Keempat, untuk menguasai sumber daya strategis
Korupsi berskala besar sering bersentuhan dengan sektor yang mempunyai nilai ekonomi luar biasa: pertambangan, energi, kehutanan, perkebunan, infrastruktur, perbankan, pengadaan dan perdagangan.
Kasus tata niaga timah merupakan contoh penting. Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang dinilai dalam putusan mencapai sekitar Rp300 triliun, tetapi angka tersebut sebagian besar berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan bukan semata-mata uang yang masuk ke kantong seorang pelaku (ICW, 2025).
Pembedaan ini sangat penting. Rp300 triliun kerugian negara tidak berarti ada Rp300 triliun uang tunai yang dicuri dan disimpan oleh para pelaku. Namun, perkara tersebut menunjukkan betapa besar nilai ekonomi yang dapat hilang ketika tata kelola sumber daya alam diselewengkan.
Stranas PK bahkan secara khusus mengidentifikasi risiko “unaccounted quantities”, yaitu selisih antara potensi ekonomi sumber daya alam dan apa yang tercatat dalam sistem penerimaan negara. Risiko tersebut dapat menjadi pintu kebocoran ekonomi dan korupsi (Stranas PK, 2026).
Apakah Ada Hidden Mission Menghancurkan Negara?
Di sinilah pertanyaan menjadi jauh lebih sensitif. Apakah korupsi fantastis mungkin merupakan bagian dari misi tersembunyi untuk melemahkan perekonomian Indonesia, menyengsarakan rakyat, menguasai negara, atau bahkan mengganti dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dengan ideologi lain?
Secara metodologis, jawabannya harus: kemungkinan itu tidak boleh langsung dinyatakan sebagai fakta, tetapi juga tidak boleh ditutup sebagai hipotesis yang mustahil.
Dalam penelitian kriminal, hipotesis semacam itu harus diuji dengan bukti. Misalnya, harus dicari apakah terdapat:
1. hubungan terorganisasi antarpelaku;
2. aliran dana yang saling berkaitan;
3. komunikasi atau instruksi bersama;
4. pembiayaan terhadap organisasi tertentu;
5. upaya sistematis melemahkan institusi negara;
6. penguasaan sektor-sektor strategis secara terkoordinasi;
7. pembelian loyalitas pejabat pada berbagai tingkat;
8. penggunaan perusahaan boneka dan beneficial owner tersembunyi;
9. transfer dana ke luar negeri atau struktur keuangan tertentu;
10. hubungan antara hasil korupsi dan agenda politik tertentu.
Tanpa bukti-bukti tersebut, kesimpulan tentang adanya operasi untuk menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah terlalu jauh.
Tetapi apabila money trail, hubungan antaraktor dan pola tindakan ternyata menunjukkan koordinasi yang sistematis, maka persoalannya memang tidak lagi tepat disebut sekadar korupsi biasa.
Dari Corrupt Individual Menjadi State Capture
Konsep yang lebih tepat untuk menguji kekhawatiran tersebut adalah state capture atau pembajakan negara.
State capture terjadi ketika kepentingan kelompok tertentu tidak hanya melakukan korupsi di dalam sistem, tetapi berusaha memengaruhi pembentukan kebijakan, institusi, regulasi dan pengambilan keputusan negara untuk kepentingan mereka.
Dengan demikian, tingkat bahayanya dapat dibayangkan sebagai sebuah tangga:
Korupsi individual
↓
Korupsi berjaringan
↓
Penguasaan sektor ekonomi
↓
Pengaruh terhadap kebijakan
↓
Penguasaan institusi
↓
State capture
Tahap terakhir jauh lebih berbahaya daripada sekadar pencurian APBN/APBD karena yang menjadi sasaran bukan lagi uang negara semata, melainkan fungsi negara itu sendiri. Karena itu, apabila ditemukan pelaku yang memiliki kekayaan tidak wajar dalam jumlah fantastis dan pada saat yang sama mempunyai hubungan dengan banyak aktor yang menduduki posisi strategis, pertanyaan penyidikan tidak cukup berhenti pada: “Dari mana uang ini?”
Tetapi perlu dilanjutkan: “Siapa yang memberikan uang?”, “Untuk siapa uang ini?”, “Siapa yang menerima manfaat?”, “Siapa yang melindungi?”, “Siapa yang memberi akses?” dan “Keputusan negara apa yang dipengaruhi?”
Dan pertanyaan yang paling penting: “Apakah semua ini merupakan rangkaian kejahatan yang berdiri sendiri atau bagian dari sebuah jaringan?”
