Muhammadiyah sejak awal dikenal sebagai gerakan tajdid yang memiliki dua orientasi besar: pemurnian (tajrid) dalam bidang akidah dan ibadah mahdhah, serta pembaharuan (tajdid) dalam bidang muamalah duniawiyah dan kehidupan sosial kemasyarakatan. Identitas ini telah menjadi karakter ideologis Persyarikatan sejak didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912. Dalam praktiknya, Muhammadiyah dikenal sangat ketat dalam persoalan ibadah mahdhah, terutama terkait penggunaan dalil-dalil syar’i dan validitas hadis sebagai dasar penetapan hukum.
Dalam tradisi tarjih Muhammadiyah klasik, ibadah mahdhah dipandang sebagai wilayah tauqifiyah, yaitu wilayah yang sepenuhnya tunduk kepada ketentuan nash dan tidak terbuka luas terhadap spekulasi rasional. Oleh karena itu, penggunaan hadis dalam masalah aqidah dan ibadah sangat selektif. Untuk masalah akidah, Muhammadiyah cenderung hanya menerima hadis-hadis mutawatir, sedangkan dalam ibadah mahdhah, hadis-hadis shahih dengan kualitas tinggi menjadi prioritas utama.¹
Selain itu, terdapat prinsip mendasar bahwa hadis tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam. Bila ditemukan hadis yang dipahami bertentangan dengan Al-Qur’an, maka hadis tersebut ditolak atau ditakwilkan, dengan asumsi teologis bahwa Rasulullah ﷺ tidak mungkin menyampaikan sesuatu yang bertentangan dengan wahyu Al-Qur’an. Pendekatan ini menunjukkan watak purifikasi Muhammadiyah yang kuat, yakni kembali langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang otentik.
Namun demikian, dalam perkembangan mutakhir, terutama setelah diperkenalkannya pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani (BBI) dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, muncul kesan bahwa pola pendekatan tarjih Muhammadiyah mulai mengalami pelonggaran metodologis.² Pendekatan BBI pada dasarnya merupakan upaya integratif antara: pendekatan tekstual-normatif (bayani), pendekatan rasional-empiris (burhani), dan pendekatan spiritual-etik (irfani).
Dalam tataran teoritis, pendekatan ini dimaksudkan agar ijtihad Muhammadiyah lebih kontekstual dan responsif terhadap perkembangan zaman. Akan tetapi, dalam praktiknya, sebagian kalangan mulai mempertanyakan: apakah pendekatan tersebut masih berada dalam koridor purifikasi, atau justru telah bergerak menuju rasionalisasi agama?
Pertanyaan tersebut menguat setelah muncul beberapa keputusan tarjih kontemporer yang dianggap berbeda dari corak purifikasi Muhammadiyah generasi awal.
Kasus Mathla’ Global dan Pergeseran Paradigma Hisab
Salah satu contoh yang sering menjadi perdebatan ialah perubahan pendekatan mengenai mathla’ dalam penentuan awal bulan hijriah. Selama bertahun-tahun Muhammadiyah menggunakan konsep hisab hakiki wujudul hilal dengan prinsip: telah terjadi ijtimak sebelum matahari terbenam, dan posisi hilal berada di atas ufuk ketika matahari terbenam.³
Konsep ini sebelumnya cenderung berbasis mathla’ lokal atau regional. Akan tetapi, perkembangan terbaru menunjukkan kecenderungan menuju konsep mathla’ global demi mewujudkan kalender Islam internasional yang seragam.
Implikasinya sangat besar. Dalam beberapa kasus, awal bulan hijriah ditetapkan berdasarkan keberadaan hilal di kawasan tertentu di dunia, meskipun di wilayah lain secara astronomis hilal belum memenuhi kriteria lokal. Sebagai contoh, sebagian pihak menyoroti penetapan awal Ramadan 1447 H yang dinilai tidak lagi sepenuhnya konsisten dengan formulasi awal hisab wujudul hilal klasik Muhammadiyah.
Bagi kelompok kritis, perubahan ini menunjukkan adanya dominasi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan unifikasi umat di atas pendekatan tekstual dan astronomis lokal yang selama ini menjadi pijakan utama Muhammadiyah.
