Plang Nama Muhammadiyah: Sebuah Jaminan Kepercayaan Publik

Plang Nama Muhammadiyah: Sebuah Jaminan Kepercayaan Publik
*) Oleh : Agus Rosid
Pekerja Sosial Alumni STKS Bandung dan Mantan Aktivis Pemuda Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Jika Anda melihat pembangunan sekolah, masjid, atau rumah sakit dengan papan nama “Muhammadiyah” berdiri tegak di depannya, hampir tak ada orang bertanya siapa pemilik personal di baliknya. Publik langsung tahu, aset itu milik organisasi.

Kondisinya akan berbeda jika di papan tersebut tertera nama sebuah yayasan lokal. Secara naluri, orang terdorong untuk bertanya: “Siapa tokoh atau pemilik di balik yayasan ini?”

Sepintas, ini seperti persoalan sepele tentang perbedaan nama. Tapi kalau ditelaah lebih jauh, di sinilah letak batas tipis antara kepercayaan publik dan personalisasi lembaga.

Secara yuridis, akta yayasan memang menjadi syarat mutlak badan hukum untuk mendirikan lembaga sosial-keagamaan maupun pendidikan di negeri ini. Tapi justru di sinilah celahnya, sering kali terjadi ‘personifikasi’ di balik legalitas pendirian tersebut.

Banyak yayasan atau lembaga sosial justru bergantung sepenuhnya pada satu figur sentral atau kharisma individu tertentu. Selama figur itu kuat dan berintegritas, semuanya tampak baik-baik saja, bahkan publik akan percaya sepenuhnya karena kredibilitas figur di baliknya.

Namun masalahnya, ketika figur tersebut tiada atau mulai terseret masalah pribadi, keretakan mulai muncul ke permukaan: dualisme kepengurusan, sengketa aset, pencemaran nama baik lembaga, hingga tarik-menarik kepentingan hasil donasi.

Dari sinilah awal munculnya konflik internal berkepanjangan yang ujung-ujungnya merugikan kepentingan publik. Amanah yang seharusnya menjadi ladang kebaikan justru kandas sebelum sampai tujuan.

Lembaga sosial tidak lagi fokus menyelenggarakan amanah yang tertulis dalam akta pendirian. Satu pihak sibuk mencari celah demi mempertahankan kewenangan, sementara pihak lain berusaha mati-matian menjaga status quo atas aset yang secara faktual sudah dikuasainya.

Warga Surabaya tentu belum lupa pada sengketa internal yang sempat mengguncang salah satu perguruan tinggi swasta legendaris di kota ini yang menyandang nama tokoh pergerakan nasional terkait polemik aset lahan.

Kasus serupa yang juga menerpa sebuah lembaga amil zakat nasional terkemuka di Surabaya yang berujung dualisme kepengurusan hingga pemblokiran rekening donasi anak yatim.

Masih banyak konflik lain yang terjadi di internal lembaga sosial yang ujung-ujungnya membuat miris: saling mengadu, berebut legalitas, sampai akhirnya berlanjut ke meja hijau.

Terjadinya deretan kasus itu menegaskan satu hal: niat baik saja tidak pernah cukup. Ketika pengelolaan amanah umat dicampur aduk kepentingan pribadi dan sentralisasi kekuasaan, bom waktu konflik tinggal menunggu waktu meledak.

Tata kelola yang rapuh semacam inilah yang kerap mengubah ladang amal jariyah menjadi sumber fitnah yang memilukan.

Tentu ini tidak dimaksudkan mengecilkan ketulusan banyak lembaga sosial lain. Di luar sana, masih bertebaran para penggerak kemanusiaan yang dengan gigih dan jujur merawat amanah publik tanpa pamrih.

Namun, ikhtiar personal yang bersih tersebut tetap membutuhkan pondasi institusional yang kokoh agar keberlangsungannya tidak rapuh saat terjadi pergantian generasi.

Di sinilah kita menemukan benang merah adanya kepercayaan yang tinggi masyarakat terhadap persyarikatan Muhammadiyah. Ini tentu saja tidak terlepas dari rekam jejak panjang dalam membangun benteng tata kelola berbasis sistem, bukan dari figur.

Tanpa kekuatan sistem, mustahil organisasi ini bisa terus mendapatkan kepercayaan publik dalam mengelola berbagai rupa harta benda yang dihibahkan maupun diwakafkan.

Kita bisa menyaksikan bagaimana di tingkat pusat, wilayah, hingga daerah, berita serah terima tanah dan bangunan dari masyarakat untuk dijadikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) mewarnai ‘headlines’ di berbagai media.

Bahkan di akar rumput sekalipun—di tingkat ranting, penyerahan sukarela semacam itu terus bergulir, tanpa perlu menunggu publikasi. Semuanya tulus diniatkan sebagai ladang dakwah bersama.

Keberhasilan mengembangkan modal sosial ini memunculkan pertanyaan penting: mengapa Muhammadiyah relatif berhasil menjaga keutuhan asetnya tanpa terjebak sengketa internal?

Jawabannya terletak pada kesadaran kolektif melalui tata kelola yang tidak bertumpu pada pesona personal. Melainkan kepatuhan pada sistem yang andal dan terukur yang ditopang tiga pilar utama persyarikatan.

Pertama, adanya kepastian hukum di mana seluruh aset dan kekayaan organisasi wajib terdaftar atas nama Persyarikatan Muhammadiyah, bukan atas nama pribadi pendiri maupun pengurus.

Kedua, diterapkannya sistem kepemimpinan kolektif-kolegial. Di Muhammadiyah, roda organisasi digerakkan oleh sistem kepemimpinan bersama yang dipilih secara periodik, sehingga tidak ada ruang bagi pengkultusan satu figur sentral.

Ketiga, adaptasi teknologi melalui digitalisasi manajemen aset, salah satunya lewat Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM). Langkah ini memastikan setiap jengkal tanah wakaf dan bangunan terpantau secara transparan dan akuntabel, menutup rapat celah penyalahgunaan di internal.

Sederhananya, merawat amanah umat bukan sekadar soal seberapa besar nominal atau fasilitas yang berhasil dihimpun di dunia. Tapi seberapa tangguh sistem yang menaunginya.

Tanpa sistem yang kokoh, niat mulia membangun lembaga sosial justru berisiko tergelincir menjadi “fitnah jariyah” yang dosanya terus mengalir akibat konflik berebut pengelolaan aset dan wewenang.

Sebaliknya, melalui sistem yang akuntabel, Muhammadiyah memberikan kepastian bahwa setiap jengkal tanah dan rupiah yang dititipkan umat akan benar-benar menjadi “pahala jariyah” yang terus mengalir. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Search