Hadir di Ajang Transgender Bangkok, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Dikecam

Dedi Warman, Koordinator Nasional Forum Pembela Akhlak dan Moral Bangsa.
www.majelistabligh.id -

Forum Pembela Akhlak dan Moral Bangsa menyikapi keras kehadiran serta partisipasi Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Bali, Arya Wedakarna, dalam ajang Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand, pada 30 Agustus 2026 lalu.

Menurut Dedi Warman, Koordinator Nasional Forum Pembela Akhlak dan Moral Bangsa, sebagai wadah elemen bangsa yang berkomitmen menjaga keutuhan moral sesuai Pancasila dan UUD 1945, Forum Pembela Akhlak dan Moral Bangsa menyampaikan enam poin pernyataan sikap resmi:

  1. Bertentangan dengan Pancasila. Kampanye serta gerakan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) bertolak belakang dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Merupakan Ancaman Nonmiliter. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, pemerintah secara tegas telah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ+ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan bangsa.
  3. Fakta Partisipasi Pejabat Publik. Berdasarkan informasi yang beredar luas di media massa serta video klarifikasi dan permohonan maaf yang bersangkutan, terbukti secara faktual bahwa Arya Wedakarna menghadiri langsung ajang kontes kecantikan internasional khusus komunitas transgender tersebut.
  4. Ajang Promosi Budaya Transgender. Miss Equality World merupakan sarana kampanye global gerakan LGBT yang berfokus pada pemberdayaan dan penyetaraan komunitas transgender—suatu hal yang bertentangan dengan norma hukum dan nilai kesusilaan di Indonesia.
  5. Penyalahgunaan Fasilitas dan Atribut Negara. Kehadiran Arya Wedakarna tidak dapat dilepaskan dari kapasitasnya sebagai pejabat negara dan figur publik. Indikasi ini diperkuat dengan adanya pengawalan dari prajurit TNI sebagai aparatur pertahanan negara. Tindakan ini mencerminkan keterlibatan secara sadar dalam mendukung promosi budaya yang merusak tatanan moral bangsa.
  6. Desakan Pemeriksaan oleh BK DPD RI. Mendesak Badan Kehormatan (BK) DPD RI untuk segera memproses dan memeriksa Arya Wedakarna tanpa harus menunggu aduan masyarakat. Bukti-bukti publik yang ada sudah lebih dari cukup untuk mentahbiskan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap dasar negara Pancasila serta Perpres No. 111 Tahun 2025. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search