Demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara berkala. Sistem ini harus memastikan bahwa kekuasaan bekerja demi kepentingan rakyat, bukan sekadar sarana melanggengkan pengaruh keluarga, kelompok, atau pemilik modal.
Ketika akses terhadap kekuasaan dan sumber daya publik terkonsentrasi pada segelintir elit, gagasan maslahah ammah (kemaslahatan umum) KH. Sahal Mahfudz menjadi sangat relevan sebagai etika politik Indonesia.
Kiai Sahal dikenal melalui pemikiran fikih sosial yang menghubungkan tradisi keilmuan Islam dengan persoalan nyata masyarakat. Baginya, fikih tidak berhenti pada penetapan hukum tekstual, melainkan harus mampu menjawab ketimpangan sosial, kemiskinan, dan persoalan kesejahteraan. Dalam perspektif ini, politik bukan sekadar perebutan jabatan, melainkan ikhtiar mengelola kekuasaan demi kemaslahatan bersama.
Mengukur Kekuasaan dari Manfaatnya
Konsep maslahah ammah menempatkan kepentingan masyarakat luas sebagai orientasi utama. Kekuasaan tidak hanya membutuhkan legitimasi elektoral, tetapi juga pertanggungjawaban atas manfaat nyata yang dihasilkan. Prinsip ini menuntut lahirnya kebijakan yang adil, melindungi kelompok rentan, serta memperluas kesempatan warga untuk memperbaiki taraf hidupnya.
Perspektif tersebut krusial ketika oligarki dan dinasti politik mendominasi diskursus demokrasi Indonesia. Oligarki merujuk pada pemusatan pengaruh politik serta ekonomi pada kelompok terbatas, sedangkan dinasti politik berkaitan dengan keberlanjutan kekuasaan melalui hubungan kekerabatan. Keduanya tidak selalu identik, tetapi dapat berkelindan (saling terkait) ketika kekayaan, jaringan, dan kedekatan dengan pusat pemerintahan menjadi penentu utama akses terhadap jabatan serta kebijakan publik.
Persoalannya bukan berarti seseorang harus kehilangan hak politik hanya karena berasal dari keluarga pejabat. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Yang perlu diuji adalah apakah kompetisi berlangsung setara, proses pencalonan transparan, dan penggunaan sumber daya negara terbebas dari nepotisme maupun benturan kepentingan. Di sinilah maslahah ammah hadir sebagai ukuran etik, bukan instrumen untuk menghakimi hubungan kekerabatan.
Dari Fikih Sosial ke Keadilan Institusional
Pemikiran Kiai Sahal mengajak kita memahami bahwa kemaslahatan tidak cukup bergantung pada niat baik seorang pemimpin, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan dan institusi yang adil. Pemerintahan yang mengatasnamakan kesejahteraan perlu diuji lewat pemerataan akses pendidikan, kualitas layanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, hingga ketepatan penyaluran bantuan sosial.
Sebagai gambaran, betapa ironisnya jika anggaran daerah lebih banyak terserap untuk proyek-proyek yang minim manfaat publik, sementara sekolah kekurangan fasilitas dan layanan kesehatan sulit dijangkau masyarakat miskin. Dalam kacamata maslahah ammah, persoalan ini bukan sekadar buruknya prioritas anggaran, melainkan kegagalan menempatkan kebutuhan rakyat sebagai tujuan utama kekuasaan.
Oleh karena itu, diperlukan transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa yang terbuka, pengawasan independen, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang tegas. Pejabat publik wajib menjelaskan setiap keputusan yang berpotensi menguntungkan dirinya, keluarga, atau jaringan bisnisnya. Penguatan meritokrasi dalam birokrasi juga menjadi krusial agar penataan jabatan didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan kedekatan politik.
Menjadikan Politik sebagai Amanah
Organisasi keagamaan memiliki peran strategis untuk menjaga agar nilai-nilai spiritual tidak berhenti sebagai alat legitimasi kekuasaan semata. Tradisi keulamaan perlu membangun jarak kritis yang sehat terhadap pemerintah, sekaligus mendorong partisipasi warga dalam mengawasi kebijakan. Kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan bukanlah bentuk permusuhan kepada negara, melainkan bagian dari tanggung jawab moral menjaga kepentingan bersama.
Menghidupkan kembali gagasan KH. Sahal Mahfudz berarti mengembalikan politik pada ruh sosialnya. Maslahah ammah menuntut demokrasi yang tidak hanya memberi ruang bagi warga untuk memilih, tetapi juga menjamin hak mereka untuk mengawasi, memperoleh pelayanan yang adil, serta menikmati hasil pembangunan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kekuasaan bukanlah seberapa lama seseorang atau keluarganya bertahan di puncak pemerintahan, melainkan seberapa luas dampak positif kebijakan tersebut dirasakan oleh masyarakat.
Demokrasi menemukan makna etisnya ketika jabatan diperlakukan sebagai amanah, anggaran sebagai bentuk tanggung jawab, dan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara. (*)
