Merger Paksa dan Nasib Bank Umat

Merger Paksa dan Nasib Bank Umat
*) Oleh : H.M. Syadid, Lc., M.H.
Kandidat Doktor Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya.
www.majelistabligh.id -

Industri bank kecil sedang mengalami perubahan bentuk yang paling besar dalam sejarahnya, dan hampir tidak ada yang membicarakannya di ruang publik. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, hingga akhir Juni 2026, sebanyak 81 bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah telah disetujui berkonsolidasi menjadi 24 entitas, sementara lebih dari 200 lainnya masih mengantre proses perizinan penggabungan. Dasarnya adalah Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024, yang mewajibkan bank-bank di bawah pemegang saham pengendali yang sama untuk melebur, diperkuat aturan pemenuhan modal inti yang berlaku sejak akhir Juni lalu.

Arah kebijakan ini masuk akal. Bank bermodal cekak rentan pada guncangan kecil, mahal secara teknologi, dan sulit membangun tata kelola yang memadai. Konsolidasi memperkuat permodalan, merapikan manajemen risiko, dan menekan biaya. Persoalannya bukan pada obatnya, melainkan pada ukuran kesembuhannya. Bila keberhasilan konsolidasi hanya dinilai dari berkurangnya jumlah entitas dan naiknya modal, kita berisiko menyembuhkan neraca sambil kehilangan fungsi yang membuat bank-bank kecil ini pantas dipertahankan sejak awal.

Keunggulan bank perekonomian rakyat tidak pernah terletak pada skala. Ia terletak pada kedekatan. Petugasnya mengenal pedagang pasar bukan dari laporan keuangan melainkan dari kebiasaan berjualan. Keputusan pembiayaan diambil di kantor yang jaraknya beberapa kilometer dari nasabah, bukan di kantor pusat yang membaca berkas.

Penilaian bertumpu pada karakter dan rekam jejak, bukan semata agunan. Justru karena itulah lembaga ini mampu melayani lapisan yang tidak tersentuh bank besar. Ketika kantor digabung, kewenangan ditarik ke pusat, dan biaya per nasabah menjadi ukuran utama, insentif alamiahnya bergeser: pembiayaan mikro yang mahal dilayani akan pelan-pelan ditinggalkan demi plafon yang lebih besar dan lebih aman.

Kekhawatiran itu bukan spekulasi. Pertumbuhan industri ini sendiri sedang tipis. Total aset bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah tumbuh 3,70 persen menjadi Rp236,69 triliun per Maret 2026, sementara penyaluran kredit dan pembiayaannya tumbuh 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun. Setelah dikurangi laju harga, angka itu nyaris berjalan di tempat. Konsolidasi yang tidak disertai penajaman misi hanya akan memindahkan stagnasi ke dalam wadah yang lebih besar.

Di sinilah Muhammadiyah punya kesempatan yang jarang dimiliki pemilik bank lain. OJK telah meminta agar bank-bank syariah di lingkungan persyarikatan melakukan merger, dengan harapan lahir satu entitas besar yang kelak dapat naik kelas menjadi bank umum syariah.

Langkah awalnya sudah tampak melalui konversi dan penguatan Bank Syariah Matahari, dan pimpinan pusat mengimbau amal usaha menempatkan dananya di sana. Yang membedakan Muhammadiyah dari pemegang saham korporasi biasa adalah basisnya: ribuan sekolah, kampus, rumah sakit, panti, dan ranting yang tersebar hingga pelosok. Ekosistem itu adalah jaringan distribusi keuangan yang tidak bisa dibeli dengan modal.

Namun modal sosial semacam ini justru mudah disalahgunakan menjadi bantalan kenyamanan. Bank yang tumbuh karena loyalitas organisasi berisiko kehilangan disiplin bersaing: layanannya tertinggal, biayanya tidak efisien, dan kritik internal dianggap tidak setia. Karena itu, imbauan penempatan dana amal usaha semestinya berjalan dua arah. Persyarikatan menempatkan dananya, dan bank menyanggupi standar yang bisa diukur, seperti waktu layanan, mutu aplikasi, dan publikasi kinerja secara berkala. Kepercayaan yang diberikan tanpa syarat pada akhirnya merugikan lembaga yang menerimanya.

Ada tiga hal yang layak menjadi pegangan bersama. Pertama, gabungkan yang di belakang, pertahankan yang di depan. Permodalan, teknologi, manajemen risiko, dan tata kelola disatukan; sementara kantor layanan dan kewenangan memutus pembiayaan kecil tetap berada di daerah.

Merger tidak harus berarti penutupan kantor di wilayah bermargin tipis. Kedua, ubah tolok ukur keberhasilan. Selain rasio permodalan, evaluasi konsolidasi sebaiknya memuat indikator jumlah nasabah pembiayaan mikro aktif dan tingkat bertahannya nasabah kecil setelah penggabungan. Tanpa itu, kita tidak akan pernah tahu apakah konsolidasi memperkuat pelayanan atau justru menggerusnya. Ketiga, tempatkan misi sosial pada instrumen yang tepat. Zakat, infak, dan wakaf produktif menangani lapisan yang belum layak dibiayai secara komersial, sedangkan bank menangani mereka yang sudah siap. Memaksa bank menanggung beban sosial dengan dana komersial hanya akan melemahkan keduanya.

Menjadi bank umum syariah adalah cita-cita yang sah dan pantas diperjuangkan. Tetapi status itu sebaiknya menjadi akibat, bukan tujuan. Bila konsolidasi menghasilkan lembaga yang lebih kuat modalnya sekaligus lebih dekat dengan pedagang pasar, guru honorer, dan pemilik warung di sekitar amal usahanya, kenaikan kelas akan datang dengan sendirinya. Sebaliknya, bila yang bertambah hanya ukuran neraca, kita hanya akan memiliki satu bank besar lagi di negeri yang sudah punya banyak, dan kehilangan sesuatu yang sejak awal jauh lebih sulit dibangun: bank yang benar-benar mengenal nasabahnya. (*)

Tentang Penulis

H.M. Syadid, Lc., M.H. adalah kandidat doktor bidang ekonomi syariah pada Universitas Muhammadiyah Surabaya dengan fokus riset pembiayaan wakaf produktif. Ia menulis sejumlah buku tentang tata kelola wakaf, di antaranya Epistemologi Wakaf Transformatif dan Wakaf 6.0: Amanah Menuju Sovereign Waqf Asset.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search