Kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) kini berada di tengah kehidupan akademik. AI hadir di ruang kelas, membantu dosen menyiapkan bahan ajar, menemani mahasiswa mencari dan mengolah informasi, serta masuk ke laboratorium penelitian. AI bukan lagi teknologi masa depan. Ia adalah bagian dari realitas pendidikan hari ini.
Karena itu, perdebatan tentang AI di perguruan tinggi tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: boleh atau tidak boleh? Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana AI digunakan secara bertanggung jawab, bermutu, etis, aman, dan sekaligus mampu memperkuat tradisi intelektual umat?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). AI menawarkan peluang besar untuk memperluas akses pengetahuan, meningkatkan kualitas pembelajaran, mempercepat riset, dan melahirkan inovasi. Namun, tanpa tata kelola yang tepat, AI juga dapat menghadirkan persoalan serius, mulai dari ketergantungan intelektual, plagiarisme, bias algoritmik, hingga persoalan privasi dan keamanan data.
Karena itu, AI perlu ditempatkan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat ekosistem keilmuan Islam yang modern, kritis, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dari Pengguna menjadi Pengarah
Sejumlah perguruan tinggi telah mulai merespons perkembangan ini. Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, misalnya, telah memiliki Keputusan Rektor Nomor 127 Tahun 2025 tentang penggunaan Generative AI dan Large Language Models (LLM). Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola AI di perguruan tinggi Islam bukanlah wacana abstrak, tetapi sesuatu yang dapat dirancang dan diimplementasikan.
Pada tingkat nasional, Keputusan Bersama Tujuh Menteri/Kepala Lembaga Tahun 2026 memberikan momentum bagi penguatan tata kelola AI dalam pendidikan. Tantangannya sekarang adalah bagaimana arah kebijakan nasional tersebut diterjemahkan menjadi pedoman operasional yang sesuai dengan karakteristik PTKIN.
Lima Pilar Tata Kelola AI
Ada sedikitnya lima agenda yang perlu menjadi fondasi. Pertama, integritas akademik. Penggunaan AI harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. AI dapat membantu mencari informasi, mengolah gagasan, menganalisis data, atau menyunting tulisan. Namun, tanggung jawab akademik tetap berada pada dosen dan mahasiswa sebagai penulis atau peneliti.
Kedua, redesain pembelajaran dan asesmen. Perguruan tinggi tidak boleh terjebak dalam perlombaan mendeteksi penggunaan AI. Yang lebih penting adalah merancang pembelajaran yang tetap menuntut mahasiswa berpikir kritis: merumuskan masalah, menguji argumen, memverifikasi informasi, membandingkan sumber, dan merevisi hasil kerja AI.
Dengan pendekatan ini, AI tidak menggantikan proses berpikir. Sebaliknya, AI menjadi alat yang mendorong manusia berpikir lebih baik.
Ketiga, literasi AI. Kemampuan menggunakan AI harus menjadi bagian dari kompetensi akademik baru. Dosen dan mahasiswa perlu memahami cara kerja AI, potensi bias, persoalan etika, prompt engineering, keamanan data, serta keterbatasannya. Di era AI, kemampuan penting bukan hanya memperoleh jawaban dengan cepat, tetapi memastikan bahwa jawaban tersebut benar, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, kedaulatan data dan riset AI berbasis khazanah Islam. PTKIN memiliki modal intelektual yang sangat besar. Kitab kuning, manuskrip Islam Nusantara, tafsir, hadis, dan karya para ulama merupakan kekayaan pengetahuan yang belum sepenuhnya terdigitalisasi dan dimanfaatkan.
Bayangkan jika kekayaan tersebut dibangun menjadi korpus pengetahuan keislaman nasional yang terdigitalisasi, terstruktur, dan dikurasi oleh para ahli. Dari sana dapat dikembangkan Islamic Natural Language Processing, LLM untuk teks keislaman, serta teknologi Optical Character Recognition untuk membaca manuskrip dan kitab klasik.
Dengan cara itu, AI tidak sekadar membantu kita membaca warisan intelektual Islam, tetapi juga menghidupkan kembali warisan tersebut untuk generasi mendatang.
Kelima, kesetaraan akses dan keamanan. AI jangan sampai menciptakan kesenjangan baru. Mahasiswa yang mampu mengakses teknologi premium tidak semestinya memperoleh keuntungan akademik yang jauh lebih besar dibandingkan mereka yang memiliki keterbatasan akses. Karena itu, tata kelola AI harus menjamin akses yang adil, perlindungan data, keamanan informasi, dan prinsip inklusivitas.
Membangun Masa Depan Intelektual Islam
Perkembangan AI tidak akan menunggu kesiapan birokrasi. Teknologi akan terus bergerak menuju agentic AI, kecerdasan multimodal, dan berbagai bentuk kecerdasan baru. Jika PTKIN hanya menjadi pengguna, kita berisiko kembali menjadi konsumen teknologi.
Karena itu, cita-cita yang perlu dibangun lebih besar: PTKIN harus bergerak dari konsumen menjadi produsen pengetahuan dan inovasi AI.
Kementerian Agama diharapkan melanjutkan kebijakannya dari penerbitan regulasi ke upaya membangun ekosistem yang mencakup literasi, infrastruktur, riset, kurikulum, etika, keamanan data, kolaborasi, dan pembiayaan inovasi.
Dengan demikian, PTKIN memiliki peluang menjadi salah satu pusat pengembangan AI yang berakar pada nilai Islam, kebangsaan, kemanusiaan, dan keindonesiaan. Dengan visi tersebut, PTKIN tidak hanya menjadi institusi yang mampu beradaptasi terhadap perubahan, tetapi juga ikut menentukan arah perubahan.
Di sinilah misi strategis PTKIN. Kita tidak cukup membangun generasi yang cerdas menggunakan mesin. Kita perlu membangun generasi yang mampu mengendalikan teknologi dengan akal sehat, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Integritas ber-AI secara profesional, matang secara emosional, kritis secara intelektual, etis secara kultural dan kokoh secara spiritual. Inilah wajah intelektualisme Islam Indonesia yang perlu kita siapkan untuk masa depan. || sumber: kemenag RI
