Refleksi Kritis atas Etika Akademisi dalam Pembekalan UM BBM

Refleksi Kritis atas Etika Akademisi dalam Pembekalan UM BBM
*) Oleh : Salsa Nurhapid Hubaidillah
Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah UM
www.majelistabligh.id -

Universitas seharusnya menjadi ruang yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi martabat manusia. Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang pembentukan karakter, integritas, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, setiap pernyataan yang keluar dalam forum akademik semestinya mencerminkan etika, penghormatan terhadap sesama, dan kepekaan terhadap nilai kemanusiaan.

Namun, ketika dalam pembekalan Universitas Negeri Malang Belajar Bersama Masyarakat (UM BBM) muncul ucapan yang kurang pantas untuk konsumsi publik. Ucapan tersebut memantik kritik karena dinilai tidak pantas disampaikan dalam forum resmi kampus, terlebih oleh seorang dosen yang semestinya menjadi teladan bagi mahasiswa.

Masalah utamanya bukan hanya soal candaan yang dianggap berlebihan. Lebih dari itu, pernyataan tersebut mengandung narasi yang berpotensi menormalisasi objektifikasi tubuh perempuan dan mengaburkan batas antara humor, etika, serta penghormatan terhadap privasi. Dalam ruang akademik, ucapan semacam itu tidak dapat dipandang sebagai hal remeh, sebab dampaknya bukan hanya pada individu yang mendengar, tetapi juga pada budaya kampus secara keseluruhan.

Ketika tubuh seseorang diposisikan sebagai bahan pengamatan, dokumentasi, atau konsumsi pribadi, maka yang sedang dipertaruhkan adalah martabat manusia itu sendiri. Pandangan seperti ini berbahaya karena bisa melahirkan pembiasaan terhadap perilaku yang tidak sehat. Jika terus dibiarkan, candaan yang mestinya dibatasi justru dapat menjelma menjadi kebiasaan yang dianggap wajar.

Apalagi pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi yang dirancang untuk membekali mahasiswa sebelum terjun ke masyarakat. Di titik ini, konteks menjadi sangat penting. Ucapan yang terlontar dari seorang pendidik dalam forum akademik memiliki bobot moral yang lebih besar dibandingkan percakapan informal antarteman. Karena itu, standar kehati-hatian dan etika seharusnya jauh lebih tinggi.

Dosen bukan hanya pengajar, tetapi juga pembentuk budaya. Mahasiswa tidak hanya belajar dari materi kuliah, melainkan juga dari sikap, bahasa, dan nilai yang dicontohkan. Jika seorang pendidik melontarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan martabat orang lain, maka yang ikut terdampak bukan sekadar nama pribadi, melainkan juga kredibilitas institusi pendidikan yang diwakilinya.

Pernyataan tersebut juga memperlihatkan persoalan yang lebih dalam: bagaimana kampus memaknai batas antara kebebasan berbicara dan tanggung jawab etis. Dalam ruang publik, apalagi ruang akademik, humor tidak bisa dijadikan pembenaran mutlak. Candaan yang membuat pihak lain tidak nyaman, merendahkan, atau membuka ruang normalisasi pelecehan tetap harus dipertanggungjawabkan secara moral. Tawa tidak otomatis menghapus dampak sebuah ucapan.

Karena itu, kritik mahasiswa terhadap peristiwa ini patut dipahami sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas budaya akademik, bukan serangan personal. Kampus yang sehat adalah kampus yang berani mengoreksi diri ketika ada praktik komunikasi yang melenceng dari nilai etik. Sikap terbuka terhadap kritik justru menunjukkan kedewasaan institusi dalam menjaga marwahnya.

Peristiwa ini juga seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi Satgas PPKS Universitas Negeri Malang (UM). Selama ini, keberadaan Satgas PPKS kerap dipahami sebatas kanal pelaporan ketika kasus terjadi. Padahal, kampus yang serius membangun lingkungan aman dan bermartabat membutuhkan lebih dari sekadar mekanisme administrasi. Yang dibutuhkan adalah sistem pencegahan, pendidikan, dan perubahan budaya.

