Ada pertanyaan yang terus mengusik saya sebagai seorang ekonom Muslim, mengapa bangsa yang memiliki sumber daya alam, jumlah penduduk besar, tradisi keagamaan kuat, dan sejarah peradaban panjang masih dapat mengalami ketergantungan, ketimpangan, perpecahan, dan kelemahan institusional? Jawaban paling mudah adalah menunjuk keluar, kolonialisme, dominasi negara besar, perusahaan multinasional, sistem keuangan global, atau ketidakadilan geopolitik. Semua faktor itu nyata dan layak dikritisi.
Namun, jika pembacaan berhenti di sana, kita kehilangan bagian terpenting dari persoalan. Tekanan eksternal menjadi jauh lebih berbahaya ketika bertemu dengan kerapuhan internal, masyarakat yang mudah dipecah, ekonomi yang tidak produktif, kelembagaan yang lemah, budaya konsumsi yang berlebihan, rendahnya penguasaan ilmu, dan kepemimpinan yang tidak mampu mengubah nilai menjadi tindakan. Di titik inilah kritik harus berubah menjadi introspeksi dan introspeksi harus melahirkan agenda perbaikan.
Kemerdekaan, karena itu, tidak cukup dimaknai sebagai memiliki bendera, pemerintahan, wilayah, dan konstitusi sendiri. Kemerdekaan politik adalah fondasi, tetapi bukan garis akhir. Sebuah bangsa belum sepenuhnya merdeka apabila kebutuhan strategisnya sangat bergantung kepada pihak lain, sumber daya alamnya diekspor dengan sedikit nilai tambah, teknologinya hanya digunakan tanpa dikuasai, industrinya sekadar menjadi perakit, dan masyarakatnya lebih bangga menjadi konsumen daripada pencipta.
Kemerdekaan sejati adalah kemampuan menentukan pilihan pembangunan berdasarkan kepentingan jangka panjang bangsa sendiri. Ia menuntut kedaulatan berpikir, kapasitas produksi, penguasaan ilmu, kualitas institusi, dan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak populer hari ini tetapi menentukan masa depan generasi berikutnya.
Namun kemandirian tidak boleh diterjemahkan sebagai menutup diri. Sebagai ekonom, saya melihat dunia modern dibangun melalui pertukaran ilmu, modal, teknologi, dan perdagangan. Tidak ada alasan bagi masyarakat Muslim untuk menolak pengetahuan hanya karena lahir di Barat atau di luar dunia Islam. Yang bermasalah bukan belajar dari orang lain, melainkan kehilangan kemampuan menyaring, mengembangkan, dan akhirnya menciptakan.
Bangsa yang percaya diri tidak takut belajar dari siapa pun. Ia mengambil teknologi yang bermanfaat, tata kelola yang efektif, pengetahuan ilmiah yang teruji, lalu mengolahnya dengan kebutuhan, nilai, dan kepribadiannya sendiri. Menjadi pembelajar adalah kekuatan; menjadi peniru selamanya adalah kelemahan. Kemajuan lahir ketika kita bergerak dari pengguna menjadi pengembang, dari pengimpor menjadi produsen, dari konsumen pengetahuan menjadi penyumbang pengetahuan.
Persoalan lain yang sama seriusnya adalah perpecahan. Al-Qur’an mengingatkan agar perselisihan tidak berkembang menjadi sebab kegagalan dan hilangnya kekuatan. Pesan QS. Al-Anfal: 46 memiliki makna sosial-ekonomi yang sangat kuat. Tidak ada ekonomi modern yang dapat bertahan tanpa kepercayaan. Ketika masyarakat saling mencurigai, kelompok politik saling meniadakan, perbedaan identitas berubah menjadi permusuhan, dan kerja sama selalu dicurigai sebagai pengkhianatan, biaya transaksi sosial membesar. Investasi menjadi berisiko, kebijakan mudah berubah, organisasi mudah terbelah, dan energi terbaik bangsa habis untuk memenangkan pertengkaran. Ukhuwah, dalam perspektif ini, bukan sekadar perasaan persaudaraan; ia merupakan modal sosial. Bangsa yang kuat bukan bangsa yang tidak memiliki perbedaan, melainkan bangsa yang mampu mengelola perbedaan tanpa menghancurkan rumah bersama.
Sebagai ekonom, saya juga melihat pentingnya membaca larangan riba tidak hanya sebagai persoalan teknis akad, tetapi sebagai bagian dari visi keadilan ekonomi. QS. Al-Baqarah: 278–279 menghadirkan prinsip yang sangat mendasar, jangan menzalimi dan jangan dizalimi. Di sanalah ruh ekonomi Islam seharusnya diletakkan. Ekonomi Islam akan kehilangan daya transformasinya apabila hanya sibuk mengganti istilah kontrak sementara struktur ketidakadilan tetap dibiarkan.
Pertanyaan kita seharusnya tidak berhenti pada “apakah akad ini halal?”, tetapi dilanjutkan dengan “apakah sistem ini adil, produktif, transparan, dan memberdayakan?” Apakah petani memperoleh nilai tambah yang layak? Apakah pelaku usaha kecil mendapatkan pembiayaan yang sehat? Apakah anak muda memiliki peluang membangun aset? Apakah keuntungan berasal dari penciptaan nilai atau justru dari kelemahan pihak lain? Ekonomi Islam harus hadir bukan hanya sebagai produk keuangan, tetapi sebagai ekosistem keadilan.
Karena itu zakat, wakaf, infak, qard hasan, dan keuangan syariah harus didorong melampaui fungsi karitatif menuju pemberdayaan produktif. Zakat tidak boleh hanya membuat seseorang mampu bertahan hingga bulan berikutnya; dalam kondisi yang memungkinkan, ia harus membantu manusia memperoleh keterampilan, alat produksi, akses pasar, dan jalan keluar dari kemiskinan. Wakaf tidak semestinya dipersempit pada tanah pemakaman atau rumah ibadah, melainkan dapat menghidupkan pendidikan, kesehatan, riset, beasiswa, teknologi, dan fasilitas ekonomi produktif.
Keuangan syariah pun perlu semakin dekat dengan sektor riil, kewirausahaan, serta pembagian risiko yang sehat. Kita tidak membutuhkan ekonomi Islam yang hanya berbeda nomenklatur. Kita membutuhkan ekonomi Islam yang perbedaannya benar-benar dirasakan oleh kehidupan masyarakat.
Demikian pula ketika membicarakan perusahaan asing dan investasi global. Menyederhanakan persoalan menjadi “asing buruk, nasional baik” adalah cara berpikir yang tidak memadai. Perusahaan asing dapat membawa teknologi, pekerjaan, modal, akses pasar, dan peningkatan keterampilan.
Sebaliknya, perusahaan nasional pun dapat bersifat monopolistik, eksploitatif, atau tidak efisien. Ukuran yang lebih penting adalah siapa yang memperoleh nilai tambah, apakah terjadi transfer teknologi, apakah tenaga kerja lokal meningkat kapasitasnya, apakah pemasok domestik berkembang, apakah pajak dibayar secara wajar, dan apakah perekonomian nasional menjadi semakin tangguh. Kedaulatan ekonomi bukan autarki. Kedaulatan adalah kemampuan bekerja sama dengan dunia tanpa menyerahkan masa depan kepada dunia.
