Di tengah meningkatnya kesenjangan ekonomi, kemiskinan yang tak kunjung surut, dan ketergantungan negara pada pajak serta utang, muncul pertanyaan mendasar: adakah instrumen ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menghadirkan keadilan?
Islam telah menawarkan jawabannya sejak lebih dari empat belas abad silam. Jawaban itu bernama zakat.
Sayangnya, zakat masih terlalu sering dipahami sebatas ritual tahunan yang selesai setelah transfer ke rekening lembaga amil. Padahal, dalam pandangan Al-Qur’an, zakat bukan sekadar ibadah individual, melainkan instrumen sosial-ekonomi yang dirancang untuk mengoreksi ketimpangan distribusi kekayaan.
Al-Qur’an hampir selalu menyandingkan perintah zakat dengan shalat. Jika shalat membangun hubungan vertikal manusia dengan Allah, maka zakat membangun hubungan horizontal antarmanusia. Kesalehan spiritual tidak akan utuh tanpa kesalehan sosial.
Persoalan kemiskinan sesungguhnya bukan karena dunia kekurangan harta, melainkan karena distribusi kekayaan yang timpang. Di sinilah zakat menjadi instrumen koreksi. Ia bukan sedekah yang bergantung pada belas kasihan, tetapi hak kaum dhuafa yang dititipkan Allah dalam harta orang-orang yang mampu.
Ironisnya, di negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, potensi zakat justru belum dimanfaatkan secara optimal. Berdasarkan kajian BAZNAS, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun per tahun. Angka ini berasal dari zakat penghasilan, zakat perusahaan, zakat perdagangan, zakat pertanian, peternakan, hingga zakat tabungan dan investasi.
Namun, realitasnya sangat jauh dari harapan. Penghimpunan zakat nasional baru mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun, atau hanya sekitar 12 persen dari total potensinya. Artinya, lebih dari Rp280 triliun potensi zakat belum berhasil dihimpun dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat.
Bayangkan jika potensi tersebut dapat dimobilisasi secara maksimal. Dengan dana ratusan triliun rupiah setiap tahun, Indonesia dapat membangun ribuan sekolah, rumah sakit, klinik kesehatan, beasiswa bagi jutaan pelajar, memperkuat UMKM, membiayai pelatihan kerja, hingga menciptakan berbagai program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Zakat tidak lagi sekadar menjadi bantuan konsumtif, tetapi menjadi modal sosial dan ekonomi untuk memutus rantai kemiskinan.
Karena itu, tantangan terbesar bukan lagi pada ajaran zakat, melainkan pada tata kelola. Literasi masyarakat masih rendah, kepatuhan muzaki belum optimal, dan kepercayaan terhadap lembaga pengelola masih perlu terus diperkuat. Di sisi lain, digitalisasi, transparansi, akuntabilitas, dan inovasi program pemberdayaan harus menjadi prioritas agar masyarakat semakin yakin bahwa zakat mereka benar-benar membawa perubahan.
Negara juga memiliki peran strategis. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kini yang dibutuhkan adalah integrasi yang lebih erat antara kebijakan fiskal, program pengentasan kemiskinan, dan ekosistem filantropi Islam tanpa menghilangkan independensi dan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat.
Lebih dari itu, zakat seharusnya dipandang sebagai investasi sosial. Setiap rupiah zakat yang dikelola secara produktif akan melahirkan efek berganda (multiplier effect): meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, dan pada akhirnya memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu menciptakan kekayaan, tetapi bangsa yang mampu mendistribusikan kekayaan secara adil. Itulah filosofi zakat. Ia tidak memusuhi orang kaya, tetapi mencegah kekayaan hanya berputar di kalangan mereka.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat sesungguhnya adalah “harta karun” yang selama ini belum sepenuhnya digali. Jika potensi Rp327 triliun itu dapat diwujudkan melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan amanah, zakat bukan hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga kekuatan ekonomi nasional yang mampu mempersempit kesenjangan dan mempercepat terwujudnya keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan nilai-nilai Islam.
Pada akhirnya, zakat bukan sekadar kewajiban 2,5 persen dari harta. Ia adalah ukuran sejauh mana kekayaan memiliki makna bagi kemanusiaan. Sebab, peradaban yang besar tidak dibangun oleh banyaknya orang kaya, melainkan oleh sedikitnya orang yang dibiarkan hidup dalam kemiskinan. (*)
