Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah antisipatif untuk menjamin keselamatan dan perlindungan jemaah umrah menyusul gangguan operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sejak Ahad (6/9/2026).
Kemenhaj menginstruksikan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) segera melakukan mitigasi risiko. Seluruh travel wajib mendampingi jemaah terdampak hingga perjalanan kembali aman.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi dasar utama dalam setiap penyesuaian jadwal, rute, keberangkatan, transit, maupun kepulangan.
“Jemaah kami imbau tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan pihak travel. PPIU wajib memberikan informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan serta penanganan di lapangan,” ujar Puji di Jakarta.
Puji menekankan agar jemaah yang tertunda keberangkatannya maupun kepulangannya tidak dibiarkan tanpa kepastian. Kebutuhan dasar seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pendampingan harus tetap terpenuhi secara layak.
Untuk itu, Kemenhaj meminta PPIU aktif berkoordinasi dengan maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan, serta penyedia layanan di Arab Saudi guna mengamankan jadwal alternatif. Secara internal, Kemenhaj juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memantau situasi penerbangan secara real-time.
Perhatian khusus diarahkan kepada jemaah yang saat ini tertahan di Arab Saudi atau di negara transit. Kemenhaj memastikan pendampingan bagi jemaah tersebut tetap berjalan hingga mereka tiba kembali di Tanah Air.
“Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang telantar atau kehilangan pendampingan,” tegas Puji.
Bagi jemaah yang belum berangkat, Kemenhaj meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian resmi dari maskapai dan otoritas penerbangan. Selain itu, travel diminta menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang responsif agar jemaah dan keluarga bisa mendapatkan pembaruan informasi dengan cepat.
Setiap perubahan signifikan terkait penundaan, pengalihan rute, atau kendala di lapangan wajib dilaporkan PPIU ke Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi hingga seluruh proses perjalanan jemaah selesai dengan aman,” tutup Puji. (*/tim)
