Di tengah gejolak konflik Palestina yang tiada henti, kedudukan Baitul Maqdis dan Masjidil Aqsa kian terancam. Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fahmi Salim, menegaskan bahwa Masjidil Aqsa memiliki signifikansi yang jauh melebihi sekadar tempat ibadah—ia merupakan simpul sejarah, geopolitik, dan kemanusiaan universal umat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahmi dalam program kajian mingguan di TVMu, Ahad (16/8/2026). Ia mengingatkan pentingnya umat memahami Masjidil Aqsa secara utuh dari kacamata sejarah dan wahyu, bukan sekadar respons atas krisis belakangan ini.
“Masjidil Aqsa mencakup seluruh area seluas 14,4 hektare di Yerusalem, termasuk Masjid Qibli dan Qubatus Sakhrah. Kawasan ini sejak lama disucikan dan diberkahi Allah, sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an sebagai al-ard al-muqaddasah,” ujar Fahmi.
Fahmi memaparkan, kedudukan strategis Baitul Maqdis telah dibentuk sejak periode Makkah. Salah satunya dibuktikan melalui penceritaan peristiwa kekalahan Romawi oleh Persia dalam Surah Ar-Rum ayat 1–5. Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bagaimana Al-Qur’an sejak awal telah mengarahkan kesadaran umat pada peta politik global.
“Akidah bukan hanya persoalan teologi murni, melainkan berkaitan erat dengan geopolitik dan kepemimpinan umat di panggung dunia,” tegasnya.
Dari segi spiritual dan sejarah kenabian, Baitul Maqdis memegang peranan krusial sebagai kiblat pertama umat Islam. Selama kurun waktu 14 tahun—sejak periode Makkah hingga sekitar 16–17 bulan pascahijrah ke Madinah—umat Islam melaksanakan salat menghadap ke Masjidil Aqsa sebelum akhirnya dialihkan ke Ka’bah.
Selain nilai historis, Fahmi menguraikan perbedaan mendasar antara tiga masjid utama dalam Islam:
- Masjidil Haram: Merepresentasikan hubungan penghambaan murni antara manusia dengan Allah.
- Masjid Nabawi: Menggambarkan ikatan emosional dan kecintaan spiritual kepada Rasulullah SAW.
- Masjidil Aqsa: Merepresentasikan hubungan umat Islam dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Sifat universal ini tecermin dari kedudukan Yerusalem sebagai kota suci bagi tiga agama abrahamik (Islam, Yahudi, dan Nasrani). Islam mengajarkan perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan beribadah bagi Ahlul Kitab melalui prinsip “lahum ma lana wa ‘alaihim ma ‘alaina” (hak dan kewajiban yang setara), tanpa mencampuradukkan ritual keagamaan.
Kedudukan strategis ini juga tecermin dalam diplomasi Rasulullah SAW. Usai Perjanjian Hudaibiyah, Nabi mengirimkan surat dakwah kepada Kaisar Romawi Heraklius yang saat itu berada di Yerusalem melalui utusan Dihyah al-Kalbi.
Puncaknya, pembebasan Baitul Maqdis terealisasi di masa Khalifah Umar bin Khattab. Momentum bersejarah tersebut diwarnai peristiwa emosional saat Bilal bin Rabah kembali mengumandangkan azan atas permintaan Umar, setelah sekian lama berhenti mengumandangkan azan sejak wafatnya Rasulullah SAW.
Fahmi menyimpulkan bahwa peran kepemimpinan Islam di masa depan sangat terikat dengan pembebasan dan pengelolaan kawasan ini secara adil.
“Jika umat Islam ingin menjadi pelopor kemanusiaan universal, maka umat harus mampu memimpin peradaban manusia. Dan pilar itu dimulai dari Baitul Maqdis,” pungkas Fahmi. (*/tim)
