Berpakaian Tetapi Telanjang

Berpakaian Tetapi Telanjang
*) Oleh : M. Syukron Dian
PCM Candi Wakil Ketua Bidang Majelis Kader & SDI, Majelis MPKS
www.majelistabligh.id -

Bulan Agustus adalah bulan penuh kegembiraan. Berbagai kegiatan digelar untuk memperingati kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satunya karnaval boleh meriah, aurat tetap terjaga.

Karnaval boleh menjadi ajang kreativitas, budaya, persaudaraan, dan kegembiraan. Namun, semangat kemerdekaan jangan sampai membuat kita lupa kepada kemerdekaan yang lebih tinggi, merdeka dari hawa nafsu dan tetap tunduk kepada aturan Allah.

Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan: tentang kehormatan, aurat, dan etika berpenampilan. Tanda benarnya sabda Nabi ﷺ. Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah ﷺ bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia, dan (2) para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”
(HR. Muslim No. 2128)

Hadis ini merupakan salah satu hadis yang memberikan peringatan keras mengenai dua perilaku: kezaliman terhadap manusia dan penyimpangan dalam menjaga kehormatan diri. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga memuat hadis ini dalam pembahasan tentang pornografi dan etika menjaga kehormatan.

1. Ketika pakaian tidak lagi menjadi penutup
Ungkapan Nabi ﷺ:
كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
“berpakaian tetapi telanjang” sekilas terdengar paradoks.

Bagaimana mungkin seseorang berpakaian tetapi disebut telanjang?
Para ulama menjelaskan ungkapan ini dengan beberapa makna, antara lain pakaian yang tipis sehingga menampakkan tubuh, pakaian yang ketat sehingga memperlihatkan bentuk tubuh, atau pakaian yang secara keseluruhan tidak menjalankan fungsi menutup aurat sebagaimana mestinya.

Dengan demikian, ukuran berpakaian dalam Islam bukan sekadar:
“Apakah tubuh sudah tertutup kain?” Tetapi juga: “Apakah pakaian tersebut benar-benar menjaga kehormatan tubuh?” Dalam penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah, pakaian perempuan pada prinsipnya harus menutup aurat dan tidak tipis, transparan, ketat, atau menampakkan lekuk tubuh.

Bukan Sekadar Soal Model Pakaian
Hadis ini tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan model pakaian tertentu. Islam tidak datang untuk mematikan kreativitas manusia dalam berpakaian. Pakaian adalah bagian dari kebutuhan manusia dan budaya yang terus berkembang. Model pakaian dapat berbeda sesuai tempat, zaman, dan kebiasaan, selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Karena itu, persoalannya bukan:

“Apakah pakaian ini model lama atau model baru?”
Tetapi:
“Apakah pakaian ini memenuhi prinsip kesopanan dan menjaga kehormatan?”
Inilah pentingnya membedakan antara mode dan batas moral.

Tinggalkan Balasan

Search