Fatwa Dam di Luar Tanah Haram
Perdebatan yang lebih serius muncul terkait keputusan tentang kebolehan penyembelihan dam di luar tanah haram. Dalam pandangan fiqh klasik, dam haji merupakan bagian dari ibadah yang memiliki ketentuan waktu dan tempat tertentu berdasarkan nash. Mayoritas ulama memandang penyembelihan dam harus dilakukan di tanah haram karena sifatnya yang tauqifiyah.
Namun dalam perkembangan tarjih kontemporer, muncul ijtihad yang membuka kemungkinan penyembelihan dam di luar tanah haram dengan pertimbangan kemaslahatan distribusi daging dan efektivitas sosial.⁴
Bagi kalangan purifikasi konservatif, keputusan ini dipandang problematik karena dianggap: menggeser ibadah mahdhah ke wilayah rasionalisasi maslahat, menempatkan maqashid di atas literalitas nash, dan membuka peluang semakin luasnya reinterpretasi terhadap ibadah tauqifiyah.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: ketika rasionalitas mulai memainkan peran dominan dalam wilayah ibadah mahdhah, apakah Muhammadiyah masih layak disebut sebagai gerakan purifikasi?
Purifikasi atau Purifikasi Progresif?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami bahwa purifikasi dalam Muhammadiyah tidak identik dengan literalisme sempit. Sejak awal, KH. Ahmad Dahlan sesungguhnya telah menunjukkan pendekatan yang sangat kontekstual dalam memahami ajaran Islam. Tafsir beliau terhadap Surat al-Ma’un, misalnya, tidak berhenti pada aspek ritual, tetapi diterjemahkan menjadi gerakan sosial dan pelayanan kemanusiaan.⁵
Dengan demikian, unsur rasionalitas dan orientasi kemaslahatan sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam tradisi Muhammadiyah.
Pendukung pendekatan BBI juga menegaskan bahwa: bayani tetap menjadi fondasi utama,burhani berfungsi membantu memahami realitas empiris, sedangkan irfani memperkaya dimensi etik dan spiritual.
Oleh karena itu, menurut mereka, yang berubah bukan sumber hukum Islam, melainkan metode pembacaan terhadap nash agar lebih relevan dengan dinamika global modern.
Akan tetapi, kritik tetap penting diajukan agar Muhammadiyah tidak terjebak dalam liberalisasi metodologis yang berlebihan. Sebab bila pendekatan maslahat dan rasionalitas tidak memiliki batas yang jelas, maka sangat mungkin wilayah ibadah tauqifiyah akan terus mengalami reinterpretasi tanpa batas.
Menjaga Keseimbangan antara Wahyu dan Rasio
Perdebatan tentang purifikasi Muhammadiyah pada akhirnya bukan semata soal fatwa tertentu, melainkan menyangkut persoalan epistemologi Islam yang lebih mendasar: sampai di mana akal dapat masuk ke dalam wilayah ibadah?
Dalam tradisi Islam, akal memiliki posisi penting, tetapi tetap berada di bawah otoritas wahyu. Akal berfungsi: memahami, menjelaskan, dan mengontekstualisasikan wahyu, bukan menggantikan wahyu itu sendiri.
Oleh karena itu, tantangan terbesar Muhammadiyah ke depan adalah menjaga keseimbangan antara: kemurnian nash, relevansi sosial, dan dinamika modernitas.
Jika terlalu tekstual, Islam berpotensi kehilangan relevansi historisnya. Tetapi jika terlalu rasionalistik, agama dapat kehilangan otoritas transendennya.
Dalam konteks itulah, diskusi tentang masa depan manhaj tarjih Muhammadiyah akan terus menjadi tema penting, terutama menjelang dinamika intelektual dan ideologis Persyarikatan pasca Muktamar 2027.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb.
Catatan Bodynote:
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2018, hlm. 45–47.
- Amin Abdullah, Islam sebagai Kritik Sosial, Bandung: Mizan, 1997, hlm. 112–118.
- Syamsul Anwar, Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi dalam Hisab Muhammadiyah, Yogyakarta: Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, 2020, hlm. 76–81.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, edisi terbaru, hlm. 233–240.
- Abdul Munir Mulkhan, Pemikiran KH Ahmad Dahlan dan Muhammadiyah, Jakarta: Bumi Aksara, 1990, hlm. 58–63.
