Pengelolaan aset wakaf pesantren kini menghadapi tantangan yang jauh melampaui menjaga amanah wakif. Tanpa kepastian hukum, profesionalisme pengelola (nazhir), digitalisasi administrasi, serta dampaknya yang terukur, aset wakaf berisiko tinggi berubah menjadi sumber konflik ketimbang sumber kemaslahatan.
Tuntutan transformasi tersebut mengemuka dalam gelaran Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) Angkatan 1 di Kampus Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Ponorogo, Rabu (26/8/2026). Program ini terselenggara atas kerja sama Bank Indonesia, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), dan UNIDA Gontor.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi aset wakaf yang sangat besar, yakni sekitar 458.500 titik lokasi tanah wakaf dengan total luas mencapai 59 ribu hektare. Namun, realisasi tata kelola di lapangan masih menghadapi kendala besar.
“Baru sekitar 53 persen tanah wakaf yang terdaftar dan bersertifikat. Di sisi lain, pemanfaatannya untuk pengembangan pesantren baru mencapai 4,10 persen, sementara untuk kegiatan sosial-ekonomi produktif baru 9,37 persen,” jelas Waryono.
Minimnya legalitas formal membuka celah perselisihan hukum. Sepanjang periode 2017–2024, tercatat ada 952 kasus sengketa wakaf di Indonesia, dengan puncak kasus tertinggi terjadi pada 2022 sebanyak 192 sengketa.
Waryono menegaskan, bagi lingkungan pesantren, pemahaman atas regulasi bukan sekadar urusan formalitas administrasi. Langkah ini merupakan instrumen krusial untuk mencegah aset terseret konflik berkepanjangan. Oleh karena itu, nazhir diwajibkan memastikan kepastian status hukum tanah, kerapian dokumen kepemilikan, ketegasan batas aset, rincian peruntukan, kejelasan kewenangan para pihak, hingga sistem pelaporan yang akuntabel.
Urgensi Profesionalisme Nazhir
Tantangan mendasar lainnya bersumber dari kapasitas pengelola. Data Kemenag mencatat sekitar 97 persen nazhir masih berstatus perseorangan, dan hanya 3 persen yang telah berbentuk badan hukum atau organisasi resmi. Selain itu, mayoritas pengelola—yakni sebesar 84 persen—hanya bekerja secara paruh waktu (part-time).
“Kondisi ini menunjukkan mendesaknya peningkatan kapasitas nazhir, mulai dari manajemen operasional, analisis potensi aset, pengembangan unit usaha, tata kelola keuangan, analisis risiko, pemahaman regulasi, hingga kemampuan membangun kemitraan strategis,” papar Waryono.
Pengelolaan wakaf modern dituntut bergeser dari sekadar menginventarisasi nilai aset menuju pengukuran dampak nyata (impact-based). Pesantren didorong untuk mengukur output dan outcome yang dihasilkan, seperti jumlah lapangan kerja yang tercipta, perkembangan unit usaha, serta jangkauan masyarakat penerima manfaat.
Di samping itu, pemanfaatan teknologi digital terbukti mengakselerasi transparansi pengelolaan wakaf. Layanan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berbasis digital mencatatkan lonjakan drastis dari 221 akta pada 2022 menjadi 9.760 akta pada 2025. Tren positif ini sejalan dengan penerimaan wakaf uang nasional yang menembus angka sekitar Rp313 miliar pada 2025.
Pimpinan Modern Darussalam Gontor, K.H. Hasan Abdullah Sahal, turut menggarisbawahi pentingnya kejelasan dalam tata kelola wakaf. Menurutnya, potensi benturan akan selalu mengintai jika status aset, figur pengelola, kejelasan peruntukan, fungsi pengawasan, serta dokumentasi tidak digarap secara cermat.
“Persoalan tanah harus dipahami secara menyeluruh melalui pendekatan sejarah kepemilikan, kondisi sosial masyarakat, kebijakan agraria, hingga hukum positif. Dengan begitu, aset yang diwakafkan benar-benar memiliki status hukum yang mengikat dan tidak mewariskan masalah bagi generasi mendatang,” tegas KH Hasan Abdullah. (*/tim)
