Di tengah proyeksi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M akibat tekanan ekonomi global, pemerintah menyiapkan strategi progresif yang akan menjadi titik balik pembiayaan haji nasional.
Pemerintah kini tengah mengkaji reformulasi komposisi pembiayaan. Tujuannya agar porsi biaya yang dibayar langsung oleh jemaah dapat berkurang secara signifikan melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji.
Jika selama ini mayoritas biaya dibebankan langsung kepada calon jemaah, arah kebijakan baru ini mengupayakan agar sebagian besar pembiayaan ditopang oleh hasil pengelolaan dana dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Pemerintah mengakui bahwa penyusunan BPIH untuk tahun 2027 dilakukan di tengah situasi ekonomi dunia yang penuh ketidakpastian. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan ada tiga faktor utama yang mendorong kenaikan biaya operasional:
- Tekanan Geopolitik dan Inflasi Global: Membawa dampak langsung pada lonjakan harga barang dan jasa di Arab Saudi.
- Kenaikan Biaya Penerbangan: Dipicu oleh meningkatnya harga avtur dunia.
- Kebijakan Baru Arab Saudi: Pemerintah Arab Saudi resmi menghapus layanan kategori D dan menaikkan standar pelayanan seluruhnya ke kategori C, yang secara otomatis mengerek biaya akomodasi serta masyair.
“Sejumlah komponen biaya mengalami penyesuaian, mulai dari penerbangan, akomodasi, hingga standar pelayanan di Arab Saudi. Namun, Presiden memerintahkan kami mencari skema terbaik agar masyarakat tetap mendapat kemudahan beribadah. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus diringankan,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2026).
Membalik Proporsi Pembiayaan untuk Jemaah
Untuk menyiasati lonjakan biaya tersebut, pemerintah menyiapkan perubahan mendasar pada struktur pembiayaan haji 2027 dengan membalik skema tahun sebelumnya.
Pada penyelenggaraan haji 2026, jemaah masih menanggung langsung sekitar 61 persen biaya perjalanan, sementara nilai manfaat dari BPKH hanya berkontribusi sebesar 39 persen.
Untuk musim haji 2027, komposisi tersebut akan dibalik. Pemerintah mengupayakan agar 60 persen biaya penyelenggaraan ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana BPKH, sehingga porsi yang dibayar langsung oleh jemaah diproyeksikan turun drastis menjadi hanya 40 persen.
Perubahan komposisi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan hasil pengelolaan dana haji sebagai instrumen perlindungan ekonomi (buffer) bagi calon jemaah di tengah inflasi global.
Optimalisasi nilai manfaat ini dinilai memiliki landasan finansial yang kuat. Tidak diberangkatkannya jemaah haji pada periode pandemi COVID-19 (2020–2021) serta pembatasan kuota sebesar 50 persen pada tahun 2022 memberikan ruang akumulasi pada dana kelolaan BPKH.
Sisa dana kelolaan yang terakumulasi itulah yang kini dimanfaatkan secara optimal untuk menopang biaya jemaah, dengan tetap menjaga prinsip keberlanjutan (sustainability) jangka panjang agar dana haji tetap aman di masa depan.
Jika skema ini disetujui, musim haji 2027 akan menjadi momentum perubahan terbesar dalam sejarah pembiayaan haji Indonesia. Kebijakan ini berhasil menggeser fokus dari sekadar menekan biaya menjadi restrukturisasi pembiayaan yang jauh lebih berorientasi pada kemaslahatan jemaah. (*/tim)
