Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun anggaran 2026. Masa pendaftaran berlangsung singkat, 1 hingga 4 September 2026.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa petunjuk teknis dan pengajuan program dapat diakses melalui portal resmi Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.
Terdapat tiga jenis program bantuan yang ditawarkan:
- Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: Rp100.000.000
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: Rp50.000.000
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam: Rp100.000.000
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui situs web dan media sosial Kemenag, serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota,” ujar Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia menambahkan, pihak Direktorat Pesantren telah bersurat kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota. Jajaran di daerah diminta segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang mendaftar sesuai petunjuk teknis, agar pemohon dapat mencetak bukti pendaftaran.
“Seluruh rangkaian proses—mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan—sama sekali tidak dipungut biaya (gratis),” tegasnya.
Basnang juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program bantuan Kemenag. Selain itu, ia meminta jajaran daerah aktif menyosialisasikan informasi ini ke lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan di wilayah masing-masing. (*/tim)
Pedoman dan pengajuan program bantuan ini dapat dilakukan dengan membuka tautan berikut: Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam.
