Tak ada negara yang membangun institusi penegak hukum agar mereka saling berhadapan. Polisi dan jaksa dilahirkan oleh konstitusi bukan untuk bertarung satu sama lain, melainkan untuk bertemu di satu tujuan: menegakkan keadilan.
Karena itu, ketika publik menyaksikan keduanya seolah saling membuka perkara, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa yang benar, melainkan apa yang sedang terjadi dengan tata kelola negara hukum kita?
Barangkali inilah ironi terbesar sebuah kekuasaan.
Semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin besar pula godaan untuk menjadikan kewenangan itu sebagai simbol kehormatan yang harus dipertahankan.
Padahal, kewenangan bukanlah kehormatan. Kehormatan lahir dari kesediaan tunduk pada hukum, bahkan ketika hukum itu menyentuh diri sendiri.
Dalam negara hukum, gesekan antarlembaga mungkin saja terjadi. Itu bukan masalah. Yang menjadi persoalan adalah ketika gesekan tersebut berubah menjadi persepsi adanya persaingan, balas-membalas, atau perebutan legitimasi. Pada saat itu, yang dipertaruhkan bukan lagi satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap seluruh sistem hukum.
Di sinilah peran Presiden menjadi sangat menentukan. Bukan untuk memilih siapa yang harus dimenangkan, bukan pula untuk mengarahkan hasil penyidikan. Presiden justru harus menjadi penyangga konstitusi, memastikan tidak ada ego kelembagaan yang lebih tinggi daripada kepentingan negara. Seorang Presiden tidak boleh masuk ke ruang pembuktian perkara, tetapi ia wajib memastikan tidak ada institusi yang keluar dari rel konstitusi.
Rakyat sesungguhnya tidak sedang menghitung berapa banyak penggeledahan dilakukan, siapa yang lebih dahulu menetapkan tersangka, atau lembaga mana yang lebih berani.
Semua itu hanyalah riuh di permukaan. Yang ingin dilihat rakyat jauh lebih sederhana: apakah hukum masih berdiri di atas bukti, atau mulai berdiri di atas persaingan kekuasaan?
Karena bila hukum berubah menjadi arena pembuktian siapa yang paling kuat, maka semua akan kalah. Polisi kehilangan kepercayaan. Jaksa kehilangan kewibawaan. Presiden kehilangan otoritas moral. Dan rakyat kehilangan keyakinan bahwa keadilan masih bisa ditemukan.
Negara tidak runtuh ketika dua institusi berbeda pendapat. Negara mulai rapuh ketika ego institusi lebih nyaring daripada suara keadilan. Sebab pada akhirnya, yang harus menang bukan polisi, bukan jaksa, bukan pula kekuasaan. Yang harus selalu menang adalah hukum. (*)
YOGYAKARTA, 10 Juli 2026
#BuyaDarwis
