Perdebatan mengenai bacaan doa dalam salat setelah seseorang menikah sering muncul di tengah masyarakat Indonesia. Tidak sedikit pasangan yang berasal dari latar belakang organisasi Islam berbeda. Ada suami yang berasal dari tradisi Muhammadiyah sementara istrinya tumbuh dalam lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), atau sebaliknya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: ketika sudah menikah, apakah istri wajib mengikuti bacaan doa suami dalam salat? Ataukah masing-masing tetap boleh menjalankan amalan yang selama ini diyakininya? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh aspek fikih, sejarah, adab rumah tangga, hingga prinsip persatuan umat.
Pertama-tama perlu dipahami bahwa NU dan Muhammadiyah bukanlah agama yang berbeda. Keduanya sama-sama berada dalam koridor Islam Ahlus Sunnah wal Jamaah. Perbedaan yang muncul umumnya berada pada wilayah fikih cabang (furu’iyyah), bukan pada pokok akidah. Oleh karena itu, ketika muncul perbedaan bacaan doa dalam salat, perbedaan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pertentangan antara yang benar dan yang salah secara mutlak. Sebaliknya, perbedaan itu lahir dari metode istinbath hukum dan cara memahami dalil yang berbeda di kalangan ulama.
Secara historis, NU berdiri pada tahun 1926 dengan karakter kuat berpegang pada khazanah mazhab, terutama Mazhab Syafi’i. Dalam praktik ibadah, warga NU banyak merujuk kepada kitab-kitab fikih klasik seperti kitab Fathul Qarib, Fathul Mu’in, I’anatut Thalibin, Tuhfatul Muhtaj, dan Nihayatul Muhtaj. Sementara Muhammadiyah yang didirikan tahun 1912 lebih menekankan pemurnian ajaran Islam melalui kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih dengan pendekatan tarjih. Karena itu dalam beberapa bacaan salat terdapat perbedaan pilihan amalan.
Misalnya dalam doa iftitah, doa qunut Subuh, bacaan tertentu setelah tasyahud akhir, atau tambahan doa-doa yang dibaca sebelum salam. Warga NU umumnya mengikuti pendapat Mazhab Syafi’i yang menetapkan qunut Subuh sebagai sunnah muakkadah. Sementara Muhammadiyah cenderung mengikuti pendapat yang tidak membiasakan qunut Subuh karena menilai hadis-hadis yang menunjukkan kontinuitas qunut Subuh tidak sekuat dalil yang menunjukkan Nabi meninggalkannya.
Namun, jika ditelusuri lebih dalam, para imam mazhab sendiri telah memberikan ruang yang luas terhadap perbedaan tersebut. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki sejumlah perbedaan dalam rincian salat, tetapi mereka tetap saling mengakui keabsahan salat satu sama lain. Inilah pelajaran penting yang sering terlupakan dalam perdebatan modern.
Dalam Mazhab Hanafi, banyak doa setelah tasyahud yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan nash syariat. Mazhab Maliki juga memberikan keleluasaan dalam doa-doa yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Mazhab Syafi’i bahkan menganjurkan berbagai macam doa setelah tasyahud akhir sebelum salam. Sedangkan Mazhab Hanbali membolehkan seseorang memilih doa-doa yang diajarkan Rasulullah ﷺ sesuai kebutuhan dan keadaan.
Dasar penting mengenai kebebasan memilih doa setelah tasyahud terdapat dalam hadis sahih berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:
*ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو*
“Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia sukai lalu berdoa dengannya.” (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Hadis ini menjadi landasan penting bahwa setelah tasyahud akhir seorang muslim diberikan ruang untuk membaca doa-doa yang ma’tsur (bersumber dari Nabi) maupun doa kebaikan lainnya yang dibenarkan syariat.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi dijelaskan bahwa seseorang dianjurkan memperbanyak doa sebelum salam. Bahkan beliau menegaskan bahwa doa tersebut merupakan salah satu kesempatan terbaik untuk bermunajat kepada Allah. Penjelasan ini menunjukkan bahwa keragaman doa bukanlah sesuatu yang tercela.
Sementara itu, dalam tradisi Muhammadiyah, Majelis Tarjih banyak menekankan hadis-hadis sahih yang menunjukkan doa-doa tertentu yang dibaca Rasulullah ﷺ sebelum salam. Salah satu doa yang sangat masyhur adalah:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab Jahannam, azab kubur, fitnah kehidupan dan kematian, serta dari keburukan fitnah Dajjal.” (HR. Muslim)
Lalu bagaimana jika suami Muhammadiyah dan istri NU? Dalam fikih pernikahan tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan istri meninggalkan seluruh amalan fikih yang diyakininya hanya karena suaminya berasal dari organisasi berbeda. Tidak ada satu ayat Al-Qur’an maupun hadis sahih yang menyatakan bahwa setelah akad nikah seorang istri wajib mengganti seluruh praktik ibadah yang selama ini diyakininya.
