Ada yang terasa janggal ketika Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memperkenalkan istilah “war ticket” untuk mempercepat masa tunggu jamaah haji. Istilah ini disampaikan mantan jubir Gerindra dalam Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, April 2026 ini.
Istilah itu begitu lekat dengan dunia hiburan, perebutan tiket konser yang membuat layar ponsel panas, jemari bergetar, dan koneksi internet putus-sambung. Namun kini, ia disandingkan dengan ibadah haji: salah satu rukun Islam yang paling sakral dan penuh pengorbanan bagi umat Muslim Indonesia.
Ingat, negara hadir bukan untuk menjual kursi kepada yang paling cepat klik, melainkan untuk menjamin keadilan bagi jutaan jiwa yang telah menunggu dalam doa selama puluhan tahun untuk berhaji menunaikan rukun Islam.
Pemerintah memang menegaskan bahwa skema ini masih sebatas wacana dan baru akan diterapkan jika Arab Saudi membuka kuota tambahan yang besar. Dalihnya masuk akal: masa tunggu haji Indonesia rata-rata mencapai 26,4 tahun, angka yang memang memprihatinkan.
Namun, solusi yang ditawarkan membuka jalur cepat bagi mereka yang mampu membayar biaya penuh sekitar Rp 200 juta tanpa subsidi, justru membuka persoalan lain yang jauh lebih fundamental: soal keadilan.
“Jika negara hanya menyediakan dua jalur, jalur sabar bagi yang miskin dan jalur cepat bagi yang kaya, maka fungsi negara sebagai penjamin keadilan telah bergeser menjadi sekadar pengelola kelas sosial.”
Bukan soal antrean, tetapi soal keadilan akses. Skema war ticket, betapapun niatnya baik, pada dasarnya menciptakan dua kelas jemaah: mereka yang antre puluhan tahun dengan subsidi negara, dan mereka yang bisa “melompati” antrean karena punya uang lebih. Ini bukan transformasi sistem, melainkan komersialisasi terselubung dari ibadah yang seharusnya tidak ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet seseorang.
Bayangkan seorang petani dari Ngawi, Jawa Timur, yang mendaftar haji pada usia 45 tahun, menyisihkan sedikit demi sedikit dari hasil panen. Kini ia berusia 65 tahun dan masih menunggu. Lalu datang seorang pengusaha muda yang baru mendaftar tahun ini, tetapi karena mampu membayar Rp 200 juta sekaligus, ia berangkat lebih dulu. Di mana letak keadilannya?
Angka yang Perlu Dicermati
Dengan 203 ribu jemaah reguler saat ini, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun. Jika kuota bertambah hingga 500 ribu jemaah, kebutuhan dana diperkirakan melampaui Rp40 T.
Inilah alasan pemerintah mengkaji war ticket sebagai solusi fiskal. Namun, fiskal bukan satu- satunya pertimbangan yang boleh ada dalam pengelolaan ibadah. Lebih dari itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan kepada publik adalah: ke mana perginya fungsi Kementerian Haji dan Umrah? Jika setelah bertahun-tahun berdiri, solusi terbaik yang bisa ditawarkan untuk memangkas antrean hanyalah “siapa cepat, dia yang berduit, dia yang berangkat”, maka ada yang perlu dievaluasi secara serius dalam tata kelola perhajian kita.
Alternatif yang Lebih Bermartabat
Ada opsi lain yang lebih masuk akal. Pemerintah semestinya mengerahkan seluruh kapasitas diplomatik dan kelembagaannya untuk bernegosiasi lebih agresif dengan otoritas Arab Saudi demi penambahan kuota reguler Indonesia, bukan menunggu sisa kuota lalu menjualnya kepada yang sanggup membayar lebih.
Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia; posisi tawar itu seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya.
Selain itu, sistem prioritas berbasis usia dan kondisi kesehatan jemaah perlu diperkuat. Mereka yang sudah lanjut usia dan telah menunggu lebih dari 20 tahun seharusnya mendapat hak yang lebih jelas dan terstruktur untuk diprioritaskan, bukan diabaikan demi membuka jalur berbayar.
Teknologi antrean digital yang transparan, sistem verifikasi istithaah yang ketat sejak awal pendaftaran, dan pembatasan pendaftaran berulang bagi yang sudah pernah berhaji juga bisa menjadi langkah konkret yang lebih adil.
Jika persoalannya adalah beban fiskal, maka reformasi pengelolaan dana BPKH—bukan komersialisasi kuota—adalah jalan yang lebih terhormat. Optimalisasi investasi dana haji, transparansi pengelolaan, dan efisiensi biaya operasional adalah area yang bisa digali jauh lebih dalam.
“Ibadah haji bukan konser. Dan kementerian yang mengelolanya bukan promotor acara. Negara tidak boleh menciptakan fast lane bagi yang kaya di atas penderitaan mereka yang telah lama bersabar.”
Wacana war ticket, jika akhirnya diberlakukan, juga berpotensi memukul kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara haji. PBNU sendiri telah meminta agar wacana ini dikaji secara matang dengan menekankan aspek keadilan. Suara ini patut didengar, bukan sekadar dicatat lalu diabaikan dalam rapat-rapat berikutnya.
Kementerian Haji dan Umrah adalah institusi yang lahir dari kepercayaan jutaan rakyat yang menitipkan impian terbesarnya: bisa berdiri di hadapan Kakbah sebelum ajal. || FIM (dari nara sumber Aman: Ridho H dosen STIT Muhammadiyah Ngawi)
menjemput.fimdalimunthe55@gmail.com ; ismirzaf@gmail.com
