Muhammadiyah dan KPPU Sepakat Perangi Persaingan Usaha Tidak Sehat

www.majelistabligh.id -

Dalam upaya mewujudkan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadaban, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, pada Selasa (27/5/2025).

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem bisnis yang lebih inklusif serta memperkuat pengawasan terhadap praktik usaha yang merugikan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, dalam sambutannya menyoroti kondisi dunia usaha di Indonesia yang masih diwarnai praktik persaingan tidak sehat dan kecenderungan monopoli.

Menurutnya, fenomena ini menjadi akar dari ketimpangan sosial dan ekonomi yang kian melebar, serta menghambat terciptanya keadilan ekonomi di tengah masyarakat.

“Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang berhadapan dengan sistem persaingan yang timpang. Ketika praktik monopoli dibiarkan, yang terjadi adalah ketidakadilan dan kesenjangan. Oleh karena itu, membangun mekanisme pengawasan dan pencegahan terhadap ketidakadilan ekonomi menjadi tugas kita bersama,” tutur Haedar.

Dia lalu menegaskan, Muhammadiyah, sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis massa besar dan jaringan luas, memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta menciptakan ekosistem bisnis yang adil.

Penandatanganan kerja sama dengan KPPU ini diharapkan memperkuat peran Muhammadiyah dalam melakukan dakwah di bidang ekonomi, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak pelaku usaha kecil dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pasar dan keadilan sosial.

“Harapan kami, KPPU tidak hanya menjadi regulator dan pengawas, tapi juga pembina dan pelindung pelaku usaha kecil agar mereka tidak menjadi korban dari struktur ekonomi yang timpang,” imbuh Haedar.

Sementara itu, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi nasional KPPU dalam memperluas jangkauan advokasi dan edukasi mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat.

Menurutnya, dengan menggandeng Muhammadiyah dan berbagai organisasi masyarakat lainnya, KPPU berupaya membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya praktik bisnis yang adil, beretika, dan mendukung pertumbuhan UMKM.

“Sinergi dengan Muhammadiyah ini tidak hanya simbolis, tetapi juga substantif. Kita ingin memperkuat pemahaman masyarakat, termasuk generasi muda Muhammadiyah, terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Asa.

Dia menegaskan, kemitraan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang mengharuskan adanya pola kemitraan yang setara antara usaha besar dan kecil. Hal ini dianggap penting untuk mencegah eksploitasi dan dominasi usaha besar terhadap usaha kecil.

“Bagi KPPU, penguatan literasi ekonomi dan advokasi keadilan usaha bukan semata tugas kelembagaan, tapi juga bagian dari tanggung jawab moral. Dalam konteks Muhammadiyah, hal ini bisa dimaknai sebagai wujud amar ma’ruf nahi munkar di bidang ekonomi—yakni memperjuangkan keadilan dan mencegah ketimpangan,” tegasnya.

Melalui kolaborasi ini, baik KPPU maupun Muhammadiyah berharap dapat menciptakan ruang strategis untuk memajukan ekonomi nasional yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan sosial, etika bisnis, dan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha kecil.

Ekosistem bisnis yang berkeadaban dan inklusif bukan sekadar cita-cita, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret, kerja sama lintas sektor, dan komitmen terhadap nilai-nilai luhur bangsa. (*/wh)

 

Tinggalkan Balasan

Search