7. Relevansinya bagi gerakan dakwah dan organisasi Islam
Dalam organisasi Islam, termasuk Muhammadiyah, penghormatan kepada pimpinan harus berjalan bersama amanah, musyawarah, ketaatan pada keputusan organisasi yang sah, dan kesediaan melakukan koreksi.
Prinsip kepemimpinan kolektif-kolegial mengingatkan bahwa organisasi tidak boleh bergantung pada kultus seorang tokoh. Pemimpin dihormati karena amanah yang diembannya, sementara keputusan dan tindakannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula, ulama tidak seharusnya menggunakan kewibawaan keilmuannya untuk menuntut kepatuhan pribadi yang tidak kritis. Sebaliknya, umat perlu mengembangkan adab berbeda pendapat: mendengarkan penjelasan, memeriksa dalil, menghargai jasa, dan mengakui kemungkinan kekeliruan manusia.
Prinsip ini selaras dengan QS Ali Imran \[3\]: 159 tentang kelembutan, pemaafan, dan musyawarah dalam kepemimpinan. Kewibawaan tidak harus dibangun melalui sanjungan, melainkan melalui keteladanan, integritas, keadilan, dan pelayanan.
Kesimpulan
Berdasarkan telaah Al-Qur’an dan As-Sunnah, terdapat tiga prinsip utama.
* Ulama wajib dihormati, tetapi pendapatnya tidak maksum. Penghormatan kepada ilmu tidak boleh berubah menjadi penolakan terhadap dalil yang benar.
* Pemimpin wajib dihormati dan ditaati dalam perkara yang makruf, tetapi tetap bertanggung jawab atas amanahnya. Ketaatan tidak berlaku untuk perintah melakukan kemaksiatan.
* Pujian harus benar, proporsional, dan berdasarkan fakta. Sanjungan yang berlebihan, pembelaan membabi buta, dan pengagungan yang menutup ruang koreksi berisiko merusak kehidupan keagamaan dan kepemimpinan.
Dengan demikian, ukuran kecintaan kepada ulama dan pemimpin bukanlah seberapa tinggi seseorang memujinya, melainkan seberapa benar ia menghormati, mendukung kebaikannya, mengingatkannya ketika keliru, dan tetap menempatkan kebenaran di atas kepentingan pribadi.
Menghormati manusia adalah akhlak. Mengikuti kebenaran adalah kewajiban. Menolak kultus individu adalah bagian dari menjaga kemurnian tauhid dan tanggung jawab moral. (*)
Daftar pustaka dan rujukan
* Al-Qur’an al-Karim. QS An-Nisa’ \[4\]: 58–59; At-Taubah \[9\]: 31; Al-Mujadilah \[58\]: 11; Ali Imran \[3\]: 159.
* Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari. Kitab Ahadits al-Anbiya’, hadis no. 3445; Kitab al-Ahkam.
* Muslim ibn al-Hajjaj. Shahih Muslim. Kitab al-Iman, hadis no. 55a; Kitab al-Imarah.
* Ibn Katsir, Ismail ibn Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Tafsir QS An-Nisa’ \[4\]: 59 dan At-Taubah \[9\]: 31.
