Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengapresiasi inovasi MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dalam pemberdayaan komunitas muslim, khususnya untuk mengatasi persoalan energi yang semakin krusial.
Apresiasi tersebut disampaikan Mujadid Rais dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Berbasis Komunitas” yang diselenggarakan MOSAIC bersama Katadata dengan dukungan penuh Lazismu di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dalam forum tersebut, MOSAIC memaparkan berbagai skema pembiayaan PLTS berbasis komunitas, salah satunya melalui model pembiayaan keuangan syariah.
Menurut Mujadid Rais, kajian tersebut sangat menarik dan perlu disebarluaskan kepada berbagai komunitas, terutama lembaga amil zakat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan riset Social Trust Fund UIN Jakarta, potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) di Indonesia mencapai Rp300 triliun berdasarkan survei nasional.
Menurutnya, potensi besar tersebut dapat menjadi bagian dari solusi dalam mengatasi krisis energi. Ia menambahkan bahwa hasil survei juga menunjukkan adanya faktor-faktor yang mendorong wakif untuk berkontribusi dalam suatu program, yakni keinginan untuk meningkatkan ketaatan beragama, kejelasan aspek hukum, manfaat sosial yang dihasilkan, serta tata kelola yang baik.
“Jika itu bisa dikelola bersama, sangat mungkin sekali dari sudut pandang filantropi. Kita pernah lakukan itu bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Maka ketika ada riset ini jadi menarik untuk kolaborasi,” ujarnya.
Mujadid Rais juga menyebut Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai salah satu instrumen yang memungkinkan dimanfaatkan oleh lembaga zakat. Menurutnya, zakat dan infak harus segera disalurkan, berbeda dengan wakaf yang memiliki manfaat jangka panjang dalam pengelolaannya.
Dalam praktiknya, lanjut dia, program semacam ini harus terkoneksi dengan komunitas, seperti sekolah dan masjid.
“Harus diakui potensi wakaf di Indonesia besar menurut BWI hampir Rp180 triliun. Namun demikian, yang bisa kita tangkap di CWLS angkanya masih baru ratusan miliar dalam satu tahun terakhir,” terangnya.
Ia menilai kesenjangan tersebut justru menunjukkan adanya peluang besar. Potensi wakaf dapat dioptimalkan melalui penyusunan proyek yang baik serta skema pembiayaan yang tepat. Apalagi, dana sosial dan dana publik harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas serta dampak yang terukur.
Karena itu, ia menegaskan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana.
Sebelumnya, Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, menawarkan empat skema pembiayaan PLTS berbasis komunitas, termasuk melalui instrumen keuangan syariah.
Berdasarkan hasil riset MOSAIC, Aldy menjelaskan bahwa instrumen keuangan syariah seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) layak dipertimbangkan sebagai alternatif pembiayaan operasional PLTS. Dengan skema tersebut, beban dan risiko yang ditanggung komunitas dapat menjadi lebih ringan.
“Pada kajian MOSAIC diperkirakan PLTS berkapasitas 1 MW mampu menghasilkan sekitar 1,58 juta kilowatt hour (kWh) listrik per tahun. Jika tarif ditentukan sekitar Rp500 per kWh, proyek PLTS ini berpotensi menghasilkan laba sekitar Rp780 juta per tahun,” jelasnya.
Menurut Aldy, model pembiayaan CWLS sangat memungkinkan untuk diterapkan. Sementara itu, skema hibah harus menampilkan seluruh proses pendanaannya melalui mekanisme wakaf. Adapun pembiayaan melalui pinjaman bank dinilai memiliki risiko yang cukup tinggi dan kurang ideal untuk pemberdayaan komunitas.
Selain itu, model pembiayaan kombinasi hibah dan pinjaman lunak (soft loan) juga dapat menjadi pilihan karena membantu menjaga tarif listrik tetap rendah. Ia memperkirakan kebutuhan hibah dalam skema tersebut mencapai sekitar Rp11 miliar, ditambah pembiayaan melalui pinjaman lunak.
Namun, ia mengingatkan bahwa komunitas perlu meningkatkan kapasitas pengelolaan program apabila menggunakan skema kombinasi tersebut.
