Ruang akademik yang semestinya menjadi tempat tumbuhnya ilmu, adab, dan rasa aman, justru kerap diuji oleh ucapan yang melampaui batas etika. Di lingkungan perguruan tinggi, satu kalimat dapat meninggalkan jejak panjang: ia bisa membangun kepercayaan, tetapi juga dapat merusak kenyamanan dan martabat sivitas akademika. Karena itu, setiap forum kampus, terutama yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan narasumber, semestinya dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Belakangan ini, dalam sebuah kegiatan pembekalan kuliah di salah satu Universitas ternama di Malang, muncul pernyataan bernada kelakar yang memantik kritik. Ucapan yang kurang pantas untuk konsumsi publik disampaikan dalam forum akademik. Terlepas dari niat yang menyertainya, kalimat semacam itu tetap menyisakan persoalan serius karena berpotensi menormalisasi objektifikasi terhadap tubuh seseorang.
Persoalan utama dalam peristiwa ini bukan sekadar pilihan kata yang kurang tepat. Yang lebih penting untuk dicermati ialah dampak sosial dari pernyataan tersebut. Ketika tubuh manusia diposisikan sebagai objek perhatian, bahan candaan, atau sesuatu yang layak dijadikan konsumsi pribadi, maka batas penghormatan terhadap privasi ikut terkikis. Dalam ruang pendidikan, pandangan seperti ini berisiko membentuk budaya permisif terhadap pelecehan verbal.
Karena itu, membela sebuah candaan hanya dengan alasan “sekadar humor” jelas tidak cukup. Humor tetap memiliki batas. Candaan yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau membuat pihak lain merasa tidak nyaman tidak dapat dibebaskan dari tanggung jawab etis hanya karena dibungkus tawa. Di titik inilah kampus perlu bersikap tegas: bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan untuk memastikan bahwa ruang akademik tidak berubah menjadi ruang yang menoleransi ketidakpekaan.
Peristiwa semacam ini juga membuka kembali diskusi tentang peran satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi tersebut. Satgas tidak seharusnya dipahami hanya sebagai penerima laporan ketika masalah sudah terjadi. Dalam kampus yang serius membangun budaya aman, satgas perlu bergerak lebih jauh sebagai pusat pendidikan, pencegahan, dan pembentukan budaya hormat. Karena itu, gagasan menjadikan satgas sebagai Center for Dignity and Respect Culture layak dipertimbangkan sebagai arah pembaruan.
Dalam kerangka tersebut, kampus juga dapat mengembangkan Ethical Academic Certification bagi dosen, tenaga kependidikan, pejabat struktural, pembina organisasi mahasiswa, hingga narasumber kegiatan. Sertifikasi semacam ini tidak hanya menyoroti kepatuhan pada aturan, tetapi juga menekankan etika komunikasi, relasi kuasa, penghormatan terhadap privasi, sensitivitas gender, dan tanggung jawab moral di ruang publik. Dengan begitu, kampus tidak hanya menilai kompetensi akademik, tetapi juga memastikan kualitas integritas mereka yang berada di dalamnya.
Selain itu, kampus dapat membangun indeks evaluasi yang menilai iklim akademik secara berkala. Melalui mekanisme ini, mahasiswa dapat menyampaikan penilaian terhadap rasa aman, keadilan, profesionalitas, dan penghormatan dalam proses belajar-mengajar. Hasilnya bisa menjadi dasar perbaikan kebijakan, sehingga pencegahan kekerasan verbal dan pelecehan tidak berjalan reaktif, melainkan berbasis data dan kebutuhan nyata.
Standar layanan juga perlu dibuat jelas. Setiap laporan semestinya mendapat respons awal yang cepat, pendampingan yang memadai, dan perkembangan penanganan yang transparan. Kejelasan semacam ini penting agar mahasiswa percaya bahwa kampus benar-benar hadir melindungi, bukan sekadar merespons di permukaan. “Kampus yang aman bukan yang banyak slogan, melainkan yang konsisten bekerja,” demikian semangat yang mestinya dipegang bersama.
Pada akhirnya, kritik terhadap peristiwa ini bukanlah serangan terhadap individu tertentu, melainkan ajakan untuk berbenah. Kampus yang sehat adalah kampus yang berani mengevaluasi diri, mengoreksi budaya yang keliru, dan memprioritaskan martabat manusia di atas segalanya. Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu pelecehan verbal dan kekerasan berbasis gender, perguruan tinggi di Malang maupun di tempat lain harus tampil sebagai ruang yang aman, bermartabat, dan beradab. (*)
