Belakangan ini, ruang publik kita riuh oleh sebuah perdebatan yang cukup menguras energi. Diskusi di media sosial hingga warung kopi berputar pada satu pertanyaan krusial mengenai arah kebijakan nasional, mana yang sebetulnya lebih mendesak, menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau mewujudkan akses pendidikan gratis beserta perbaikan infrastrukturnya?
Bagi sebagian besar masyarakat, mencerdaskan otak jauh lebih penting daripada mengenyangkan perut. Logika ini bukan tanpa dasar. Kita disuguhi fakta lapangan yang memprihatinkan, mulai dari orang tua yang tertatih-tatih melunasi SPP, mahasiswa yang terancam putus kuliah karena UKT yang kian melambung, hingga anak-anak sekolah di pelosok daerah yang harus bertaruh nyawa menyeberangi jembatan rusak demi menuju ruang kelas yang atapnya hampir ambruk. Berdasarkan realitas tersebut, mengganti anggaran infrastruktur pendidikan dengan makan siang terasa seperti kebijakan yang kurang tepat.
MBG dari Sudut Pandang Maqasid al-Shariah
Jika kita bersedia mendudukkan perkara ini dengan jernih melalui sudut pandang Maqasid al-Shariah (tujuan pokok syariat) serta melihat realitas ekonomi-biologis, kita akan menemukan bahwa membenturkan kedua hal ini sebenarnya adalah sebuah miskonsepsi. Urusan perut dan otak anak bangsa tidak semestinya diperdebatkan di atas panggung politik, melainkan harus diintegrasikan demi maslahat umat yang lebih luas (maslahah ammah).
Dalam konsepsi Maqasid al-Shariah menurut Imam al-Shatibi, kebutuhan manusia dipetakan secara hierarkis menjadi tiga tingkatan: Dharuriyat (primer/pokok), Hajjiyat (sekunder/kemudahan), dan Tahsiniyat (tersier/pelengkap).
Jika kita bedah secara mendalam, akses pendidikan yang layak dan MBG sebenarnya berdiri di atas derajat yang sama, yaitu tingkatan Dharuriyat. Bedanya hanya pada pilar yang dijaga. Program MBG bertumpu pada ikhtiar menjaga jiwa dan fisik (hifz al-nafs), sedangkan pendidikan dasar yang layak bertumpu pada ikhtiar menjaga akal masa depan (hifz al-aql) serta keberlanjutan generasi (hifz al-nasl). Merupakan sebuah kezaliman dalam kebijakan tata negara jika pemerintah memaksakan program MBG berjalan tanpa pengawasan di tingkat atas, sementara di saat yang sama akses pendidikan sulit terjangkau dan ruang kelas dibiarkan roboh.
Kritik publik terhadap program MBG sering kali melupakan satu hukum biologis yang tak bisa ditawar, yaitu otak tidak akan bisa menyerap ilmu dengan optimal dalam perut yang kelaparan. Sains modern dengan gamblang menjelaskan bahwa anak yang mengalami malnutrisi kronis (stunting) akan mengalami penyusutan jaringan otak secara permanen. Artinya, menyediakan fasilitas sekolah gratis yang megah atau kurikulum yang hebat akan berakhir sia-sia jika anak-anak yang duduk di bangku kelas didera kabut otak (brain fog), lemas, dan kehilangan daya konsentrasi akibat kurang gizi. Mengenyangkan perut dengan asupan bergizi adalah modal awal agar investasi pendidikan kita tidak berujung pada kemubaziran.
Sebaliknya, memberi makan tanpa dibarengi dengan pembenahan sistem pendidikan beserta infrastrukturnya juga sebuah kecacatan berpikir. Pola pikir demikian hanya akan melahirkan generasi yang sehat secara fisik tetapi tumpul secara intelektual. Ujung-ujungnya, mereka akan tetap terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan karena kalah bersaing di era modern.
Jika kedua program tersebut sama-sama berada di level Dharuriyat, lantas mengapa gelombang protes masyarakat begitu masif? Akar persoalannya sebetulnya bukan pada substansi pentingnya gizi, melainkan pada kecemasan akan terjadinya penyusutan anggaran yang tidak proporsional. Publik khawatir, ambisi besar program MBG justru memotong hak-hak dasar pendidikan yang belum selesai dibenahi. Di sinilah kritik masyarakat menemukan legitimasi yang sah secara syariat. Berdasarkan hierarki Maqasid al-Shariah, kebutuhan yang mendesak tidak boleh dikorbankan demi kebutuhan pelengkap.
