Muhammadiyah merambah era digitalisasi keilmuan keagamaan melalui peluncuran ChatHPT, sebuah asisten berbasis Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).
Inovasi ini dikembangkan untuk memudahkan kader Persyarikatan maupun masyarakat luas dalam mengakses dan memahami khazanah keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid.
Peluncuran resmi berlangsung dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) pada Kamis (5/11/2026).
Seremoni ditandai dengan penekanan tombol oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, didampingi Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua PWM Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor UMSURA, Prof. Mundakir.
Hadirnya ChatHPT merupakan manifestasi ikhtiar Muhammadiyah dalam memanfaatkannya teknologi digital untuk mentransformasi akses terhadap produk pemikiran hukum Islam. Lewat asisten cerdas ini, pengguna cukup mengajukan pertanyaan seputar hukum dan isu keagamaan untuk memperoleh penjelasan langsung yang bersumber dari dokumen resmi Majelis Tarjih.
Keunggulan utama dari ChatHPT terletak pada transparansi rujukannya. Setiap jawaban yang diberikan tidak sekadar narasi AI, melainkan dilengkapi rujukan spesifik agar masyarakat dapat menelusuri dasar putusan dan fatwa yang dirujuk. Dokumen keagamaan yang semula harus ditelusuri secara manual kini disajikan lewat format percakapan digital yang ringkas dan praktis.
Kendati memanfaatkan teknologi mutakhir, PP Muhammadiyah menegaskan bahwa ChatHPT sebatas alat bantu aksesibilitas dan literasi. Penetapan keputusan hukum Islam serta fatwa keagamaan tetap sepenuhnya menjadi wewenang dan otoritas keilmuan Majelis Tarjih.
Layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh akademisi, mubaligh, warga Muhammadiyah, hingga masyarakat umum yang membutuhkan sumber panduan keagamaan yang sahih dan tepercaya.
ChatHPT menegaskan batas tegas antara teknologi dan kewenangan syariat. Layanan ini berfungsi sebagai sarana untuk menelusuri, membaca, dan merangkum keputusan keagamaan yang sudah ada, bukan bertindak sebagai mufti digital yang mengeluarkan fatwa baru.
Secara teknis, ChatHPT mengusung teknologi Retrieval-Augmented Generation (RAG). Sistem ini bekerja dengan memindai kata kunci dari pertanyaan pengguna, menelusuri dokumen resmi yang terindeks, lalu menyusun jawaban berbasis dalil, catatan keilmuan, dan tautan rujukan langsung ke naskah asal.
Untuk menjaga akurasi hukum, ChatHPT menerapkan sistem hierarki sumber:
- Putusan Munas/Muktamar yang Telah Ditanfidzkan (Prioritas Utama)
- Fatwa Majelis Tarjih (Prioritas Kedua)
- Rubrik Tanya Jawab Agama (Prioritas Ketiga)
Jika pengguna menghadapi persoalan keagamaan kontemporer atau kasus khusus yang belum diatur, ChatHPT secara otomatis mengarahkan pengguna untuk berkonsultasi langsung dengan Majelis Tarjih atau ulama berwenang. || chusnun
