Komisioner KND: Hentikan Penggunaan Istilah “Cacat” pada Jemaah Haji Penyandang Disabilitas

www.majelistabligh.id -

Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang inklusif dan ramah disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas (KND) meminta seluruh petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk tidak lagi menggunakan istilah “cacat” atau “tuna” dalam merujuk kepada jemaah haji penyandang disabilitas.

Permintaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (16/4/2025). Hal itu sebagai bagian dari kolaborasi antara Kementerian Agama RI dan KND dalam memberikan panduan interaksi kepada para petugas haji.

Wakil Ketua sekaligus Komisioner KND, Deka Kurniawan SAg MPd, menegaskan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dan tidak menstigmatisasi.

“Istilah yang benar adalah ‘penyandang disabilitas’, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.

Menurut Deka, penggunaan bahasa yang inklusif merupakan langkah awal untuk menciptakan pelayanan publik yang setara dan bermartabat, terutama dalam momentum besar seperti penyelenggaraan ibadah haji.

“Petugas haji harus menjadi garda terdepan dalam memperlakukan semua jemaah dengan hormat, termasuk dalam hal pemilihan kata,” tambahnya.

Selain menekankan penggunaan istilah yang sesuai, KND juga mendorong Kementerian Agama untuk menyelenggarakan pelatihan khusus bagi petugas haji terkait pelayanan terhadap jemaah penyandang disabilitas. KND juga mengusulkan adanya fasilitas aksesibel di setiap titik layanan selama masa ibadah haji berlangsung.

“Fasilitas yang ramah disabilitas akan sangat membantu jemaah dalam melaksanakan ibadah secara lebih nyaman dan tanpa diskriminasi,” ujar Deka.

Dalam penutupan paparannya, Deka menegaskan bahwa ibadah haji adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pasal 5 UU Disabilitas secara jelas menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, serta memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat ibadah,” tegasnya.

KND berharap seluruh jemaah haji, termasuk penyandang disabilitas, dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan mabrur. (afifun nidlom)

Tinggalkan Balasan

Search