Angin segar berembus bagi para calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama DPR RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Menariknya, beban riil yang harus dibayarkan oleh jemaah justru mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini terwujud berkat hadirnya skema subsidi pemerintah atas instruksi Presiden serta optimalisasi Nilai Manfaat (NM). Dari total BPIH tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00. Sedangkan 44,50% sisanya—sekitar Rp43.817.526,35—ditutup menggunakan Nilai Manfaat.
Melalui skema baru ini, beban pelunasan jemaah menjadi jauh lebih ringan. Setelah dikurangi setoran awal (Rp25 juta), saldo Virtual Account (Rp3,4 juta), dan subsidi pemerintah (Rp3,2 juta), sisa biaya pelunasan rata-rata yang wajib dibayar jemaah tinggal Rp23.048.825,00. Angka ini secara bersih memangkas beban biaya jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dari musim haji lalu.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa kalkulasi ini dibuat secara cermat dan transparan demi menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah serta keberlanjutan dana haji, meski di tengah penyesuaian asumsi nilai tukar rupiah.
“Kami berkomitmen memastikan kualitas pelayanan di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal. Setiap rupiah dari dana haji, baik Bipih maupun Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan penuh dalam bentuk pelayanan terbaik,” ujar Menhaj di Jakarta.
Adapun besaran Bipih final di lapangan nantinya akan bervariasi tergantung dari masing-masing embarkasi keberangkatan, di mana Embarkasi Aceh mencatatkan Bipih terendah. Menhaj pun mengimbau para calon jemaah haji alokasi kuota 2027 untuk mulai bersiap dan memantau informasi resmi tahapan pelunasan melalui saluran resmi Kemenhaj RI. (*/tim)
