Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dinilai memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Karena itu, Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah menghadirkan regulasi yang berkeadilan dan tidak mematikan PTS, terutama yang berskala kecil.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Bambang Setiaji, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI pada Senin (13/4/2026), yang membahas seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTS.
Menurut Bambang, keberadaan PTS sangat penting karena mampu menyediakan pendidikan dengan biaya terjangkau, sekaligus melahirkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan sektor UMKM. Ia menegaskan, PTS tidak boleh terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak berpihak.
“Seharusnya ke arah sana (naik) semua, namun agak landai. Tapi ini secara absolut menurun, ini memang ada masalah. Maka kalau tidak segera kita pecahkan akan terus jadi masalah,” ungkap Bambang di hadapan Komisi X DPR RI.
Ia memaparkan, secara nasional jumlah mahasiswa memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kenaikan tersebut hanya terjadi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sementara PTS justru mengalami penurunan.
Data menunjukkan jumlah mahasiswa PTN meningkat signifikan hingga mencapai 4,5 juta pada 2025, dari sebelumnya sekitar 2,9 juta pada 2022. Sebaliknya, jumlah mahasiswa PTS turun dari 4,8 juta pada 2023 menjadi 4,3 juta pada 2025.
Bambang menilai kondisi ini tidak lepas dari adanya kebijakan yang dinilai kurang berpihak pada PTS kecil.
“Kemudian yang saya tangkap adanya nuansa atau keinginan untuk membunuh atau mematikan PTS kecil. Industri kita ini 90 persen lebih itu UMKM, itu yang bisa melayani itu PTS kecil,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah ketentuan minimal jumlah mahasiswa sebanyak 300 orang untuk mendapatkan akses pembinaan dan pendanaan. Aturan tersebut dinilai memberatkan kampus kecil di daerah.
“Sehingga jumlah kampus yang mahasiswanya tidak lebih dari 300 tidak berhak mengakses dana negara. Mestinya itu seratus pun boleh kan?,” kata Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa lulusan PTS kecil justru memiliki peran penting dalam menopang sektor UMKM. Hal ini karena mereka cenderung memiliki ekspektasi gaji yang lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan pelaku usaha kecil.
“Jadi PTS kecil itu sangat penting, karena menghasilkan sarjana yang akan melayani industri-industri kita UMKM,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi ketidaksesuaian (mismatch) jika kebutuhan tenaga kerja UMKM dipenuhi oleh lulusan PTN besar yang umumnya memiliki ekspektasi gaji lebih tinggi.
“Untuk menolong industri UMKM kita itu, peran PTS kecil sangat penting. Oleh sebab itu mohon izin tolong diperbaiki ini,” imbuhnya.
Selain persoalan regulasi dan pembinaan, Bambang juga menyoroti ketimpangan akses terhadap program beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Ia meminta agar kuota beasiswa untuk mahasiswa PTS dapat ditingkatkan dan lebih merata.
Regulasi Berkeadilan untuk Penerimaan Mahasiswa Baru antara PTN dan PTS
Sementara itu, Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Ahmad Muttaqin, turut menyoroti regulasi penerimaan mahasiswa baru, khususnya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang seleksi masuk PTN.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberi ruang besar bagi PTN, terutama Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), untuk menyerap calon mahasiswa dalam jumlah besar, sehingga berdampak pada penurunan jumlah mahasiswa di PTS.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut sebagai praktik yang tidak seimbang. “Dalam regulasi tersebut, PTNBH menurutnya seperti Pukat Harimau yang mengeruk seluruh calon mahasiswa,” ujarnya.
Meski pemerintah telah mengeluarkan pembaruan melalui Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi, Ahmad menilai masih terdapat celah yang memungkinkan PTN menyerap mahasiswa dalam jumlah besar melalui jalur mandiri.
“Maka kami termasuk yang setuju kalau seandainya tadi dari teman-teman APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) dan lain-lain, sampai kepada jalur mandiri dibuang saja,” katanya.
Melalui forum RDPU ini, PP Muhammadiyah berharap pemerintah dan DPR RI dapat merumuskan kebijakan yang lebih berkeadilan antara PTN dan PTS. Dengan demikian, keberlangsungan PTS—terutama yang kecil dan berada di daerah—tetap terjaga sebagai pilar penting dalam mencetak SDM unggul dan mendukung ekosistem UMKM nasional.
Sementara, PTNBH didorong pada peningkatan mutu menjadi World Class University (WCU) dengan membatasi jumlah mahasiswa S1, untuk fokus pada master dan doktor.
Di sisi lain, Pemerintah memberi mandat kepada PTS untuk peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi, dan bagi PTS yang unggul diberi tugas untuk juga pada peningkatan mutu menjadi WCU. (*/tim)
