Dari Pajak ke Sedekah: Pergeseran Logika Negara Kesejahteraan

Dari Pajak ke Sedekah: Pergeseran Logika Negara Kesejahteraan
*) Oleh : Syahrudin Darwis
Anggota Muhammadiyah NBM.495.547
www.majelistabligh.id -

Usulan Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut didanai melalui zakat, infak, dan sedekah sesungguhnya membuka perdebatan yang lebih besar daripada sekadar soal sumber dana. Ia menyentuh pertanyaan mendasar: sampai di mana tanggung jawab negara dapat dialihkan kepada kedermawanan warga?

Dalam teori negara kesejahteraan, program publik lahir dari kontrak sosial. Rakyat membayar pajak, negara menyediakan layanan.

Ketika negara mulai mengandalkan sedekah untuk membiayai program nasional, batas antara kewajiban negara dan kemurahan hati masyarakat menjadi kabur.

Zakat, infak, dan sedekah adalah instrumen solidaritas sosial. Ia tumbuh dari kesadaran moral, bukan kewajiban fiskal negara. Karena itu, menjadikannya penyangga program pemerintah berisiko mengubah fungsi filantropi menjadi substitusi anggaran. Padahal keduanya memiliki logika berbeda:
APBN dibangun atas prinsip hak warga negara, sedangkan sedekah bertumpu pada kerelaan individu.

Di sisi lain, usulan tersebut muncul dari kenyataan fiskal yang tidak ringan. Program MBG membutuhkan dana sangat besar dan berpotensi terus meningkat setiap tahun.

Kekhawatiran mengenai keberlanjutan anggaran memang bukan persoalan yang mengada-ada. Namun, jika sebuah program strategis hanya dapat bertahan dengan bantuan donasi masyarakat, muncul pertanyaan lain: apakah desain pembiayaannya sejak awal sudah cukup matang?

Kritik yang lebih tajam datang dari aspek tata kelola. Sebagian publik menilai sebelum meminta partisipasi dana masyarakat, pemerintah terlebih dahulu harus memastikan sistem pengawasan MBG benar-benar kuat. Sebab kepercayaan adalah modal utama filantropi. Orang bersedia bersedekah ketika yakin dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.

Tanpa jaminan itu, ajakan berinfak justru dapat memunculkan kecurigaan baru.

Pada akhirnya, perdebatan ini bukan tentang menolak sedekah atau mendukung sedekah. Persoalannya adalah prinsip. Program negara seharusnya berdiri kokoh di atas kemampuan negara.

Partisipasi masyarakat dapat menjadi pelengkap, tetapi bukan penyangga utama. Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak meminta bantuan rakyatnya, melainkan negara yang mampu mengelola amanat rakyat menjadi kesejahteraan bagi rakyat itu sendiri. (*)

Jakarta, 25 Juni 2026

 

Tinggalkan Balasan

Search