Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang inklusif dan terlindungi. Ia menyatakan bahwa pondok pesantren harus bertransformasi menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan menjalani kehidupan dengan bermartabat.
Dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak yang digelar di Jakarta, Rabu (13/5/2026), Menag menekankan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, merupakan pelanggaran berat yang tidak memiliki toleransi sedikit pun di lingkungan pendidikan.
Menag menyoroti bahwa kekerasan di lembaga pendidikan sering kali bukan sekadar masalah teknis, melainkan berakar pada budaya relasi kuasa yang timpang. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan solusi jangka pendek atau tindakan reaktif.
“Persoalan mendasarnya adalah bagaimana kita mentransformasi masyarakat dan mengeliminasi relasi kuasa yang berlebihan. Kita perlu menanamkan nilai bahwa ketimpangan relasi kuasa adalah sesuatu yang dilarang—baik oleh agama, moral, maupun hukum negara,” tegas Menag.
Ia menjelaskan bahwa tanpa pengawasan dan standar yang jelas, relasi kuasa yang tidak seimbang membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, ia mendorong agar aturan tata tertib di pesantren tidak hanya menyasar para santri, tetapi juga mengikat para pengelola.
Selain aspek regulasi, Menag juga menyoroti pentingnya standardisasi figur pemimpin di pesantren. Ia meminta adanya definisi yang tegas mengenai kapasitas seseorang untuk menyandang gelar kiai atau pengelola pondok.
“Kita perlu mempertegas kriteria dan persyaratan menjadi pengelola atau kiai. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menduduki posisi tersebut. Ketegasan standar ini sangat krusial,” tambahnya.
Senada dengan Menag, Penasihat Menteri Agama, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, menilai bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan pelaku atau pendekatan struktural yang bersifat formalitas.
“Jika kita hanya mengandalkan quick fix, maka masalah dianggap selesai saat pelaku ditangkap. Padahal, problemnya jauh lebih fundamental, yakni menyentuh perspektif dan budaya masyarakat,” ujar Alissa.
Menurutnya, transformasi budaya dan spiritual adalah kerja jangka panjang yang memerlukan keterlibatan seluruh ekosistem pesantren serta dukungan lintas sektor. (*/tim)
