Muhammadiyah dan Dirjen Haji Kolaborasi Kaji Dam Haji Berbasis Maqasid al-Syariah

www.majelistabligh.id -

Dalam rangka mengkaji lebih dalam tentang pelaksanaan dam haji dan distribusi dagingnya ke Tanah Air, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bekerja sama dengan Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh menggelar Seminar dan Halaqah Nasional bertajuk “Pengelolaan Dam Haji dalam Perspektif Maqasid al-Syariah.”

Acara ini berlangsung di Yogyakarta pada Rabu (19/3/2025)), dengan menghadirkan berbagai narasumber ahli yang memiliki kompetensi di bidang fikih, ekonomi, serta pengelolaan haji dan umroh.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk mengkaji hukum pelaksanaan dam haji bagi jemaah asal Indonesia, termasuk bagaimana optimalisasi distribusi dagingnya agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat Islam di Tanah Air. Salah satu fokus utama dalam kajian ini adalah perumusan fatwa yang mengedepankan prinsip maqasid al-syariah, yakni hukum Islam yang mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat secara menyeluruh.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, dalam sambutannya menekankan bahwa ini adalah kali ketiga pihaknya menyelenggarakan kajian yang mendalam mengenai praktik dam haji. Ia berharap hasil dari seminar ini dapat menghasilkan keputusan keagamaan yang tidak hanya sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga memberikan manfaat bagi umat di dunia dan akhirat.

“Kajian ini penting karena menyangkut aspek ibadah dan sosial-ekonomi umat Islam. Kami berharap keputusan yang dihasilkan dari forum ini dapat dijadikan pedoman oleh umat Islam Indonesia dalam menunaikan ibadah haji,” ujar Hamim.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah turut hadir dalam seminar ini dan menegaskan pentingnya fatwa ulama dalam menentukan kebijakan pengelolaan dam haji. Menurutnya, fatwa yang jelas dan aplikatif sangat dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan dam haji berjalan sesuai dengan prinsip Islam dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Saya bukan ahli fikih, tetapi sebagai ekonom saya melihat bahwa pengelolaan dam haji memiliki potensi ekonomi yang besar. Oleh karena itu, saya memohon kepada para ulama Muhammadiyah untuk merumuskan fatwa yang dapat menjadi acuan dalam praktiknya di lapangan,” ujar Fadlul.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf, dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa selama ini penyediaan dan penyembelihan hewan dam haji dilakukan di Arab Saudi dengan koordinasi yang masih minim dari negara asal jemaah. Hal ini menyebabkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dam, baik dari segi pelaksanaan maupun distribusi dagingnya.

Menurut Irfan, potensi ekonomi dari pengelolaan dam haji sangat besar, dengan nilai mencapai sekitar Rp552 miliar dan total produksi daging mencapai 2.200 ton setiap tahunnya. Dia menyoroti kemungkinan pengelolaan dam haji yang dilakukan di Indonesia sebagai solusi yang dapat menggerakkan perekonomian peternak nasional, menghindari keluarnya devisa negara, serta mempermudah proses pengolahan dan distribusi daging tanpa kendala regulasi karantina dari luar negeri.

“Namun, untuk merealisasikan ini diperlukan fatwa dari ulama, sosialisasi yang menyeluruh kepada jemaah haji, serta kesiapan infrastruktur yang mencakup peternakan, fasilitas pemrosesan daging, dan sistem distribusi yang efektif,” tegas Irfan.

Seminar dan halaqah ini dibagi menjadi dua sesi utama. Pada sesi pertama, seminar menghadirkan para pakar di bidangnya untuk memberikan wawasan mendalam terkait aspek fikih dan kebijakan pengelolaan dam haji. Beberapa narasumber yang turut berbicara dalam sesi ini antara lain:

  • Hilman Latief yang membahas dinamika serta tantangan penyelenggaraan haji di Indonesia.
  • Syamsul Anwar yang memberikan perspektif dari sudut pandang usul fikih terkait konsep dam dalam Islam.
  • Homaidi Hamid yang meninjau permasalahan ini dari sudut pandang Al-Qur’an dan Hadis.
  • Endang Mintarja yang menguraikan aspek fikih dalam pengelolaan dam haji.

Sesi kedua diisi dengan halaqah yang dipimpin oleh Asep Sholahudin, yang berfokus pada penyusunan dan pembahasan draf fatwa. Diskusi dalam halaqah ini menyoroti berbagai aspek terkait pelaksanaan dam haji di Indonesia, termasuk kemungkinan pemanfaatan hasil penyembelihan dam untuk kebutuhan dalam negeri.

Seminar dan halaqah ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum pelaksanaan dam haji serta merumuskan fatwa yang bersifat aplikatif dan kontekstual dengan kebutuhan umat Islam Indonesia. Selain itu, kajian ini juga bertujuan untuk mengumpulkan gagasan yang responsif terhadap tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan dam haji.

Dengan adanya rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini, diharapkan pemerintah dan lembaga terkait dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih efektif dalam pengelolaan dam haji. Jika opsi pengelolaan dam haji di dalam negeri dapat direalisasikan, hal ini tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi bagi peternak lokal, tetapi juga memastikan distribusi daging dapat dilakukan dengan lebih optimal dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kajian yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI ini menunjukkan bahwa ada banyak aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dam haji, baik dari sisi fikih, ekonomi, hingga distribusi manfaatnya. Dengan mengedepankan maqasid al-syariah sebagai prinsip utama dalam perumusan fatwa, diharapkan kebijakan terkait dam haji ke depan dapat lebih memberikan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia.

Melalui seminar dan halaqah ini, para peserta, termasuk akademisi, ulama, dan praktisi di bidang haji dan umroh, berusaha merumuskan solusi terbaik yang tidak hanya sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan umat secara luas. (*/wh)

 

Tinggalkan Balasan

Search