“Mengutuk Pelaku Tanpa Menghakimi Jutaan Santri.”
“Satu kasus di pesantren dapat menjadi berita nasional selama berhari-hari. Namun puluhan kasus serupa di sekolah umum sering kali berlalu tanpa meninggalkan stigma terhadap institusinya. Mengapa demikian?”
Pelecehan dan kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Pelakunya harus dihukum dan korbannya wajib mendapatkan perlindungan. Namun dalam membahas persoalan ini, publik sering kali terjebak pada dua kutub yang sama-sama berbahaya: menutupi kejahatan demi menjaga nama baik lembaga, atau sebaliknya melakukan generalisasi yang menghukum seluruh institusi akibat ulah segelintir pelaku.
Dalam beberapa tahun terakhir, setiap kali muncul kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren, gelombang kemarahan publik biasanya jauh lebih besar dibandingkan ketika kasus yang sama terjadi di sekolah umum. Akibatnya, muncul kesan bahwa pesantren adalah tempat yang paling rawan terjadinya pelecehan seksual. Padahal, jika data dijadikan pijakan, kesimpulan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Data yang dipublikasikan Majalah Suara Hidayatullah berdasarkan temuan JPPI menunjukkan bahwa sekitar 60% kasus kekerasan pendidikan pada tahun 2024 terjadi di sekolah formal atau sekolah umum. Kekerasan seksual menempati proporsi tertinggi, yakni sekitar 57,65%. Sementara kasus yang tercatat di pesantren berada pada kisaran 14%, dan madrasah sekitar 13%. Angka tersebut menunjukkan bahwa masalah ini adalah problem nasional yang menjangkiti hampir seluruh ekosistem pendidikan Indonesia, bukan hanya pesantren.
Lalu mengapa pesantren selalu menjadi sorotan utama?
Jawabannya terletak pada tingginya ekspektasi moral masyarakat terhadap lembaga keagamaan. Pesantren tidak dipandang sekadar sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai benteng akhlak dan penjaga nilai-nilai agama. Ketika terjadi penyimpangan di dalamnya, rasa kecewa masyarakat menjadi jauh lebih besar dibandingkan jika kasus yang sama terjadi di lembaga pendidikan umum. Secara psikologis, masyarakat merasa “dikhianati” oleh institusi yang selama ini mereka percaya sebagai pusat pendidikan moral.
Namun Islam mengajarkan agar kemarahan tidak menghilangkan objektivitas.
> ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. al-Mā’idah [5]: 8)
Ayat ini mengajarkan prinsip penting dalam melihat kasus pelecehan seksual: pelaku harus dihukum, korban harus dilindungi, tetapi lembaga tidak boleh dihakimi tanpa dasar yang adil. Mengutuk kejahatan adalah kewajiban, sedangkan menggeneralisasi jutaan santri dan puluhan ribu pesantren akibat ulah segelintir oknum adalah bentuk ketidakadilan.
Karena itu, agenda utama bangsa ini bukanlah mencari lembaga mana yang paling buruk, melainkan membangun sistem perlindungan anak yang kuat di seluruh lingkungan pendidikan. Darurat pelecehan seksual adalah masalah bersama. Musuh kita bukan pesantren, bukan sekolah umum, melainkan para pelaku kejahatan seksual dan setiap sistem yang memungkinkan kejahatan itu terus berulang. (*)
Footnote
1. “Mengungkap Data dan Fakta,” Suara Hidayatullah, hlm. 38.
2. Abū ‘Abd Allāh al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Beirut: Mu’assasat al-Risālah, 2006), tafsir QS. al-Mā’idah [5]: 8.
3. Muḥammad al-Ṭāhir Ibn ‘Āshūr, Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr (Tunis: Dār Sahnūn, 1984), jil. 6, hlm. 248–250.
4. Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 2564. “كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه”.
