Merdeka Belajar yang Memenjarakan, sebagaimana judul reflektif yang muncul dalam ruang diskursus pendidikan Indonesia, menghadirkan ironi yang tidak sederhana. Gagasan kebebasan belajar yang semestinya membuka ruang emansipasi justru dipertanyakan ketika berhadapan dengan realitas sosial dan hukum yang mengiringi para penggagas maupun pelaksananya.
Dalam perspektif etika publik Muhammadiyah, setiap gagasan kebijakan tidak hanya dinilai dari idealitasnya, tetapi juga dari integritas moral, keadilan sosial, dan tanggung jawab publik yang melekat pada prosesnya.
Konsep Merdeka Belajar pada dasarnya lahir dari semangat reformasi pendidikan yang ingin membebaskan peserta didik dari kekakuan sistem lama. Namun dalam praktiknya, kebebasan ini selalu berada dalam ruang yang dibatasi oleh struktur kekuasaan, regulasi, dan kepentingan politik. Di sinilah muncul paradoks: kebebasan yang dirancang secara sistemik tidak pernah benar-benar bebas dari kontrol, bahkan dapat berubah menjadi instrumen yang menjerat aktor-aktor di dalamnya.
Dalam kacamata filsafat sosial sebagaimana diungkapkan J. Veeger, kebebasan manusia selalu berada dalam ketegangan antara kehendak subjektif dan struktur objektif yang melingkupinya. Maka, ketika seseorang tampak “merdeka” dalam gagasan, ia tetap dapat terikat oleh konsekuensi sosial dan hukum dari tindakan yang dilakukan. Hal ini menegaskan bahwa kebebasan bukan kondisi absolut, melainkan ruang yang selalu dinegosiasikan.
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan menempatkan etika publik sebagai fondasi penting dalam membaca realitas sosial. Prinsip amanah, keadilan, dan tanggung jawab publik menjadi ukuran utama dalam setiap kebijakan. Dalam hal ini, kebijakan pendidikan tidak boleh dilepaskan dari nilai-nilai moral yang menuntut keterbukaan, integritas, dan keberpihakan pada kemaslahatan umat.
Al-Qur’an menegaskan prinsip tanggung jawab moral dalam kekuasaan melalui firman Allah: “إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini menegaskan bahwa setiap amanah kekuasaan harus dijalankan dengan penuh keadilan dan profesionalitas. Dalam konteks kebijakan publik, termasuk pendidikan, amanah tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga etis dan spiritual.
Selain itu, Al-Qur’an juga mengingatkan tentang bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam firman-Nya: “وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ” (QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini menegaskan larangan memperoleh keuntungan dari kebatilan, termasuk dalam praktik kebijakan publik yang menyimpang dari prinsip keadilan. Dalam perspektif etika Muhammadiyah, pesan ini menjadi landasan bahwa setiap kebijakan harus steril dari kepentingan yang merugikan publik.
Dalam konteks negara hukum Indonesia, UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3). Artinya, seluruh tindakan penyelenggara negara harus tunduk pada prinsip hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Paradoks kebebasan yang berujung pada penjara dalam narasi Merdeka Belajar menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi instrumen korektif terhadap kekuasaan.
Lebih jauh, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayai serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Dalam konteks ini, Merdeka Belajar sebenarnya merupakan implementasi dari amanat konstitusi untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif dan adaptif. Namun implementasi kebijakan tersebut tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas publik.
Etika publik Muhammadiyah menekankan bahwa kekuasaan bukanlah ruang kebebasan tanpa batas, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk kebijakan yang lahir dari kekuasaan harus diuji tidak hanya secara legal-formal, tetapi juga secara moral dan sosial. Di sinilah letak pentingnya integritas dalam kepemimpinan publik.
Paradoks yang muncul dalam kasus Merdeka Belajar memperlihatkan bahwa kebebasan dan kekuasaan sering kali berada dalam hubungan yang kontradiktif. Seseorang yang berjuang untuk membangun sistem yang lebih bebas justru dapat terjebak dalam konsekuensi struktural dari sistem itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak pernah steril dari risiko etis dan hukum.
Dalam pandangan Muhammadiyah, pendidikan adalah sarana pembebasan manusia dari kebodohan, ketertinggalan, dan ketidakadilan. Namun pembebasan tersebut harus berjalan seiring dengan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab. Tanpa itu, pendidikan justru dapat menjadi ruang reproduksi ketidakadilan dalam bentuk yang baru.
Al-Qur’an juga menegaskan prinsip keadilan dalam firman-Nya: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ” (QS. An-Nisa: 135). Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang posisi dan kedudukan. Dalam konteks kebijakan publik, ini menjadi pengingat bahwa semua aktor, termasuk pejabat negara, berada dalam kerangka evaluasi moral dan hukum yang sama.
Kritik terhadap Merdeka Belajar dalam perspektif etika publik Muhammadiyah bukanlah penolakan terhadap gagasan kebebasan belajar itu sendiri, melainkan upaya untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut tidak kehilangan arah moralnya. Kebijakan pendidikan harus tetap berpijak pada nilai-nilai keadaban, keadilan sosial, dan kemaslahatan umat secara luas.
Dengan demikian, paradoks kekuasaan yang tampak dalam narasi ini justru menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan tanpa tanggung jawab akan selalu berisiko melahirkan ketidakadilan baru. Muhammadiyah memandang bahwa setiap kebijakan publik harus ditempatkan dalam kerangka moral profetik yang menyeimbangkan antara kebebasan, tanggung jawab, dan keadilan sosial.
Pada akhirnya, Merdeka Belajar harus dibaca bukan hanya sebagai program kebijakan, tetapi sebagai ruang dialektika antara ide, kekuasaan, dan etika publik. Dalam ruang dialektika inilah Muhammadiyah mengingatkan bahwa kebebasan sejati bukanlah kebebasan yang lepas dari aturan, melainkan kebebasan yang terikat oleh nilai-nilai ilahiah dan kemanusiaan yang adil dan beradab. (*)
