Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati perluasan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik, tetapi juga berlaku bagi berbagai profesi non-ASN di lintas sektor secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Keputusan strategis tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Setelah melalui beberapa kali kalkulasi dan perhitungan, hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku lintas profesi,” tegas Prasetyo.
Ia menjelaskan, pengangkatan ini mencakup berbagai formasi pelayanan publik, mulai dari dosen, tenaga kesehatan (nakes) dan medis, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Keuangan Luky Alfirman, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Perpanjangan Kontrak dan Peluang CPNS
Selain status pengangkatan penuh waktu, pemerintah menyepakati perpanjangan masa kerja bagi PPPK paruh waktu yang habis masa kontraknya pada Desember 2026. Langkah ini memberikan kepastian kerja bagi sekitar 172.323 PPPK paruh waktu secara nasional, termasuk 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan serupa juga diakomodasi bagi tenaga kesehatan dan medis non-ASN.
Tak hanya itu, Prasetyo mengungkapkan bahwa pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu nantinya tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Pemerintah bahkan sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mengantisipasi hambatan administratif, seperti batasan usia seleksi.
“Kami memikirkan untuk memberikan pengaturan khusus. Secara realita di lapangan, ada beberapa kelompok yang membutuhkan perlakuan khusus, terutama terkait kendala batas usia,” tambah Mensesneg.
Di saat bersamaan, pemerintah dan DPR bersepakat untuk terus membuka rekrutmen CPNS secara terukur guna mengimbangi pegawai yang memasuki masa pensiun serta menjaga keberlanjutan kebutuhan aparatur negara.
Seluruh keputusan ini menjadi bentuk komitmen nyata pemerintah bersama DPR RI dalam merespons aspirasi tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi para pelayan masyarakat di seluruh Indonesia. (*/tim)
