Saling Menggugat di Akhirat

*) Oleh : Dr. Ajang Kusmana
Pengajar Mata Kuliah AIK UMM
www.majelistabligh.id -

Saling menggugat di akhirat adalah kepastian bagi mereka yang berbuat zalim, tidak mendidik keluarga, atau berteman dalam kemaksiatan selama di dunia. Hubungan darah maupun persahabatan tidak menjamin keselamatan, kecuali yang didasari ketakwaan. Pengadilan Allah akan menuntut pertanggungjawaban atas setiap kedurhakaan dan hak yang dizalimi.

Pihak-Pihak yang Saling Menggugat di Akhirat:

Orang Tua dan Anak: Orang tua bertanggung jawab menjaga keluarga dari api neraka. Anak dapat menggugat orang tuanya jika tidak dididik, tidak dituntun dalam kebaikan, atau tidak diajarkan agama.

Suami dan Istri: Istri berhak menggugat suami atas perlakuan buruk (mencela, memaki, kekerasan) serta kelalaian dalam memberikan nafkah batin, pendidikan agama, dan hak-hak istri lainnya.

Teman Dekat/Sahabat: Teman akrab yang menjalin persahabatan bukan karena Allah dan justru menjerumuskan dalam maksiat akan saling bermusuhan.

Pemimpin dan Pengikut: Pengikut yang sesat akan menuntut pemimpin yang sombong dan menyesatkan mereka di dunia.

Penyebab Saling Menggugat:

  • Kezaliman: Tindakan tidak adil, menindas, atau melanggar hak orang lain.
  • Melalaikan Tanggung Jawab: Gagal membimbing keluarga dalam ketaatan.
  • Persahabatan dalam Kemaksiatan: Berteman tanpa didasari ketakwaan kepada Allah.

Pengecualian:

Persahabatan atau hubungan kekeluargaan yang dibangun atas dasar takwa dan cinta karena Allah tidak akan saling menggugat, melainkan saling memberikan syafaat.

Pentingnya Bertaubat:

Setiap tindakan di dunia akan dipertanggungjawabkan. Segera meminta maaf dan memperbaiki hubungan dengan sesama sebelum datangnya hari kiamat di mana penyesalan tidak lagi berguna.

Allah berfirman:

إِنَّكَ مَيِّتٌ وَإِنَّهُمْ مَيِّتُونَ (30) ثُمَّ إِنَّكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عِنْدَ رَبِّكُمْ تَخْتَصِمُونَ (31)

“Sesungguhnya engkau akan meninggal (Muhammad) dan mereka akan meninggal (30) kemudian pada hari kiamat kalian akan berbantah-bantahan di hadapan Tuhan kalian (31).” (QS. Az Zumar: 31)

Menurut Imam al-Qurthubi, ayat ini merupakan bentuk perkataan yang ditujukan kepada Nabi Muhammad saw yang berisi informasi kematiannya dan kematian mereka. Perkataan ini mengandung lima poin, yaitu:

  1. peringatan tentang akherat.
  2. bentuk anjuran untuk beramal,
  3. mengingatkan akan persiapan menghadapi kematian
  4. agar mereka tidak bersilang pendapat tentang kematiannya, dan
  5. memberitahukan bahwa Allah telah menyamakan dalam kematian di antara makhluknya meskipun masing-masing memiliki keunggulan pada sisi yang lain agar di dalamnya terdapat banyak kenyamanan dan sedikit kesedihan.

Hari kiamat adalah hari dimana seluruh perbuatan manusia di dunia dipertanggungjawabkan dan diadili oleh pengadilan yang paling agung, yaitu pengadilan Allah. Pada hari itu manusia saling berbantah-bantahan karena bertikai satu sama lain, baik antara kaum Muslimin dengan kaum kafir, atau bahkan hingga ruh yang berbantah-bantahan dengan jasadnya. Lantas bagaimana penjelasan peristiwa tersebut dalam Al-Qur’an? Bagaimana agar kita terhindar dari peristiwa tersebut?

