Pemerintah Arab Saudi memblokir dana uang muka (down payment) penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2027 senilai 14 juta riyal (sekitar Rp58 miliar). Pemblokiran ini dipicu oleh tuduhan pelanggaran ketentuan asuransi pada pelaksanaan haji 2026, yang melibatkan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyayangkan tindakan sepihak tersebut. Ia menilai pembekuan dana dilakukan sebelum proses verifikasi selesai.
“Kami minta data lengkapnya dulu karena ini belum diverifikasi. Mereka bersurat ada pelanggaran asuransi, lalu langsung memblokir dana sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut otoritas Saudi, terdapat jemaah Indonesia yang mengidap sembilan jenis penyakit terlarang namun tetap masuk ke wilayah Kerajaan. Di sisi lain, pemerintah Indonesia mencatat jemaah tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos syarat istitha’ah (kemampuan) kesehatan di daerah masing-masing.
Dahnil mengakui adanya ketimpangan standar pemeriksaan kesehatan di tingkat daerah yang menjadi celah kelolosan jemaah. Hal ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi Kemenhaj.
“Ini memang harus jadi koreksi kita. Makanya Pak Menteri berulang kali menekankan bahwa penegakan istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah masih ada yang lolos, dan itu evaluasi besar kami,” tegasnya.
Merespons pemblokiran ini, Kemenhaj telah melayangkan nota diplomatik keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi. Indonesia menuntut rincian dugaan pelanggaran serta kejelasan klausal kontraktual asuransi yang dimaksud.
“Prosesnya sedang berjalan melalui jalur diplomatik. Kami minta rincian poin asuransi mana yang dianggap dilanggar agar bisa kita verifikasi bersama,” tambah Dahnil.
Kasus ini menjadi peringatan krusial bagi pemerintah. Selain menyangkut efisiensi anggaran negara yang tertahan, pengetatan standar istitha’ah kesehatan di tingkat daerah kini menjadi syarat mutlak agar jemaah memenuhi kualifikasi medis yang ditetapkan otoritas Arab Saudi. (*/tim)
