7. Kepemimpinan Demokratis: Kekuasaan Tidak Boleh Absolut
Demokrasi modern pada dasarnya menempatkan kekuasaan politik dalam mekanisme partisipasi rakyat, representasi, aturan hukum, pemilihan, serta mekanisme pengawasan dan pergantian kekuasaan. Dalam kerangka demokratis, seorang pemimpin tidak semestinya menjadi sumber kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan dibatasi oleh hukum dan institusi. Di sinilah terdapat perbedaan penting dengan pola Fir’aun.
| Aspek | Kepemimpinan Fir’aun | Kepemimpinan Islam | Demokrasi |
| Sumber orientasi | Diri dan kekuasaan penguasa | Tauhid dan amanah | Kedaulatan rakyat dalam kerangka konstitusional |
| Kekuasaan | Cenderung absolut | Amanah dan terbatas oleh syariat | Dibatasi konstitusi/hukum dan institusi |
| Musyawarah | Untuk mendukung kepentingan penguasa | Syura | Partisipasi/representasi politik |
| Sikap terhadap kritik | Ancaman dan represi | Nasihat, amar ma‘ruf nahi munkar | Kritik dan oposisi merupakan bagian dari mekanisme politik |
| Hubungan dengan rakyat | Rakyat dikendalikan | Rakyat dilayani dan dilindungi | Rakyat memiliki hak politik |
| Hukum | Tunduk pada kehendak penguasa | Penguasa tunduk kepada hukum Allah | Penguasa tunduk kepada konstitusi dan hukum |
| Tujuan kekuasaan | Mempertahankan dominasi | Kemaslahatan dan keadilan | Pemerintahan melalui mekanisme politik yang disepakati |
| Pertanggungjawaban | Tidak ada pertanggungjawaban kepada rakyat secara efektif | Dunia dan akhirat | Pertanggungjawaban institusional dan politik |
Tabel tersebut bukan berarti bahwa setiap pemerintahan yang menyebut dirinya demokratis otomatis memenuhi seluruh prinsip demokrasi. Demikian pula, istilah “kepemimpinan Islam” tidak otomatis menjamin bahwa praktik seorang pemimpin benar-benar sesuai dengan prinsip Islam. Nama sistem tidak cukup; yang harus diperiksa adalah praktik kekuasaannya.
8. Bahaya “Fir’aunisme” dalam Kepemimpinan Modern
Pelajaran paling penting dari kisah Fir’aun justru adalah bahwa “Fir’aunisme” dapat dipahami sebagai pola perilaku kekuasaan, bukan sekadar nama seorang penguasa masa lalu.
Karakter itu dapat dikenali melalui beberapa gejala:
1) Merasa paling benar dan paling berkuasa.
2) Menganggap jabatan sebagai milik pribadi.
3) Tidak siap menerima kritik.
4) Memecah masyarakat untuk mempertahankan kekuasaan.
5) Menggunakan ketakutan sebagai alat pengendalian.
6) Membangun lingkaran loyalis dan pembenar.
7) Memberikan fasilitas kepada orang yang loyal kepada penguasa.
8) Menggunakan propaganda untuk membentuk persepsi masyarakat.
9) Menjadikan hukum sebagai alat terhadap lawan, tetapi longgar terhadap kawan.
10) Mengutamakan kelanggengan kekuasaan daripada kemaslahatan rakyat.
Karena itu, seseorang dapat memiliki jabatan melalui prosedur yang sah, bahkan melalui pemilihan, tetapi perilaku kekuasaannya tetap harus diuji dengan prinsip moral dan hukum. Sebaliknya, seseorang yang berbicara tentang agama pun belum tentu menjalankan kepemimpinan Islam apabila ia menyalahgunakan amanah, berlaku tidak adil atau menjadikan agama sebagai alat pembenaran kekuasaan.
9. Dari “Aku Berkuasa” Menjadi “Aku Bertanggung Jawab”
Inilah perbedaan paradigma yang paling mendasar. Fir’aunisme mengatakan: “Aku berkuasa, maka kalian harus tunduk kepadaku.” Sedangkan kepemimpinan Islam mengajarkan: “Aku diberi amanah, maka aku harus mempertanggungjawabkannya.” Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, ukuran kepemimpinan bukan semata-mata seberapa besar kekuasaan yang dimiliki, tetapi seberapa besar amanah yang dipertanggungjawabkan.
