Pakar Umsida: Jangan Jadikan Desil Penentu Tunggal Penerima Bansos

Dr. Isnaini Rodiyah, M.Si.
www.majelistabligh.id -

Sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kerap memicu persoalan di tengah masyarakat. Tak sedikit warga miskin yang justru masuk ke dalam kategori desil tinggi, sehingga gagal mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr. Isnaini Rodiyah, M.Si., menegaskan bahwa indikator desil tidak boleh dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan penerima bantuan.

Dr. Isnaini menjelaskan bahwa penggabungan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) ke dalam DTSEN sebenarnya bertujuannya positif. Integrasi ini dirancang untuk memetakan kondisi sosial-ekonomi secara terpadu sekaligus mencegah terjadinya data ganda.

“Namun, posisi desil rendah tidak otomatis membuat seseorang langsung menerima bantuan. Keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian atau lembaga terkait sesuai kriteria spesifik program mereka,” ungkap Dr. Isnaini.

Ia menambahkan, jika desil dipaksakan menjadi acuan tunggal tanpa verifikasi mendalam, hal tersebut justru berpotensi memicu kekacauan sosial di tengah masyarakat.

Fenomena warga berpenghasilan rendah atau pekerja serabutan yang terdaftar di Desil 4 atau 5 kerap merugikan mereka. Dampaknya langsung terasa saat anak-anak mereka mengajukan bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Menurut Dr. Isnaini, ada tiga faktor utama yang menyebabkan ketidaksesuaian data ini:

  • Dinamika ekonomi yang cepat: Kondisi finansial keluarga dapat berubah dalam hitungan bulan, sedangkan data tidak diperbarui secara berkala.
  • Minimnya mekanisme pengaduan: Belum tersedianya sarana aduan dan perbaikan data yang cepat, mudah, serta bebas dari birokrasi berbelit.
  • Kurangnya sosialisasi: Masyarakat belum memahami secara utuh bahwa penetapan desil bersifat relatif dan bukan penentu tunggal penerima bansos.

Untuk mengatasi persoalan ketimpangan data ini, Dr. Isnaini menawarkan empat langkah strategis:

  1. Kolaborasi antarsektor: BPS, Dinas Sosial, Dukcapil, hingga Pemerintah Desa wajib memperbarui data secara berkala, idealnya setiap enam bulan.
  2. Verifikasi faktual: Melakukan uji validasi langsung di tingkat RT/RW.
  3. Respon aduan yang cepat: Jika ada laporan kesalahan data, petugas harus sigap melakukan verifikasi lapangan maksimal dalam waktu satu bulan.
  4. Sosialisasi masif: Mengedukasi warga desa mengenai konsep desil dan tata cara mengajukan perbaikan data.

Ke depan, ia mendorong terbentuknya sistem pendataan sosial yang akurat, partisipatif, adil, dan manusiawi.

“Data harus terintegrasi lintas kementerian hingga pemerintah daerah secara real-time tanpa sekat birokrasi. Yang tidak kalah penting, proses pendataan harus tetap menjaga martabat warga agar mereka tidak merasa sekadar ‘dilabeli miskin’,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search