Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menanggapi secara serius fenomena sejumlah sekolah yang mengalami krisis atau kekurangan murid baru pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Sebagai langkah awal, Kemendikdasmen telah menyerahkan data pemetaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merumuskan kebijakan berbasis kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Pemetaan tersebut berfokus pada satuan pendidikan yang memiliki kurang dari 100 murid, khususnya sekolah berskala sangat terbatas dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh beragam faktor dinamis. Perubahan demografi usia sekolah, laju migrasi penduduk, perkembangan kawasan permukiman, kondisi geografis, hingga pergeseran preferensi masyarakat menjadi pendorong utamanya.
Terkait preferensi masyarakat, studi Litbang Kompas tahun 2025 menunjukkan adanya kecenderungan sebagian orang tua yang lebih memilih menyekolahkan anak mereka di Sekolah Dasar (SD) berbasis atau berafiliasi keagamaan. Hal ini menjadi salah satu rujukan evaluasi pemerintah dalam memahami tren kebutuhan layanan pendidikan saat ini.
Mengingat pengelolaan satuan pendidikan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah (Pemda), Kemendikdasmen bersama Pemda tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Memetakan kembali kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan sebaran demografi.
- Mengevaluasi daya tampung sekolah agar presisi dengan kebutuhan wilayah.
- Memperkuat perencanaan pendidikan berbasis data (data-driven policy).
- Memastikan sekolah skala terbatas tetap mendapat pendampingan serta daya dukung yang optimal.
“Kami berkomitmen mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan berkualitas dan kembali menjadi pilihan utama masyarakat. Upaya ini difokuskan pada penguatan kualitas pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, serta pemenuhan sarana dan prasarana,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Ahad (19/7/2026).
Selain itu, Kemendikdasmen dan Pemda akan rutin melakukan evaluasi berkala agar setiap kebijakan yang diambil selaras dengan karakteristik khas tiap daerah.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari Pemda, satuan pendidikan, orang tua, hingga masyarakat luas—untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Lewat kolaborasi ini, setiap anak Indonesia dipastikan memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu,” pungkas Abdul Mu’ti. (*/tim)
