#Bagian 5 dari 6 — Siapa yang Layak Mengambil Keputusan Bersama?
Pada bagian sebelumnya kita sampai pada satu pertanyaan penting: jika kehidupan bersama membutuhkan manusia Ulul Albab yang memiliki kapasitas sekaligus integritas, bagaimana manusia-manusia tersebut mengambil keputusan bersama? Pertanyaan ini membawa kita kepada konsep yang sangat penting dalam tradisi Qurani, yaitu musyawarah. Sebab persoalan kekuasaan pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang memiliki kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan itu digunakan dan bagaimana keputusan yang menyangkut kehidupan bersama diambil.
Al-Qur’an memberikan perhatian terhadap musyawarah melalui firman Allah dalam QS. Asy-Syura ayat 38:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ,
yang secara umum bermakna bahwa urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka. Dalam ayat lain, ketika berbicara kepada Nabi Muhammad ﷺ, Allah berfirman:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ,
“dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (QS. Ali ‘Imran: 159).
Musyawarah dengan demikian bukan sekadar teknik berbicara atau prosedur administratif. Ia mengandung pengakuan bahwa manusia memiliki keterbatasan dalam memahami persoalan dan bahwa keputusan yang menyangkut kepentingan bersama tidak semestinya lahir dari kehendak satu orang yang tidak menerima koreksi.
Tetapi di sinilah persoalan berikutnya muncul: apakah setiap bentuk musyawarah otomatis menghasilkan keputusan yang baik?
Jawabannya tentu tidak sesederhana itu.
Musyawarah adalah mekanisme. Kualitas hasilnya sangat dipengaruhi oleh manusia yang menjalankannya, informasi yang tersedia, persoalan yang dibahas, dan nilai yang menjadi orientasinya. Forum dapat ramai, tetapi belum tentu menghasilkan kebijaksanaan. Banyak suara belum tentu berarti banyak pengetahuan. Perdebatan yang panjang belum tentu menghasilkan keputusan yang benar.
Karena itu, kita perlu membedakan antara banyaknya suara dan kualitas pertimbangan.
Dalam kehidupan bersama, jumlah tentu memiliki arti. Setiap manusia memiliki martabat dan kepentingan yang harus diperhatikan. Tetapi persoalan yang kompleks juga membutuhkan ilmu, pengalaman, kemampuan membaca data, pemahaman terhadap dampak kebijakan, dan keberanian moral untuk mempertimbangkan sesuatu yang mungkin tidak populer tetapi diperlukan.
Di sinilah konsep musyawarah menjadi lebih kaya daripada sekadar persoalan menang atau kalah dalam pemungutan suara.
Musyawarah seharusnya menjadi ruang tempat pengetahuan bertemu dengan pengalaman, kepentingan bertemu dengan kepentingan, dan kebebasan berbicara bertemu dengan tanggung jawab moral.
