk menyeragamkan manusia, melainkan membangun keahlian untuk hidup bersama dalam perbedaan. Kesalehan tidak hanya diukur dari ritual dan simbol keagamaan, tetapi juga dari keberanian menegakkan keadilan, memulihkan hubungan, dan menjaga martabat humanisme.

Indonesia membutuhkan lebih banyak problem solver ketimbang provokator. Al-Qur’an dapat menjadi panduan etika perdamaian jika diwujudkan dalam aksi nyata: menyelesaikan masalah, merawat persaudaraan, dan mewujudkan Indonesia yang damai serta berkeadaban. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search