#Darurat Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan
Kasus kekerasan seksual di pesantren kembali meledak ke ruang publik sepanjang 2026. Publik menyaksikan satu demi satu kasus pelecehan yang melibatkan oknum pengasuh, guru agama, hingga figur otoritatif di lembaga pendidikan Islam. Fenomena ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan alarm serius bagi masa depan pendidikan moral bangsa.
Data Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2020–2024 terdapat 97 kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan. Pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi. Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa lebih dari 83% kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan merupakan kekerasan seksual (https://komnasperempuan.go.id).
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menerima 2.057 pengaduan perlindungan anak sepanjang 2024 (https://www.kpai.go.id). Angka ini menunjukkan ancaman kekerasan terhadap anak masih sangat tinggi, termasuk di lingkungan pendidikan agama.
Ironisnya, pesantren selama ini dikenal sebagai benteng moral masyarakat Indonesia. Lembaga ini memiliki sejarah panjang dalam membentuk akhlak, pendidikan keislaman, dan karakter bangsa. Karena itu, ketika kekerasan seksual terjadi di lingkungan pesantren, dampaknya tidak hanya melukai korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap otoritas moral pendidikan agama.
Mengapa di pesantren subur kejahatan seksual?
Mengapa kejahatan seksual dapat terjadi di dunia pesantren? Dalam perspektif Michel Foucault di Discipline and Punish (1975), kuasa yang terlalu besar tanpa pengawasan mudah berubah menjadi penyalahgunaan wewenang. Dalam banyak kasus pesantren, posisi kiai dipahami sangat sakral dan sulit dikritik. Relasi yang terlalu hierarkis membuat santri berada dalam posisi rentan. Kepatuhan absolut sering kali menutup ruang kritik dan pengawasan, sehingga penyalahgunaan kuasa dapat terjadi secara tersembunyi.
Selain itu, budaya tertutup di sebagian pesantren turut memperbesar risiko kekerasan seksual. Banyak kasus diselesaikan secara internal demi menjaga nama baik lembaga. Akibatnya, korban memilih diam karena takut, malu, atau khawatir dianggap mencemarkan nama pesantren. Paulo Freire menyebut kondisi ini sebagai culture of silence: korban memilih diam karena hidup dalam lingkungan yang menekan keberanian untuk bicara.
Faktor lain adalah lemahnya sistem pengawasan kelembagaan. Tidak semua pesantren memiliki standar perlindungan anak, mekanisme pengaduan, atau sistem audit yang jelas. Riset PPIM UIN Jakarta (2025) terhadap 514 pesantren menunjukkan sebagian lembaga memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Situasi ini menunjukkan tata kelola dan pengawasan masih menjadi pekerjaan besar bagi dunia pendidikan agama.
Menyelamatkan Masa Depan Santri
Dampak kejahatan seksual di pesantren sangat serius. Korban mengalami trauma psikologis jangka panjang, sementara pesantren ikut terkena stigma negatif. Publik kerap melihat kasus tersebut seolah mencerminkan wajah pendidikan Islam secara keseluruhan, sehingga memicu krisis kepercayaan terhadap lembaga pendidikan agama. Karena itu, rantai kejahatan seksual di pesantren harus diputus secara serius dan sistematis.
Pertama, hubungan santri dan kiai perlu dibangun lebih sehat dan terbuka. Menghormati guru tetap penting, tetapi jangan sampai melahirkan sikap yang menempatkan kiai seolah tidak boleh dikritik. Kiai harus tetap dipandang sebagai pendidik yang dapat diawasi dan bertanggung jawab.
Kedua, pesantren perlu direkonstruksi menjadi lembaga yang lebih terbuka dan partisipatif. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat internal. Orang tua dan masyarakat harus dilibatkan melalui komite independen yang memiliki fungsi kontrol dan perlindungan santri.
Ketiga, pengawasan berbasis teknologi perlu diterapkan, seperti CCTV di area tertentu, sistem pelaporan digital, dan mekanisme pengaduan rahasia. Transparansi merupakan bagian penting dari perlindungan.
Keempat, negara harus memperkuat implementasi regulasi perlindungan anak di lembaga pendidikan agama, termasuk audit berkala, pembentukan satgas perlindungan anak, dan sanksi tegas terhadap pelaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti atas nama menjaga citra lembaga.
Pesantren adalah warisan besar pendidikan Islam Indonesia. Karena itu, membersihkan pesantren dari kejahatan seksual bukan berarti melemahkan pesantren, melainkan menyelamatkan martabatnya. Pesantren tidak cukup hanya mengajarkan moral, tetapi juga harus menjadi ruang paling aman bagi anak-anak yang dititipkan orang tua. (*)
