Sebanyak delapan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya melakukan kunjungan akademik ke Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Selasa (12/5/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor PWM Jawa Timur, Jalan Kertomenanggal IV Nomor 1 Surabaya.
Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat khasanah keilmuan mahasiswa dalam mata kuliah Studi Hukum Islam. Hal itu sebagaimana disampaikan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Hj. Suqiyah Musafa’ah, M.Ag., melalui surat resmi yang dikirimkan kepada MTT PWM Jawa Timur.
Dalam dialog akademik tersebut, perwakilan mahasiswa, Muhammad Khoirul Mubarok, menanyakan sejarah pendirian Majelis Tarjih dan Tajdid serta posisinya di antara lembaga-lembaga fatwa lainnya.
Ketua MTT PWM Jawa Timur, Prof. Dr. Achmad Zuhdi DH, M.Fil.I., menjelaskan bahwa Majelis Tarjih dibentuk pada awal tahun 1927 Masehi berdasarkan hasil Kongres Muhammadiyah ke-16 di Pekalongan atas usulan KH. Mas Mansur, Ketua Konsul Muhammadiyah Jawa Timur.
“Menurut KH. Mas Mansur saat itu, organisasi ini membutuhkan lembaga yang khusus menampung kebutuhan ijtihad keagamaan, memberikan fatwa, serta menghindari perpecahan karena perbedaan paham masalah furu’iyah di kalangan warga Muhammadiyah,” ujar Prof. Zuhdi.
Ia menambahkan, pada kogres tersebut akhirnya menetapkan KH. Mas Mansur sebagai Ketua Majelis Tarjih yang pertama. Majelis Tarjih memiliki manhaj khas dalam proses istinbath hukum atau penggalian hukum Islam. Pendekatan tersebut dikenal dengan Bayani, Burhani dan Irfani.

Sementara itu, Ketua Divisi Falak/Hisab MTT PWM Jawa Timur, Drs. Akhmad Mukarram, M.Hum., menegaskan bahwa metode istinbath hukum Muhammadiyah tidak hanya berlandaskan slogan “kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadis”.
“Sering kali orang luar Muhammadiyah salah menilai metode istinbath hukum Majelis Tarjih hanya karena tagline ‘kembali kepada al-Qur’an dan al-Sunnah’. Padahal, istinbath hukum di Muhammadiyah juga berpijak pada kitab-kitab fikih yang muktabar,” kata Mukarram.
Menurutnya, Majelis Tarjih tetap melakukan analisis mendalam terhadap hadis-hadis yang dijadikan landasan hukum sebelum menetapkan sebuah fatwa. Mukarram juga menegaskan bahwa keputusan hukum yang dipilih Majelis Tarjih tidak dimaksudkan untuk mengalahkan pendapat atau fatwa lain di luar Muhammadiyah.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris MTT PWM Jawa Timur, Dr. Dian Berkah, M.H.I., menjelaskan perjalanan perubahan nama lembaga tersebut dari masa ke masa. “Di awal berdiri bernama Majlis Tarjih, kemudian berubah menjadi Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, dan sekarang menjadi Majelis Tarjih dan Tajdid,” jelasnya.
Kunjungan akademik ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai metodologi fatwa dan dinamika pemikiran hukum Islam di lingkungan Muhammadiyah. || A. Nidlom