Kepemimpinan suami dalam rumah tangga memang ditegaskan oleh Allah:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan.” (QS. An-Nisa: 34)
Namun kepemimpinan tersebut bukan berarti memaksa dalam perkara ijtihadiyah yang memiliki dasar syar’i. Para ulama menjelaskan bahwa ketaatan kepada suami berlaku dalam perkara yang ma’ruf dan tidak bertentangan dengan syariat. Adapun masalah cabang fikih yang memiliki dasar dalil yang kuat tidak menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Jika suami menjadi imam salat berjamaah di rumah, maka makmum mengikuti gerakan imam sebagaimana tuntunan hadis:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun mengikuti imam dalam gerakan salat berbeda dengan kewajiban mengubah seluruh keyakinan fikih yang selama ini dianut. Ketika salat sendiri, seorang istri NU tetap boleh membaca doa sesuai pendapat ulama yang diyakininya. Demikian pula suami Muhammadiyah boleh mengamalkan hasil tarjih yang diyakininya.
Sebaliknya, jika suami NU dan istri Muhammadiyah, prinsipnya juga sama. Tidak ada kewajiban syariat yang mengharuskan istri Muhammadiyah meninggalkan seluruh amalan yang selama ini diyakininya sah berdasarkan dalil. Yang diwajibkan adalah menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghormati perbedaan yang masih berada dalam koridor syariat.
Dalam kitab Al-Asybah wan Nazhair, Jalaluddin As-Suyuthi menyebut kaidah penting:
*لَا إِنْكَارَ فِي مَسَائِلِ الْخِلَافِ*
“Tidak boleh mengingkari secara keras perkara yang masih diperselisihkan para ulama.”
Kaidah ini menjadi salah satu fondasi etika dalam menyikapi perbedaan fikih. Artinya, selama suatu amalan memiliki dasar dari ulama mujtahid yang kredibel, maka tidak layak dijadikan sumber pertengkaran.
Lebih jauh lagi, sejarah para ulama menunjukkan teladan luar biasa dalam menghormati perbedaan. Imam Ahmad bin Hanbal pernah salat di belakang ulama yang berbeda pandangan dengannya dalam beberapa persoalan fikih. Demikian pula para imam mazhab lainnya. Mereka memahami bahwa persatuan umat jauh lebih besar nilainya dibanding memenangkan perdebatan cabang.
Sayangnya, di era media sosial, perbedaan doa salat sering dibesar-besarkan seolah menjadi ukuran keimanan seseorang. Padahal para ulama klasik telah berabad-abad hidup berdampingan dengan perbedaan yang jauh lebih kompleks. Mereka berdebat secara ilmiah tetapi tetap saling menghormati.
Karena itu, pasangan yang berbeda latar belakang NU dan Muhammadiyah seharusnya menjadikan perbedaan sebagai sarana saling belajar. Suami dapat menjelaskan dalil yang menjadi dasar amalan Muhammadiyah. Istri dapat menjelaskan argumentasi ulama Syafi’iyah yang menjadi rujukan NU. Dari dialog yang sehat lahir keluasan ilmu, bukan permusuhan.
Secara hukum fikih, bacaan doa dalam salat yang diperselisihkan ulama tidak membatalkan salat selama masih berada dalam koridor tuntunan syariat. Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban mutlak bahwa istri harus mengikuti NU atau Muhammadiyah setelah menikah. Yang wajib adalah mengikuti Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama yang dipercaya berdasarkan ilmu.
Pada akhirnya, pertanyaan “harus ikut NU atau Muhammadiyah?” sebenarnya kurang tepat. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Apakah bacaan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan menurut syariat?” Jika jawabannya ya, maka perbedaan itu merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih Islam. Pernikahan tidak menghapus ruang ijtihad yang dibenarkan agama. Rumah tangga yang sakinah bukan dibangun dengan menyeragamkan seluruh perbedaan, melainkan dengan ilmu, adab, penghormatan, dan kesediaan menempatkan persatuan keluarga di atas ego kelompok. Dengan cara itulah suami dan istri dapat tetap berbeda dalam beberapa rincian doa salat, tetapi tetap bersatu dalam tujuan yang sama: beribadah kepada Allah SWT dengan penuh keikhlasan dan ketakwaan. (*)
