Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka ini melonjak sekitar Rp19,93 juta dibandingkan dengan total biaya pada tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurut pria yang akrab disapa Gus Irfan ini, kenaikan tersebut dipicu oleh berbagai faktor ekonomi global dan penyesuaian biaya operasional di lapangan.
“Perhitungan tersebut disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar 1 USD sebesar Rp17.500 dan 1 Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67,” ujar Gus Irfan.
Ia menambahkan bahwa kenaikan tidak hanya bersumber dari satu komponen, melainkan akumulasi dari fluktuasi nilai tukar, kenaikan tarif penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair dan kesehatan, hingga penguatan program istithaah kesehatan jemaah.
Jemaah Hanya Bayar 40 Persen
Di balik lonjakan angka tersebut, pemerintah mengusung strategi baru untuk melindungi kantong calon jemaah. Guna mengantisipasi beban finansial yang terlalu berat, Kementerian Haji dan Umrah menawarkan formula komposisi pembiayaan yang bertumpu pada optimalisasi nilai manfaat dana haji.
Pemerintah mengusulkan skema 40:60, dengan rincian:
- 40% (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih): Dibayar langsung oleh calon jemaah.
- 60% (Nilai Manfaat): Ditanggung dari hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Melalui formula ini, biaya riil yang disetorkan langsung oleh jemaah diharapkan tidak ikut melambung drastis. Strategi serupa sebenarnya pernah sukses diterapkan pada musim haji 2022 pascapandemi, di mana porsi nilai manfaat menopang hingga 59,21 persen dari total biaya.
Ujian Keberlanjutan Dana Umat
Langkah menaikkan porsi nilai manfaat menjadi 60 persen ini menjadi instrumen penting atau “bantalan” dalam meredam dampak inflasi global dan kenaikan harga avtur. Selain menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat saat ini, strategi tersebut juga dirancang untuk menjaga keadilan antargenerasi agar tidak menguras hak jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Kendati demikian, skema ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas investasi BPKH. Pasalnya, antrean haji di sejumlah daerah kian memanjang hingga puluhan tahun, sehingga keseimbangan antara pemanfaatan nilai manfaat dan perlindungan dana pokok jemaah jangka panjang harus benar-benar terjaga.
Perlu dicatat bahwa angka Rp107,34 juta ini masih berstatus usulan dan belum bersifat final. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan membahasnya lebih mendalam melalui Panitia Kerja (Panja) Haji yang segera dibentuk.
Keputusan akhir dari pembahasan tersebut nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan pembiayaan haji Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global, sekaligus memastikan kualitas pelayanan jemaah di Tanah Suci tetap prima. (*/tim)