Karena itu, Satgas PPKS perlu diperkuat menjadi pusat pembentukan budaya akademik yang beradab, bukan hanya lembaga penerima laporan. Dalam konteks ini, UM dapat mengambil langkah progresif dengan membangun model pembinaan yang lebih terukur dan berkelanjutan. Salah satunya melalui program Ethical Academic Certification, yakni sertifikasi etika bagi dosen, tenaga kependidikan, pejabat struktural, pembina organisasi mahasiswa, dan narasumber kegiatan kampus.

Sertifikasi semacam ini penting agar setiap pihak yang memiliki otoritas di lingkungan kampus tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga matang secara etis. Materi yang diajarkan dapat mencakup etika komunikasi publik, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, penghormatan terhadap privasi, sensitivitas gender, dan tanggung jawab moral dalam ruang pendidikan. Dengan begitu, kampus tidak sekadar mengukur kecerdasan intelektual, tetapi juga integritas perilaku.

Selain itu, UM juga dapat menjadi pelopor nasional melalui penyusunan Indeks Budaya Akademik Bermartabat. Melalui instrumen ini, mahasiswa dapat secara berkala menilai tingkat rasa aman, penghormatan, keadilan, dan profesionalitas dalam berbagai ruang akademik, mulai dari kelas hingga kegiatan kemahasiswaan. Hasil penilaian tersebut bisa menjadi dasar perbaikan kebijakan kampus secara berkelanjutan.

Langkah lain yang tak kalah penting adalah menetapkan standar layanan yang jelas, cepat, dan transparan dalam penanganan laporan. Respons awal maksimal 24 jam, pendampingan awal dalam 72 jam, serta pembaruan perkembangan kasus secara berkala akan menunjukkan bahwa kampus benar-benar hadir melindungi sivitas akademika. Tanpa kepastian layanan, kepercayaan mahasiswa terhadap lembaga perlindungan akan terus melemah.

Lebih jauh, Satgas PPKS juga perlu berfungsi sebagai pusat riset dan pengembangan kebijakan kampus. UM sebagai universitas pendidikan memiliki sumber daya akademik yang memadai untuk meneliti iklim keamanan kampus, pola komunikasi akademik, relasi dosen-mahasiswa, dan potensi risiko kekerasan berbasis gender. Data riset seperti ini penting agar kebijakan kampus tidak hanya reaktif, tetapi berbasis bukti dan kebutuhan nyata.

Pada akhirnya, peristiwa dalam pembekalan UM BBM menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan fisik. Ia juga dapat muncul melalui ucapan, lelucon, komentar, dan cara pandang yang merendahkan tubuh orang lain. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya menindak individu, tetapi juga harus menyentuh budaya, kesadaran, dan sistem yang membiarkan hal semacam itu terjadi.

Sebagai mahasiswa, saya memandang kritik ini bukan sebagai upaya menjatuhkan siapa pun, melainkan sebagai ajakan untuk menjaga martabat kampus. Universitas yang baik bukanlah universitas yang bebas dari kesalahan, melainkan universitas yang mau mengevaluasi diri dan belajar dari kritik.

Marwah sebuah universitas tidak ditentukan oleh banyaknya slogan atau penghargaan, melainkan oleh kemampuannya menjaga martabat setiap manusia di dalamnya. UM memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor nasional dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berbasis pendidikan. Namun peluang itu hanya akan bermakna jika Satgas PPKS bertransformasi dari sekadar lembaga pengaduan menjadi penggerak perubahan budaya kampus. Sebab pendidikan yang sejati bukan hanya mencerdaskan pikiran, tetapi juga membangun empati, menumbuhkan karakter, dan memanusiakan manusia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search