Nama Imam Khoirudin, S.Ag kembali mendapat amanah di ruang pengabdian masyarakat. Aktivis Muhammadiyah yang dikenal aktif dalam gerakan sosial-keumatan di Tulungagung ini ditetapkan sebagai salah satu Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung periode 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/274/013/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tulungagung Periode 2026–2031.

Imam Khoirudin tercantum sebagai pimpinan pada urutan ketiga dari lima nama yang ditetapkan. Ia masuk dalam unsur tokoh masyarakat Islam bersama Abdul Wahid, S.IP dan Muhammad Fatah Mansur, M.Si. Sementara dua pimpinan lainnya adalah Khoiru Rohim, S.Pd dari unsur ulama dan Imam Maliki dari unsur tokoh masyarakat Islam.
Ini Amanah, Bukan Sekadar Jabatan
Menanggapi amanah tersebut, Imam Khoirudin menyampaikan bahwa penetapan sebagai Pimpinan BAZNAS Kabupaten Tulungagung merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh amanah.
“Bagi saya, ini bukan sekadar jabatan, tetapi amanah dari masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan. Karena yang dikelola adalah dana umat, maka prinsip amanah, transparansi, profesionalitas, dan kebermanfaatan harus menjadi pijakan dalam setiap langkah,” ujarnya usai pelantikan, Kamis (20/8/2026) tadi pagi.
Ia berharap keberadaan BAZNAS Kabupaten Tulungagung ke depan semakin mampu membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi zakat untuk pemberdayaan umat.
“Kami ingin zakat tidak hanya hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan, tetapi juga mampu menjadi instrumen pemberdayaan. Bagaimana mustahik hari ini bisa kita dampingi agar ke depan menjadi lebih mandiri, bahkan jika memungkinkan menjadi muzaki,” lanjutnya.
Bagi Imam Khoirudin, amanah tersebut bukan sekadar posisi struktural. Pengelolaan zakat merupakan bagian penting dari upaya membangun kemandirian dan kesejahteraan umat.
Aktivitasnya selama ini di lingkungan Muhammadiyah menjadi salah satu pengalaman yang akan mewarnai amanah barunya tersebut. Imam Khoirudin tercatat sebagai bagian dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tulungagung serta Ketua Fokal IMM Tulungagung.
Keterlibatannya dalam gerakan sosial dan keumatan diharapkan dapat menjadi modal dalam memperkuat peran BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Terutama dalam membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat serta mendorong pengelolaan zakat yang semakin dekat dengan kebutuhan umat.
Zakat, bagi masyarakat Muslim, bukan hanya persoalan penghimpunan dan penyaluran dana. Lebih jauh, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, tantangan BAZNAS ke depan tidak ringan. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, lembaga zakat dituntut mampu menghadirkan program yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi para mustahik.
Dari Dana Zakat Menjadi Kekuatan Pemberdayaan
Masuknya Imam Khoirudin dalam jajaran pimpinan BAZNAS Tulungagung diharapkan dapat memperkuat perspektif pemberdayaan dalam pengelolaan zakat.
Potensi zakat yang besar di Tulungagung perlu dikelola dengan pendekatan yang tidak berhenti pada bantuan konsumtif. Zakat juga dapat diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi produktif, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan kelompok rentan.
Di sinilah sinergi antara BAZNAS, pemerintah, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat menjadi penting.
Imam menegaskan bahwa kerja-kerja pengelolaan zakat tidak dapat dilakukan sendiri. Menurutnya, diperlukan kolaborasi berbagai pihak agar potensi zakat dapat dikelola secara optimal dan memberikan dampak yang lebih luas.
“Tentu kami tidak bisa berjalan sendiri. BAZNAS membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari banyak pihak. Semoga amanah ini bisa kami jalankan bersama-sama dengan baik dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Tulungagung,” tuturnya.
Amanah lima tahun ke depan menjadi momentum bagi jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Tulungagung untuk menghadirkan inovasi pengelolaan zakat. Kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan kerja nyata dan tata kelola yang amanah.
Bagi Imam Khoirudin, amanah tersebut sekaligus membuka ruang pengabdian yang lebih luas. Dari aktivitas gerakan sosial-keagamaan menuju pengelolaan dana umat yang diharapkan mampu menghadirkan kemanfaatan lebih besar.
Ia pun menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai modal utama dalam menjalankan amanah tersebut.
“Ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak zakat yang terkumpul, tetapi sejauh mana dana umat tersebut mampu memberikan perubahan dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (muhammad khoirun nizam)
