Kompleksitas persoalan umat di era modern menuntut transformasi dalam merumuskan pandangan keagamaan. Jika pada masa klasik ijtihad mayoritas dilakukan oleh ulama secara individual, pendekatan tersebut kini dinilai tidak lagi memadai.
Merespons tantangan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa ijtihad kolektif (ijtihad jamā‘i) telah menjadi kebutuhan metodologis yang tidak dapat dihindari.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, M. Khaeruddin Hamsin, dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (1/7/2026). Menurutnya, ijtihad adalah instrumen vital untuk menjaga perkembangan hukum Islam sekaligus memastikan ajarannya tetap relevan menjawab perubahan zaman.
“Ijtihad bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum halal dan haram. Seluruh persoalan keagamaan yang berkembang dalam kehidupan manusia merupakan wilayah ijtihad,” ujar Khaeruddin.
Kolaborasi Pakar Demi Kemaslahatan
Khaeruddin menjelaskan bahwa perkembangan masyarakat modern menghadirkan dinamika yang kian rumit. Isu-isu mutakhir seperti lingkungan, kesehatan, ekonomi digital, psikologi, teknologi, hingga ketahanan pangan tidak bisa lagi dipecahkan hanya oleh seorang ahli agama.
Pada masa klasik, seorang ulama mungkin masih bisa menguasai hampir seluruh perangkat ilmu yang dibutuhkan untuk berijtihad. Namun, realitas saat ini berbeda karena ilmu pengetahuan telah berkembang sangat luas dan terspesialisasi.
“Orang yang ahli tafsir belum tentu memahami ilmu kedokteran. Ahli hadis belum tentu menguasai persoalan lingkungan atau ekonomi. Karena itu, ijtihad harus dilakukan secara kolektif,” tegasnya.
Melalui model ijtihad kolektif ini, Muhammadiyah tidak hanya melibatkan ulama yang menguasai Al-Qur’an, hadis, tafsir, dan ushul fikih, tetapi juga merangkul para pakar dari berbagai bidang. Seperti:
- Fikih Kesehatan: Melibatkan dokter dan tenaga medis.
- Fikih Lingkungan: Menghadirkan ahli lingkungan hidup.
- Fikih Pangan & Ekonomi: Mengundang akademisi serta praktisi yang kompeten di bidangnya.
Melalui Proses Kajian Ilmiah yang Panjang
Keputusan keagamaan di Muhammadiyah tidak dilahirkan secara instan. Khaeruddin memaparkan bahwa sebuah persoalan harus melewati tahapan yang rigid dan ilmiah:
- Halaqah & Seminar: Pembahasan awal dan pemaparan teoretis.
- Focus Group Discussion (FGD): Pendalaman materi secara spesifik.
- Penyusunan Naskah Akademik: Formulasi draf keputusan.
- Musyawarah Nasional (Munas): Pengujian dan pengambilan keputusan akhir.
- Tanfidz: Pengesahan resmi oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Berkat komitmen ini, Muhammadiyah telah melahirkan berbagai produk fikih kontemporer yang inklusif, seperti Fikih Air, Fikih Tata Kelola, Fikih Zakat dan Wakaf Kontemporer, Fikih Difabel, serta yang terbaru, Fikih Kedaulatan Pangan dan Fikih Lansia.
Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi
Di akhir pemaparannya, Khaeruddin mendorong penguatan paradigma integrasi antara ilmu agama dan ilmu pengetahuan, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTMA). Menurutnya, semua cabang sains pada hakikatnya adalah bagian dari ilmu keagamaan selama dikembangkan berbasis nilai-nilai Al-Qur’an dan hadis.
Ia pun mengajak seluruh sivitas akademika PTM untuk memiliki kemampuan mengontekstualisasikan Al-Qur’an dan hadis sesuai bidang keahlian masing-masing.
“Ilmu kedokteran, teknik, pertanian, maupun ekonomi, semuanya dapat menjadi ilmu keagamaan ketika dikembangkan dengan landasan Al-Qur’an dan hadis,” pungkasnya. (*/tim)
