Menghormati, Memuji Ulama dan Pemimpin Secara Berlebihan

Menghormati, Memuji Ulama dan Pemimpin Secara Berlebihan
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

#Telaah tentang ketaatan, penghormatan, kultus individu, dan tanggung jawab moral umat Islam

Ulama dan pemimpin mempunyai kedudukan penting dalam kehidupan umat dan masyarakat. Ulama berperan membimbing umat memahami agama, sedangkan pemimpin memikul amanah mengatur urusan bersama, menegakkan keadilan, dan melindungi kepentingan rakyat. Karena itu, Islam mengajarkan umat untuk menghormati ulama, menaati pemimpin dalam perkara yang benar, serta menghargai jasa dan pengabdian mereka.

Namun, penghormatan dapat berubah menjadi pengagungan yang melampaui batas apabila seseorang dianggap selalu benar, perkataannya tidak boleh dikritik, kesalahannya harus dibela, atau kedudukannya ditempatkan seolah-olah berada di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Persoalan mendasarnya bukan apakah ulama dan pemimpin harus dihormati, melainkan sampai di mana penghormatan dan ketaatan itu dibenarkan oleh syariat Islam?

Al-Qur’an dan As-Sunnah memberikan pedoman yang jelas: menghormati manusia tidak berarti mengultuskannya; menaati pemimpin tidak berarti membenarkan semua tindakannya; dan memuji seseorang tidak berarti menutup mata terhadap kesalahannya.

1. Ketaatan kepada ulama dan pemimpin bukan ketaatan tanpa batas

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa’ \[4\]: 59:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah).”

Ayat ini mengandung prinsip penting.

Pertama, ketaatan tertinggi adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Kedua, ulil amri memiliki hak untuk ditaati dalam perkara yang dibenarkan syariat. Ketiga, apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan semata-mata kepada pendapat seorang ulama, kehendak pemimpin, atau kepentingan kelompok.

Rasulullah SAW bersabda:

انَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ“

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf (baik dan dibenarkan).”

Takhrij: HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam; dan HR. Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Imarah. Lihat pula penjelasan tafsir QS An-Nisa’ \[4\]: 59.

Dengan demikian, ketaatan kepada pemimpin tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kemaksiatan, ketidakadilan, penyelewengan amanah, atau pelanggaran hak orang lain.

Hal yang sama berlaku dalam hubungan murid dengan ulama. Ulama patut dihormati karena ilmu dan ketakwaannya, tetapi pendapatnya tetap dapat dikaji berdasarkan dalil. Tidak ada manusia setelah Rasulullah SAW yang memiliki kemaksuman sehingga seluruh perkataannya pasti benar.

 

Tinggalkan Balasan

Search