Sengkarut Korupsi Sistemik Program MBG
Sebagai program berskala megaproyek dengan anggaran fantastis, MBG sejak awal telah dikepung oleh risiko korupsi sistemik dan konflik kepentingan akut. Apa yang ditakutkan oleh publik kini bukan lagi sekadar potensi penyimpangan (fraud), melainkan skandal nyata yang tengah diusut oleh aparat penegak hukum.
Penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap anatomi korupsi yang sangat terang benderang di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Modusnya tidak lagi konvensional seperti menyunat jatah susu atau telur di piring siswa, melainkan permainan struktural di tingkat atas.
Pertama, terjadi komanditisasi dapur lewat “yayasan boneka” dalam pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Oknum pejabat internal menggunakan otoritasnya untuk menunjuk yayasan terafiliasi guna meraup insentif pengelolaan harian.
Kedua, terjadi bancakan pengadaan non-esensial berupa pembengkakan anggaran (mark-up) fantastis, salah satunya skandal pengadaan ribuan unit motor listrik operasional senilai Rp1,03 triliun yang berujung pada penyegelan gudang oleh Jampidsus.
Dari perspektif hukum Islam, fenomena ini adalah bentuk nyata dari mafsadah (kerusakan) struktural. Bagaimana mungkin sebuah program yang diklaim untuk menjaga jiwa (hifz al-nafs) justru dijadikan ladang bancakan dan pemuas syahwat ekonomi para oligarki? Ketika pengawas merangkap sebagai pemain, hak gizi anak-anak miskin dirampas sejak dari dalam dokumen perencanaan.
Oleh karena itu, sebelum bicara tentang pembagian menu, pemerintah harus melakukan moratorium penataan kelembagaan. Solusinya wajib berbasis transparansi dengan memutus rantai keterlibatan yayasan swasta eksklusif dan mengembalikan rantai pasok bahan baku pangan kepada ekosistem lokal, seperti koperasi petani, peternak, dan UMKM di sekitar sekolah. Pengadaan barang harus melalui audit ketat LKPP dan KPK, bukan lewat penunjukan bawah tangan berkedok diskresi kedaruratan gizi. Tanpa pembersihan total, MBG hanya akan mengenyangkan perut para koruptor, sementara otak anak bangsa tetap dibiarkan kosong dan jembatan sekolah dibiarkan runtuh.
Integrasi Hifz al-Nafs dan Hifz al-Aql
Sebagai bagian dari gerakan yang menghidupkan teologi Al-Ma’un dan semangat berkemajuan, kita harus mendorong pemerintah untuk menanggalkan ego kebijakan yang seragam (one size fits all). Indonesia terlalu luas untuk diurus dengan satu resep yang sama. Data menunjukkan adanya ketimpangan kebutuhan yang sangat kontras antarwilayah. Di daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) yang angka stuntingnya masih berada di kisaran 37%, atau Sulawesi Barat dan pelosok Papua, program MBG masuk dalam kategori Dharuriyat mutlak. Di sana, menyelamatkan fisik dan sel otak anak-anak harus menjadi pertimbangan utama agar kita tidak kehilangan satu generasi.
Sebaliknya, di wilayah padat seperti Jawa Barat, angka stunting relatif lebih terkendali, namun jumlah ruang kelas yang lapuk, rusak berat, dan rawan ambruk justru mencatat angka tertinggi nasional. Di wilayah seperti ini, suara masyarakat sepenuhnya benar. Anggaran MBG harus direm dan dibatasi seketat mungkin (hanya untuk keluarga miskin ekstrem), sementara sisa anggarannya wajib dialihkan untuk membangun kembali sekolah dan akses jembatan yang rusak.
Pada akhirnya, menjaga jiwa (Hifz al-Nafs) dan mencerdaskan otak (Hifz al-Aql) anak bangsa bukanlah dua hal yang harus dikompetisikan demi gengsi politik. Langkah bijak yang harus diambil oleh pemerintah adalah melakukan kompromi kebijakan yang berkeadilan.
Pemerintah perlu menerapkan strict targeting (pembatasan penerima) MBG yang ketat berbasis data geografi dan tingkat kemiskinan yang akurat. Efisiensi anggaran yang didapat dari pembatasan tersebut tidak boleh menguap, melainkan harus dikembalikan untuk membiayai kebutuhan sekunder pendidikan, seperti memperbaiki sekolah rusak, menaikkan pendapatan guru honorer, dan memperluas beasiswa perguruan tinggi.
Hanya dengan ikhtiar inilah, hak biologis anak untuk memiliki tumbuh kembang yang sehat dan hak mereka untuk bisa menjemput masa depan lewat pendidikan yang berkualitas dapat berjalan beriringan tanpa harus saling menegasikan. Wallahu a’lam bish-shawab.
