Niat hati ingin mengabadikan momen, seorang jemaah haji Indonesia justru harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi. Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jemaah bahwa tindakan yang dianggap sepele di tanah air, seperti memotret atau merekam orang lain tanpa izin, dapat berujung pada sanksi berat di Tanah suci.
Seorang jemaah haji Indonesia dilaporkan diamankan oleh Kepolisian Markaziah di Madinah setelah kedapatan merekam seorang perempuan warga negara Arab Saudi berusia sekitar 30 tahun tanpa izin. Meski jemaah tersebut mengaku tidak memiliki niat jahat, proses hukum tetap berjalan di level Kejaksaan Umum (Niabah Ammah).
“Kepolisian menyatakan bahwa meski jaksa nantinya membebaskan yang bersangkutan, jika korban tetap menuntut hak privasinya yang dilanggar, maka jemaah tersebut akan dikenai denda,” ungkap pejabat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melalui keterangan resminya, Senin (11/5/2026).
Privasi Dilindungi Undang-Undang
Di Arab Saudi, privasi bukan sekadar norma sosial, melainkan hukum negara yang sangat ketat. Aturan ini tertuang dalam Anti-Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah.
Penyalahgunaan kamera ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa persetujuan subjeknya dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Sanksi yang mengintai pun tidak main-main: Hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau Denda finansial hingga 500.000 Riyal Saudi (setara lebih dari Rp2 miliar).
KJRI Jeddah mengimbau agar seluruh jemaah haji maupun umrah lebih mawas diri dan menghormati adat istiadat setempat selama berada di ruang publik. Penggunaan ponsel harus dilakukan dengan bijak agar tidak melanggar hak orang lain.
“Mari kita patuhi aturan di Arab Saudi dan menghormati privasi warga setempat. Jaga diri dan jaga hati untuk menggapai rida Ilahi,” pesan pejabat KJRI tersebut.
Menghormati privasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari adab seorang muslim. Dengan menjaga perilaku, diharapkan ibadah di Tanah Suci dapat berlangsung khusyuk, aman, dan penuh keberkahan tanpa hambatan legal. (*/tim)