Aldy menegaskan bahwa tidak ada model pembiayaan yang sepenuhnya baik atau buruk.
“Yang ada pilihan yang tepat untuk kebutuhan suatu program pemberdayaan komunitas,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dwi Irianti Hadiningdyah. Ia menilai paparan mengenai keuangan syariah dalam diskusi tersebut sudah sangat baik karena tidak hanya melihat aspek komersial, tetapi juga nilai manfaat sosial dari empat model pembiayaan yang ditawarkan.
“Tidak hanya dilihat dari sisi komersil, tapi nilai manfaat lainnya terutama dari empat model pembiayaan tadi,” ungkapnya.
Menurut Dwi, terdapat banyak pihak yang memiliki visi yang sama untuk mendukung pembiayaan energi berbasis komunitas. Misalnya melalui skema pembiayaan 50:50 antara hibah dan pembiayaan berbiaya rendah (low cost financing), yang dapat melibatkan perbankan syariah melalui portofolio pembiayaan hijau maupun dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).
Selain itu, skema hibah dapat digunakan untuk modal awal, sementara biaya perawatan PLTS dapat didukung melalui CWLS.
“Ini pas sekali ada Pak Sabto, kita tahu CWLS bisa dibeli dengan retail dan penempatan pribadi (private placement),” bebernya.
Menurut Dwi, wakif tertentu dapat berpartisipasi melalui mekanisme private placement. Keuntungannya, imbal hasil yang diperoleh dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Di sisi lain, penerbitan CWLS ritel juga telah digunakan untuk pendanaan universitas dengan skema penyaluran yang jelas.
Karena itu, kerja sama antara Kementerian Keuangan, Lazismu sebagai mitra distribusi, serta nazir wakaf sangat mungkin dilakukan. Kolaborasi tersebut dapat menghasilkan proyek yang lebih rinci, terencana, dan mudah diimplementasikan sehingga memperoleh dukungan luas dari masyarakat.
Ia juga membuka kemungkinan adanya terobosan lain melalui pengelolaan dana keuangan syariah oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan desain program yang tepat, masyarakat akan semakin tertarik berwakaf melalui instrumen CWLS.
Sementara itu, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Bidang Tugas Pembiayaan dan Risiko Keuangan Kementerian Keuangan RI, Safrudin Sabto Nugroho, menilai pendekatan pembiayaan yang ditawarkan MOSAIC merupakan inovasi yang menarik. Menurutnya, integrasi berbagai instrumen pendanaan dalam satu skema dapat menjadi model baru untuk mendukung percepatan transisi energi nasional.
“Ini inovasi positif. Upaya mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan dengan empat model tersebut hingga surat berharga syariah (sovereign sukuk), merupakan terobosan yang layak diapresiasi,” pungkasnya.
Meski demikian, Safrudin menekankan bahwa keberhasilan program sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola yang diterapkan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas karena menggunakan dana publik dan semua kepatuhan itu termasuk dana ziswaf merupakan mandatori,” tegasnya.
Tanggapan lain disampaikan Tenaga Ahli Optimalisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kementerian Koperasi RI, Roysepta Abimanyu. Ia mengingatkan bahwa PLTS berbasis komunitas tidak seharusnya hanya dipandang sebagai proyek penyediaan listrik.
“Jangan terfokus pada listriknya. Itu hanya alat. Yang perlu dipotret adalah bagaimana energi dapat mendukung usaha rakyat dan mendongkrak aktivitas ekonomi di desa,” pungkasnya.
Menurut Roy, energi surya memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan masyarakat dan harus dirancang dengan indikator keberhasilan yang jelas. Ia mencontohkan berbagai kegiatan ekonomi seperti cold storage perikanan, pengolahan hasil pertanian, hingga usaha produktif lainnya yang selama ini terkendala akses energi.
“Bila hanya menghitung pembiayaannya dari penjualan listrik, akan jadi sulit. Namun, jika listrik dimanfaatkan untuk mendukung usaha produktif maka jaringan ekonomi sirkulernya akan hidup manfaatnya jauh lebih besar,” imbuhnya. (*/tim)
