Sertifikasi juru sembelih halal (Juleha) kini menjadi simpul krusial dalam kesiapan Indonesia menyongsong program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dicanangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Di tengah meningkatnya tuntutan pasar, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi garda terdepan yang paling terdampak oleh regulasi ini, terutama pada rantai pasok pangan asal hewan.
Ketua Umum DPP Juleha Indonesia, Muhammad Ali Subarkah, menegaskan bahwa kompetensi penyembelih merupakan fondasi utama untuk memastikan standar kehalalan terpenuhi sejak dari hulu.
“Sertifikasi juru sembelih halal menjadi salah satu syarat penting bagi UMKM, khususnya yang bergerak di sektor penyembelihan hewan,” ujar Ali di Jambi, Sabtu (4/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa isu halal tidak lagi sekadar label di akhir produk (hilir). Halal telah menyentuh proses teknis penentu sah atau tidaknya sebuah produk pangan, baik di mata syariat Islam maupun regulasi nasional.
Dalam konteks implementasi WHO, pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) Juleha menjadi instrumen strategis untuk mendongkrak kapasitas sumber daya manusia. Proses ini tidak hanya mengasah keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat pemahaman syariat serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sertifikasi ini juga menjadi regulasi wajib dalam pengajuan sertifikat halal bagi para pelaku usaha ayam potong, sapi, maupun kambing. Kehadiran Juleha tersertifikasi tidak hanya menjamin keabsahan proses penyembelihan, melainkan juga mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran. (*/tim)