Manusia pada dasarnya memang menyukai perdebatan. Senang berbantah-bantahan. Hal ini tidak lepas karena watak manusia yang sering kali merasa dirinya punya argumentasi paling benar dan telah berbuat lebih.

Bahkan Al-Quran menyebut bahwa secara fitrah, manusia adalah orang yang suka membantah. Allah SWT berfirman, “Dan sesungguhnya Kami telah menjelaskan berulang-ulang kepada manusia dalam Al Qur’an ini dengan bermacam-macam perumpamaan. Tetapi manusia adalah memang yang paling banyak membantah.” (QS Al-Kahfi ayat 54)

Imam Ghazali berpendapat bahwa berbantah-bantahan itu dilarang, sebagaimana dijelaskan Nabi Muhammad saw dalam sabdanya, “Jangan membantah saudaramu, jangan mengejeknya dan jangan berjanji kepadanya, lalu engkau tidak menepati.”

Dalam hadis lain, “Tinggalkanlah saling berbantahan karena saling berbantahan tidak dapat dipahami hikmahnya dan tidak dapat dijamin selamat dari fitnahnya.”

Dalam riwayat Ummu Salamah ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya sesuatu yang pertama kali diberitahukan Tuhan kepadaku dan dilarang untuk melakukannya, setelah menyembah berhala dan meminum khamar, adalah membantah orang lain.”

Menurut Ibrahim an-Nakha’i. “Tatkala ayat ini turun para sahabat berkata: “Permusuhan apa yang terjadi di antara kita? Ada yang mengatakan bahwa permusuhan di antara mereka yaitu berperkaranya mereka di hadapan Allah, maka Allah pun mengambil berbagai kebaikan orang yang zalim sesuai dengan tindak kedalimannya dan mengembalikan kepada kebaikan-kebaikan orang yang pantas menerimanya. Hal ini berlaku umum untuk setiap kedzaliman sebagaimana tercantum dalam hadis Nabi saw.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ” قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: “إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ”. أخرجه مسلم و أحمد وغيرهم

Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah bersabda: “Tahukah Kalian, siapakah muflis (orang yang bangkrut) itu?” Para sahabat menjawab: “Di kalangan kami, muflis itu adalah seorang yang tidak mempunyai dirham dan harta benda”.

Nabi bersabda: ‘Muflis di antara umatku itu ialah seseorang yang kelak di hari kiamat datang lengkap dengan membawa pahala ibadah salatnya, ibadah puasanya dan ibadah zakatnya.  Di samping itu dia juga membawa dosa berupa makian pada orang ini, menuduh yang ini, menumpahkan darah yang ini, serta menyiksa yang ini. Lalu diberikanlah pada yang ini sebagian pahala kebaikannya, juga pada yang lain. Sewaktu kebaikannya sudah habis padahal dosa belum terselesaikan, maka diambillah dosa-dosa mereka itu semua dan ditimpakan kepada dirinya. Kemudian dia dihempaskan ke dalam neraka. (HR Muslim, Ahmad, dan lain-lain).

Dengan demikian Muflis adalah istilah yang memiliki beberapa arti, yaitu:

  1. Dalam hukum Islam, muflis adalah orang yang tidak memiliki harta atau hartanya tidak cukup untuk melunasi utangnya.
  2. Dalam hukum positif, muflis adalah seseorang yang telah ditetapkan jatuh pailit oleh hakim.
  3. Dalam Islam, muflis juga dapat diartikan sebagai orang yang membawa pahala salat, puasa, dan zakat di akhirat, namun di dunia telah melakukan dosa-dosa seperti mencaci, menuduh, makan harta orang, menumpahkan darah, dan memukul orang lain.

Ada kalanya seorang Muslim penting untuk menghindari perdebatan atau berbantah-bantahan, yaitu jika perdebatan tersebut bathil dan melenyapkan cahaya kebenaran sampai membuat orang-orang teralihkan dari kebenaran yang sebenarnya. Sebab, setan itu mengajak teman-temannya yang lain untuk membantah seorang Muslim, dengan tujuan agar Muslim tersebut melakukan perbuatan yang dilarang dalam Islam. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search